Polrestabes Makassar Tangkap Lima Pelaku Judi Online di Empat Lokasi Berbeda

Makassar,DNID.co.id – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar berhasil mengungkap kasus judi online dengan menangkap lima pelaku dari beberapa lokasi di Kota Makassar.

Penangkapan pelaku judi online yang belakangan ini sangat masif dalam rangka menindaklanjuti kebijakan Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Dr. Mokhamad Ngajib, SIK, MH didampingi oleh Kasat Reskrim Kompol Devi Sujana dalam konferensi pers di Polrestabes Makassar, Senin sore (18/11/2024) mengatakan, pihaknya mengamankan lima pelaku dari empat lokasi berbeda.

Lokasi pertama di salah satu rumah kos di Jl Hertasning, pada Sabtu 16 November 2024.

“Di lokasi itu, dua pelaku berhasil diamankan masing-masing berisinial RAW dsn WAM,”ujar Kapolrestabes.

Lanjut Kombes Pol Mokhamad Ngajib, para pelaku ini bermain judi online dengan menggunakan akun sebanyak 11 ribu.

Akun itu digunakan untuk menampung chip. Pelaku telah melakukan judi online jenis high domino island selama satu tahun.

“Untuk di Kota Makassar sudah berjalan tujuh bulan. Dan sebelumnya mereka bermain di tempat lain yaitu di Bali,”ucap Komber Pol Ngajib.

Kapolrestabes menambahkan, dalam melaksanakan judi online ini, ada 11 ribu akun yang dibuat yaitu High Account Robot Otomatis.

Hasil dari Judol itu selama dijalankan, mencapai Rp 700 juta. Kemudian setiap permainan dalam satu bulan, menghasilkan Rp 60 juta.

“Mereka terkoneksi dengan bandar yang ada di kota Padang. Sampai saat ini kami masih pengembangan pengejaran terhadap bandarnya,“tutur Kombes Pol Ngajib.

Lanjut Kombes Pol Ngajib, Kemudian TKP berikutnya, ada di Tanjung Bunga.

Di lokasi tersebut Pelaku yang diamankan berisinial CA. CA merupakan Endorse yang memiliki pengikut di media sosialnya sebanyak 30 ribu pengikut.

CA ini menggunakan akun medsos, dengan 30 ribu pengikut. Pelaku CA merupakan endorse judi online.

Kemudian TKP berikutnya berada di salah satu kios di daerah Tanjung Bunga. Di TKP tersebut polisi berhasil mengamankan KH dan AI.

Kedua pelaku ini, melakukan judi online dengan menjual chip Rp 55 ribu per Billion.

Keempat, judi online juga yang dimainkan oleh tersangka berinisial MB dengan menggunakan dana judi online situs Hiwigame.

“Dari pengungkapan ini, kita amankan barang bukti ada tiga unit layar monitor, 3 CPU, 3 keyboard modem, 222 kartu provider, beberapa handphone dan ATM, “ungkapnya.

Para pelaku dikenakan pasal 27 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 3 Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 tentang ITE. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan denda Rp 10 Miliar.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Senin, 18 November 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Editor: Redaksi Sulawesi Selatan

Sumber Berita: Konferensi Pers Polrestabes Makassar

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Ditbinmas Polda Sulsel Dorong Kolaborasi Polri dan Masyarakat Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Pangkep
Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran
Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan
Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi
46 Anggota DPRD Makassar Terseret Lebih Bayar Tunjangan Rp1,4 M, Rp339 Juta Belum Dikembalikan
Praperadilan Hendy di PN Pangkalpinang: Penyidik Dicecar Dasar Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi MOT
Terekam dan Tertangkap, Pria Diduga Asusila di Tempat Umum Diamankan Polisi
Dana BPJS Nakes Diduga Mengendap di RSUD Syekh Yusuf, Kejari Gowa Turun Telusuri Jejaknya
Berita ini 257 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 06:54 WITA

Ditbinmas Polda Sulsel Dorong Kolaborasi Polri dan Masyarakat Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Pangkep

Kamis, 17 September 2026 - 23:06 WITA

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 September 2026 - 22:31 WITA

Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan

Kamis, 17 September 2026 - 18:51 WITA

Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi

Kamis, 17 September 2026 - 18:50 WITA

46 Anggota DPRD Makassar Terseret Lebih Bayar Tunjangan Rp1,4 M, Rp339 Juta Belum Dikembalikan

Kamis, 17 September 2026 - 18:30 WITA

Praperadilan Hendy di PN Pangkalpinang: Penyidik Dicecar Dasar Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi MOT

Kamis, 17 September 2026 - 16:55 WITA

Terekam dan Tertangkap, Pria Diduga Asusila di Tempat Umum Diamankan Polisi

Kamis, 17 September 2026 - 16:42 WITA

Dana BPJS Nakes Diduga Mengendap di RSUD Syekh Yusuf, Kejari Gowa Turun Telusuri Jejaknya

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 Sep 2026 - 23:06 WITA