Breaking News

Radio Player

Loading...

Tangkap Pengedar Sabu di Belinyu, Satres Narkoba Amankan 58,16 Gram Narkotika

Jumat, 4 Oktober 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Sungailiat,DNID.co.id – Tim Kibas Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Desa Lumut, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka.

Dalam pengungkapan tersebut Satres Narkoba Polres Bangka amankan Kadir (30), warga asal Kabupaten Mesuji, yang diduga terlibat dalam peredaran sabu, pada Rabu (3/10/24)

Kasi Humas Polres Bangka, AKP Era Anggraini, S.H., yang mewakili Kapolres Bangka, AKBP Toni Sarjaka, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di sebuah kontrakan di Desa Lumut. Berdasarkan informasi tersebut, tim Kibas Satres Narkoba segera melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Setelah kami pastikan identitas pelaku, tim langsung melakukan penggerebekan di kontrakan yang dihuni Kadir. Penggerebekan ini disaksikan oleh Ketua RT. Di lokasi, kami menemukan sejumlah barang bukti yang kuat mengindikasikan keterlibatan pelaku dalam peredaran narkoba,” ungkap AKP Era Anggraini, Kamis (3/10/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

ads

Dalam penggeledahan, Lanjut Kasatres Narkoba Polres Bangka, Iptu Minarno, Tim berhasil menyita 36 plastik klip kecil yang berisi kristal putih diduga sabu, serta satu plastik besar yang juga berisi sabu dengan total berat bruto 58,16 gram.

“Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain seperti dompet berwarna merah muda, satu unit timbangan digital, sedotan berbentuk sekop, dan satu unit telepon genggam merek Vivo,” sambung AKP Era Anggraini,

Menurut Iptu Minarno, Kadir diduga aktif menjual sabu dengan cara menawarkan paket-paket kecil kepada pembeli. Barang bukti yang ditemukan di lokasi memperkuat dugaan bahwa pelaku terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun serta denda hingga miliaran rupiah,” jelas AKP Era Anggraini.

Penulis : Hardiansyah

Sumber Berita : Humas Polres Bangka

Berita Terkait

Datangi Sudin Pendidikan Keluarga EH Siswa SD Penabur Paparkan Kronologi Sebenarnya
BBWS Pompengan Jeneberang Klarifikasi Pelaksanaan Proyek Tanggul di Lamalaka Bantaeng
Polda Sulsel Gelar “Minggu Kasih”, Jalin Sinergi dengan Masyarakat di Makassar
Jumat Curhat Rutin Kapolda Sulsel Pererat Kemitraan dengan Masyarakat Biringkanaya
Drama Kanal Makassar : Pria Bertato Coba Kabur Bawa Sabu Endingnya Ditangkap Polisi
2 Pria korban Patah Tulang Usai di Keroyok, Keluarga Kecewa Penanganan Lamban Polres Jeneponto
Ketua Umum PP Pemuda Hidayatullah Sebut Gugatan Mentan ke Tempo Sebagai Uji Akuntabilitas Publik
Warga Semakin Resah Tawuran Tiap Hari di Tallo: Anak Dititipkan, Keluarga Sakit Jantung
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 13:30 WITA

Datangi Sudin Pendidikan Keluarga EH Siswa SD Penabur Paparkan Kronologi Sebenarnya

Sabtu, 8 November 2025 - 13:15 WITA

BBWS Pompengan Jeneberang Klarifikasi Pelaksanaan Proyek Tanggul di Lamalaka Bantaeng

Sabtu, 8 November 2025 - 11:51 WITA

Polda Sulsel Gelar “Minggu Kasih”, Jalin Sinergi dengan Masyarakat di Makassar

Sabtu, 8 November 2025 - 02:21 WITA

Jumat Curhat Rutin Kapolda Sulsel Pererat Kemitraan dengan Masyarakat Biringkanaya

Sabtu, 8 November 2025 - 00:54 WITA

Drama Kanal Makassar : Pria Bertato Coba Kabur Bawa Sabu Endingnya Ditangkap Polisi

Jumat, 7 November 2025 - 19:17 WITA

2 Pria korban Patah Tulang Usai di Keroyok, Keluarga Kecewa Penanganan Lamban Polres Jeneponto

Kamis, 6 November 2025 - 20:50 WITA

Ketua Umum PP Pemuda Hidayatullah Sebut Gugatan Mentan ke Tempo Sebagai Uji Akuntabilitas Publik

Kamis, 6 November 2025 - 19:39 WITA

Warga Semakin Resah Tawuran Tiap Hari di Tallo: Anak Dititipkan, Keluarga Sakit Jantung

Berita Terbaru