Breaking News

Radio Player

Loading...

Tangkap Pengedar Sabu di Belinyu, Satres Narkoba Amankan 58,16 Gram Narkotika

Jumat, 4 Oktober 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Sungailiat,DNID.co.id – Tim Kibas Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Desa Lumut, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka.

Dalam pengungkapan tersebut Satres Narkoba Polres Bangka amankan Kadir (30), warga asal Kabupaten Mesuji, yang diduga terlibat dalam peredaran sabu, pada Rabu (3/10/24)

Kasi Humas Polres Bangka, AKP Era Anggraini, S.H., yang mewakili Kapolres Bangka, AKBP Toni Sarjaka, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di sebuah kontrakan di Desa Lumut. Berdasarkan informasi tersebut, tim Kibas Satres Narkoba segera melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Setelah kami pastikan identitas pelaku, tim langsung melakukan penggerebekan di kontrakan yang dihuni Kadir. Penggerebekan ini disaksikan oleh Ketua RT. Di lokasi, kami menemukan sejumlah barang bukti yang kuat mengindikasikan keterlibatan pelaku dalam peredaran narkoba,” ungkap AKP Era Anggraini, Kamis (3/10/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

ads

Dalam penggeledahan, Lanjut Kasatres Narkoba Polres Bangka, Iptu Minarno, Tim berhasil menyita 36 plastik klip kecil yang berisi kristal putih diduga sabu, serta satu plastik besar yang juga berisi sabu dengan total berat bruto 58,16 gram.

“Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain seperti dompet berwarna merah muda, satu unit timbangan digital, sedotan berbentuk sekop, dan satu unit telepon genggam merek Vivo,” sambung AKP Era Anggraini,

Menurut Iptu Minarno, Kadir diduga aktif menjual sabu dengan cara menawarkan paket-paket kecil kepada pembeli. Barang bukti yang ditemukan di lokasi memperkuat dugaan bahwa pelaku terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun serta denda hingga miliaran rupiah,” jelas AKP Era Anggraini.

Simpan Gambar:

Penulis : Hardiansyah

Sumber Berita : Humas Polres Bangka

Berita Terkait

Bersama Fokus Babel, Dr Ahmad Nahwani Suarakan Pemekaran Nyata dan Dialog Terbuka PLTN di Babel
BPBD Tangani Pohon Tumbang dan Evakuasi Warga di Sejumlah Wilayah Rawan di Kota Makassar
Polemik Warga Disebut “Terdakwa” oleh Polisi, Kasat Samapta Polres Gowa Masih Bungkam
Polisi Menyebar Personel Hingga Bibir Pantai Demi Menutup Celah Kriminal Nataru
Ortu Korban Soroti Dugaan “Tangkap Lepas” Pelaku Pembusuran, Polisi Berdalih Anak di Bawah Umur
8 Remaja Hendak Tawuran & Balap Liar di Tamalate, Polsek Turun Tangan,Motor Knalpot Brong Ditahan
“Harmoni Rumbia 2025” Diduga Tebang Hutan Lindung di Jeneponto, Ini Penjelasan KPH Kelara
Hah! Warga Disebut “Terdakwa” oleh Polres Gowa, Keluarga dan Praktisi Hukum Heran
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 Desember 2025 - 16:27 WITA

Bersama Fokus Babel, Dr Ahmad Nahwani Suarakan Pemekaran Nyata dan Dialog Terbuka PLTN di Babel

Minggu, 28 Desember 2025 - 14:33 WITA

BPBD Tangani Pohon Tumbang dan Evakuasi Warga di Sejumlah Wilayah Rawan di Kota Makassar

Minggu, 28 Desember 2025 - 14:32 WITA

Polemik Warga Disebut “Terdakwa” oleh Polisi, Kasat Samapta Polres Gowa Masih Bungkam

Minggu, 28 Desember 2025 - 11:46 WITA

Polisi Menyebar Personel Hingga Bibir Pantai Demi Menutup Celah Kriminal Nataru

Sabtu, 27 Desember 2025 - 23:47 WITA

Ortu Korban Soroti Dugaan “Tangkap Lepas” Pelaku Pembusuran, Polisi Berdalih Anak di Bawah Umur

Sabtu, 27 Desember 2025 - 23:03 WITA

8 Remaja Hendak Tawuran & Balap Liar di Tamalate, Polsek Turun Tangan,Motor Knalpot Brong Ditahan

Sabtu, 27 Desember 2025 - 19:45 WITA

“Harmoni Rumbia 2025” Diduga Tebang Hutan Lindung di Jeneponto, Ini Penjelasan KPH Kelara

Sabtu, 27 Desember 2025 - 17:43 WITA

Hah! Warga Disebut “Terdakwa” oleh Polres Gowa, Keluarga dan Praktisi Hukum Heran

Berita Terbaru

Sosial Politik

Kegiatan di penghujung tahun 2025 , GAS dan PPWI gelar Kampung Peduli 

Minggu, 28 Des 2025 - 17:27 WITA