Senyap di Semabung Mengguncang Permukiman,Penggerebekan Sunyi Bongkar Sabu Dalam Bantal
PANGKALPINANG, DNID.co.id — Bantal di sebuah kamar sempit di Semabung Lama, Kelurahan Semabung, Kota Pangkalpinang, berubah dari tempat beristirahat menjadi peti rahasia. Senin malam (23/2/2026), tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung mengungkap 48 klip sabu seberat bruto 9,56 gram yang disembunyikan di dalamnya. Pemilik rumah, pemuda berinisial AS alias Aris, langsung diamankan tanpa perlawanan.
Penggerebekan berlangsung cepat, nyaris senyap. Aparat datang setelah menerima informasi warga tentang aktivitas mencurigakan di kawasan padat tersebut. Informasi itu ditindaklanjuti penyelidikan Subdit I yang dipimpin Ps Panit II Iptu Doni Nopriyadi. Hasilnya: sabu siap edar, potongan sedotan pengemas, dan satu unit telepon genggam yang diduga menjadi alat komunikasi transaksi.
“Benar, Direktorat Resnarkoba telah mengamankan seorang pemuda berinisial AS alias Aris atas kepemilikan narkoba jenis sabu,” kata Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, Kamis (26/2/2026).
“Barang bukti 48 klip sabu ditemukan di dalam bantal milik pelaku dengan berat bruto 9,56 gram,” ujarnya.
Siapa dan Bagaimana
Polisi menyebut AS bukan sekadar pengguna, melainkan pengedar yang diduga mengoperasikan aktivitas dari ruang privatnya sendiri. Modus menyimpan sabu di bantal menunjukkan pola lama dengan wajah baru: menyamarkan peredaran di titik paling intim rumah tangga. “Dari keterangan awal, AS ini seorang pengedar. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Agus.
Telepon genggam yang disita kini menjadi kunci. Penyidik menelusuri percakapan, alur transaksi, hingga kemungkinan rantai pasok. Dugaan jaringan lebih besar menguat, terutama karena jumlah paket yang ditemukan mengarah pada distribusi, bukan konsumsi personal.
Di Mana dan Kapan
Pengungkapan terjadi di Semabung Lama, wilayah padat di Kota Pangkalpinang. Kawasan ini selama ini dikenal sebagai permukiman biasa, jauh dari citra titik panas narkotika. Justru di ruang-ruang biasa itulah sabu diduga beredar senyap, menyusup di sela rutinitas warga.
Mengapa dan Dampaknya
Kasus ini menyingkap wajah rapuh pengawasan di level permukiman. Warga sekitar mengaku tak menduga. Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan berkata lirih, “Kami tidak menyangka. Dia terlihat biasa saja. Kalau benar sebanyak itu, berarti sudah lama bergerak.”
Pernyataan itu menjadi ironi sekaligus alarm. Narkotika tak lagi identik dengan lorong gelap atau klub malam. Ia menyelinap ke rumah-rumah, menumpang pada wajah keseharian yang tampak normal. Dalam banyak kasus, jarak antara pelaku dan korban hanyalah satu pagar, satu gang, satu dinding.
Komitmen Penegakan Hukum
Kombes Pol Agus menegaskan pengungkapan ini bagian dari komitmen memberantas narkotika di Bangka Belitung. “Ini komitmen kami untuk mewujudkan Bangka Belitung bersih dari peredaran maupun penyalahgunaan narkoba,” katanya.
AS kini terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat. Polisi masih mendalami asal-usul barang haram tersebut, jalur distribusi, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Penelusuran digital dari ponsel pelaku disebut akan menjadi pintu masuk mengurai jaringan.
Di kamar yang kembali sunyi itu, bantal kini hanya benda mati—tanpa rahasia, tanpa mimpi. Namun bagi warga Semabung, malam itu meninggalkan jejak panjang: pengingat bahwa peredaran narkoba tak selalu berisik. Ia bisa bersembunyi di tempat paling dekat, menunggu satu ketukan pintu untuk terbongkar.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Senyap di Semabung Mengguncang Permukiman,Penggerebekan Sunyi Bongkar Sabu Dalam Bantal
KAMIS, 26 FEBRUARI 2026
PANGKALPINANG, DNID.co.id — Bantal di sebuah kamar sempit di Semabung Lama, Kelurahan Semabung, Kota Pangkalpinang, berubah dari tempat beristirahat menjadi peti rahasia. Senin malam (23/2/2026), tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung mengungkap 48 klip sabu seberat bruto 9,56 gram yang disembunyikan di dalamnya. Pemilik rumah, pemuda berinisial AS alias Aris, langsung diamankan tanpa perlawanan.
Penggerebekan berlangsung cepat, nyaris senyap. Aparat datang setelah menerima informasi warga tentang aktivitas mencurigakan di kawasan padat tersebut. Informasi itu ditindaklanjuti penyelidikan Subdit I yang dipimpin Ps Panit II Iptu Doni Nopriyadi. Hasilnya: sabu siap edar, potongan sedotan pengemas, dan satu unit telepon genggam yang diduga menjadi alat komunikasi transaksi.
“Benar, Direktorat Resnarkoba telah mengamankan seorang pemuda berinisial AS alias Aris atas kepemilikan narkoba jenis sabu,” kata Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, Kamis (26/2/2026).
“Barang bukti 48 klip sabu ditemukan di dalam bantal milik pelaku dengan berat bruto 9,56 gram,” ujarnya.
Siapa dan Bagaimana
Polisi menyebut AS bukan sekadar pengguna, melainkan pengedar yang diduga mengoperasikan aktivitas dari ruang privatnya sendiri. Modus menyimpan sabu di bantal menunjukkan pola lama dengan wajah baru: menyamarkan peredaran di titik paling intim rumah tangga. “Dari keterangan awal, AS ini seorang pengedar. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Agus.
Telepon genggam yang disita kini menjadi kunci. Penyidik menelusuri percakapan, alur transaksi, hingga kemungkinan rantai pasok. Dugaan jaringan lebih besar menguat, terutama karena jumlah paket yang ditemukan mengarah pada distribusi, bukan konsumsi personal.
Di Mana dan Kapan
Pengungkapan terjadi di Semabung Lama, wilayah padat di Kota Pangkalpinang. Kawasan ini selama ini dikenal sebagai permukiman biasa, jauh dari citra titik panas narkotika. Justru di ruang-ruang biasa itulah sabu diduga beredar senyap, menyusup di sela rutinitas warga.
Mengapa dan Dampaknya
Kasus ini menyingkap wajah rapuh pengawasan di level permukiman. Warga sekitar mengaku tak menduga. Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan berkata lirih, “Kami tidak menyangka. Dia terlihat biasa saja. Kalau benar sebanyak itu, berarti sudah lama bergerak.”
Pernyataan itu menjadi ironi sekaligus alarm. Narkotika tak lagi identik dengan lorong gelap atau klub malam. Ia menyelinap ke rumah-rumah, menumpang pada wajah keseharian yang tampak normal. Dalam banyak kasus, jarak antara pelaku dan korban hanyalah satu pagar, satu gang, satu dinding.
Komitmen Penegakan Hukum
Kombes Pol Agus menegaskan pengungkapan ini bagian dari komitmen memberantas narkotika di Bangka Belitung. “Ini komitmen kami untuk mewujudkan Bangka Belitung bersih dari peredaran maupun penyalahgunaan narkoba,” katanya.
AS kini terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat. Polisi masih mendalami asal-usul barang haram tersebut, jalur distribusi, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Penelusuran digital dari ponsel pelaku disebut akan menjadi pintu masuk mengurai jaringan.
Di kamar yang kembali sunyi itu, bantal kini hanya benda mati—tanpa rahasia, tanpa mimpi. Namun bagi warga Semabung, malam itu meninggalkan jejak panjang: pengingat bahwa peredaran narkoba tak selalu berisik. Ia bisa bersembunyi di tempat paling dekat, menunggu satu ketukan pintu untuk terbongkar.