Breaking News

Kejati Sulsel Setujui 9 Perkara di Kabupaten Lewat Jalur Keadilan Restoratif

Rabu, 30 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Bikin Website Murah

Makassar.Dnid.Co.id, KEJATI SULSEL,-Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Teuku Rahman dan Asisten Tindak Pidana Umum, Rizal Syah Nyaman melakukan ekspose dan menerima pengajuan Restorative Justice (RJ) di aula Lantai 2 Kejati Sulsel, Rabu (30/10/2024).

Adapun 9 perkara yang disetujui untuk diselesaikan lewat Keadilan Restoratif berasal dari satuan kerja Kejari Gowa, Kejari Pangkep, Kejari Parepare, Kejari Luwu Utara dan Kejari Soppeng. Ekspose ini juga jajaran masing-masing Kejari yang mengajukan ekspose RJ secara daring lewat aplikasi zoom meeting.

Kajati Sulsel, Agus Salim mengatakan penyelesaian sebuah perkara lewat RJ memberikan solusi untuk memperbaiki keadaan, merekonsiliasi para pihak dan mengembalikan harmoni pada masyarakat dengan tetap menuntut pertanggungjawaban pelaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Keadilan restoratif menjadi solusi dimana kepentingan korban diutamakan dalam penyelesaian perkara. Dalam hal ini pemberian maaf dari korban menjadi faktor penentu penyelesaian perkara. Di sisi lain tetap memperhatikan kondisi tertentu dari pelaku kejahatan sebagai bahan pertimbangan penyelesaian perkaranya,” ujar Agus Salim.

1.    3 Perkara dari Kejari Gowa

Kejari Gowa mengajukan 2 RJ. Pertama dengan nama tersangka Muh Ismail Dg Toro dan Syarifuddin Alias Iccang yang disangka melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana Subs Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana (kasus penganiayaan) terhadap korban Hamzah.
Perkara terjadi Sabtu 31 Agustsu 2024, di Jln Abdu Rasyid Dg Lurang, Kelurahan Paccinongan, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Awalnya korban melintas menggunakan mobil, lalu terhalang oleh tenda pesta rakyat. Saat hendak memutar balik, mobil korban dihadang para tersangka. Korban yang turun dari mobil lantas dipukul bagian pipi dan bagian sampaing kepalanya oleh Muh Ismail dibantu tersangka Syarifuddin.
Kasus kedua dengan nama tersangka Ardiana Bachtiar (34) yang disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP (kasus penipuan) terhadap korban Aminah S (62). Perkara yang melibatkan keduanya terjadi pada bulan November 2023, berawal saat tersangka mengajak saksi lainnya untuk melakukan proses pinjam meminjam dengan korban. Tersangka menggunakan nama beberapa saksi untuk meminjam uang sebesar Rp23.750.000 kepada korban Aminah.
Kasus ketiga berkaitan dengan kasus kedua, tersangka Indrawati Arifin Alias Wati Binti Arifin (38) bekerjasama dengan saksi Ardiana Bachtiar melakukan penipuan terhadap korban Aminah S untuk meminjam sejumlah uang untuk modal usaha. Adapaun uang yang diambil tersangla Indrawati sebesar Rp.87.000.000.

Editor : Redaksi Sulawesi Selatan

Sumber Berita : Redaksi

Berita Terkait

Polda Metro Terapkan Pendekatan Holistik Tangani Judol
JAM-Pidum Setujui 4 Kasus Narkoba Direstorative Justice,Ini Alasannya.
Pasutri di Jeneponto Dilaporkan ke Polisi, Ini Kasusnya
Satres Narkoba Polres Bone Ungkap Pengedaran Narkotika Lintas Negara di Malaysia
Usai Gasak Motor Bosnya,PH Diamankan Tim Gabungan
Terkait 11 Paket Sabu Seberat 82,90 Gram,Seorang Pria Di Pangkalpinang Diamankan Ditresnarkoba Polda Babel
Alamak,Gara-gara Tak Diberi Uang,Seorang Anak Tega Aniaya Ibunya.
Polrestabes Makassar Tangkap Lima Pelaku Judi Online di Empat Lokasi Berbeda
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 07:48 WIB

Polda Metro Terapkan Pendekatan Holistik Tangani Judol

Rabu, 20 November 2024 - 19:24 WIB

JAM-Pidum Setujui 4 Kasus Narkoba Direstorative Justice,Ini Alasannya.

Rabu, 20 November 2024 - 11:09 WIB

Pasutri di Jeneponto Dilaporkan ke Polisi, Ini Kasusnya

Selasa, 19 November 2024 - 21:24 WIB

Satres Narkoba Polres Bone Ungkap Pengedaran Narkotika Lintas Negara di Malaysia

Selasa, 19 November 2024 - 18:10 WIB

Usai Gasak Motor Bosnya,PH Diamankan Tim Gabungan

Selasa, 19 November 2024 - 10:38 WIB

Terkait 11 Paket Sabu Seberat 82,90 Gram,Seorang Pria Di Pangkalpinang Diamankan Ditresnarkoba Polda Babel

Senin, 18 November 2024 - 23:47 WIB

Alamak,Gara-gara Tak Diberi Uang,Seorang Anak Tega Aniaya Ibunya.

Senin, 18 November 2024 - 23:25 WIB

Polrestabes Makassar Tangkap Lima Pelaku Judi Online di Empat Lokasi Berbeda

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Bupati Gowa Sebut Pendidikan Kunci Peningkatan SDM Unggul

Kamis, 21 Nov 2024 - 21:23 WIB