Breaking News

Radio Player

Loading...

Sekdes Bontolojong: Meminta Ketua Pengadilan Agama Bantaeng Menolak Dokumen Palsu

Jumat, 13 Desember 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

filter: 0; jpegRotation: 0; fileterIntensity: 0.000000; filterMask: 0; module:1facing:0; 
hw-remosaic: 0; 
touch: (0.5972222, 0.5972222); 
modeInfo: ; 
sceneMode: Hdr; 
cct_value: 0; 
AI_Scene: (-1, -1); 
aec_lux: 56.0; 
hist255: 0.0; 
hist252~255: 0.0; 
hist0~15: 0.0;

filter: 0; jpegRotation: 0; fileterIntensity: 0.000000; filterMask: 0; module:1facing:0; hw-remosaic: 0; touch: (0.5972222, 0.5972222); modeInfo: ; sceneMode: Hdr; cct_value: 0; AI_Scene: (-1, -1); aec_lux: 56.0; hist255: 0.0; hist252~255: 0.0; hist0~15: 0.0;

Berita Harian Dnid.co.id Bantaeng Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Bantaeng menolak memberikan keterangan terkait dugaan pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan oleh oknum dosen bernama Alif Muallim, Jumat.(13/12/2024).

Untuk diketahui Alif Muallim diduga melakukan pemalsuan tanda tangan Muhamad Aris selaku Sekretaris Desa (Sekdes) bonto Lojong Kec. Uluere, Kab. Bantaeng.

Adapun dokumen yang dipalsukan, yakni membuat surat keterangan ahli waris dan surat keterangan kematian.

ads

Motif Alif Muallim melakukan pemalsuan dokumen untuk melakukan gugatan persoalan ahli waris di Pengadilan Agama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat mencoba mengkonfirmasi kelanjutan gugatan Alif Muallim di Pengadilan Agama Kabupaten bantaeng dengan nomor 225/Pdt.G/2024/PA.batg, kami diarahkan untuk menunggu terlebih dahulu.

“Tunggu dulu, pak, yah, karena masih sidang yang tangani kasus ta. Kita tunggumi dulu,” kata Aswar, bagian informasi pada Pelayanan terpadu Satu Pintu (PTSP) PA Kabupaten Bantaeng, Kamis (12/12/2024).

Kami pun memutuskan untuk menunggu. Sekitar 45 menit kemudian, Aswar kembali mendatangi kami dan memberikan informasi.
“Masih berjalan.

Kalau tidak berjalanmi, selesaimi, baruki bisa ajukan pertanyaan pertayaan ta,”ujarnya.

Kami pun mencoba menanyakan identitas pria yang pertama kali kami temui di loket PTSP tersebut.

“Mau merekam ki? Atau saya kasi bicaraki dengan pimpinan supaya bisaki klarifikasi,” ujarnya sembari berlalu.

Kami kembali menungggu Aswar sembari berharap ada pihak PA Kabupaten bantaeng yang dapat memberikan informasi.

Namun, setelah menunggu sekitar 20 menit, Aswar kembali menemui kami dan mengatakan bahwa hakim yang menangani perkara tersebut tidak bisa ditemui karena sedang dinas diluar daerah.

“Hakimnya dinas diluar,” tuturnya.

Kami pun mencoba meminta tanggapan dari Humas PA Kabupaten Bantaeng.

Namun, kembali jawaban sama yang kami dapatkan.

“Dinas diluar (Humas), makanya tidak bisa ditemui.

Mungkin minggu depan atau selasa depan, pak,” jawabnya.

Lebih lanjut, Aswar mengatakan bahwa proses perkara Alif Muallim masih sementara berjalan.

“Karena masih proses berjalan juga, pak. Tidak bisa berkomentar banyak juga karena masih proses musyawarah majelis,” ujarnya.

Kami akhirnya memutuskan untuk meninggalkan Kantor PA Kabupaten Bantaeng tanpa mendapatkan informasi dari pihak yang berwenang memberikan keterangan.

Karena tak mendapatkan infomasi yang tidak jelas (awalnya sementara sidang lalu berubah menjadi dinas diluar daerah ) kami menduga bahwa pihak PA Kabupaten Bantaeng menolak memberikan informasi kepada publik terkait perkara yang diajukan oleh Alif Muallim.

Padahal jika merujuk pada Keputusan Mahkamah Agung RI Tentang Keterbukaan Informasi Di Pengadilan Nomor: 144/KMA/SK/VIII/2007 poin (b) pasal 15 mengatakan bahwa “tahapan suatu perkara dalam proses pengelolaan perkara” merupakan informasi yang dapat diakses publik.

Sekdes Bonto Lojong, Muhamad Aris, saat kami temui pasca mendatangi kantor PA Kabupaten Bantaeng mempertanyakan sikap PA Kabupaten Bantaeng yang seakan menolak memberikan informasi.

“Terus terang saya bingung ada apa sebenarnya ini kah?,” tanyanya.

Diketahui, Muhammad Aris juga telah melaporkan Alif Muallim ke SPKT Polres Bantaeng atas dugaan pemalsuan tanda tangan yang mencatut nama pribadi dan jabatannya, Selasa (12/11/2024), dengan nomor laporan polisi LP/B/407/XI/2024/SPKT/POLRES BANTAENG SULAWESI SELATAN.

Simpan Gambar:

Penulis : Renaldy Pratama

Editor : Redaksi Sulsel

Sumber Berita : Redaksi

Berita Terkait

Bocah 9 Tahun Jadi Korban Kekerasan Anak, Predator Ditangkap Polisi
Aksi Pencurian Senyap di Jantung Kota Terbongkar Sebelum Pelaku Kabur Menyeberang Pulau
Galakkan Ops KRYD, Polsek Manggala Amankan 50 Liter Miras Ballo
Gerak Cepat Personel Polsek Biringkanaya Bubarkan Pesta Miras
Press Release Akhir Tahun 2025, Kapolda Sulsel Paparkan Capaian Kinerja dan Situasi Kamtibmas Sepanjang Tahun 2025
Polres Luwu Tindak Tegas Aktivitas Judi Sabung Ayam di Dua Lokasi
Antisipasi Balap Liar dan Geng Motor, Samapta Polrestabes Makassar Gencar Patroli Dini Hari
Polemik Warga Disebut “Terdakwa” oleh Polisi, Kasat Samapta Polres Gowa Masih Bungkam
Berita ini 100 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Desember 2025 - 09:26 WITA

Bocah 9 Tahun Jadi Korban Kekerasan Anak, Predator Ditangkap Polisi

Senin, 29 Desember 2025 - 22:52 WITA

Aksi Pencurian Senyap di Jantung Kota Terbongkar Sebelum Pelaku Kabur Menyeberang Pulau

Senin, 29 Desember 2025 - 19:28 WITA

Galakkan Ops KRYD, Polsek Manggala Amankan 50 Liter Miras Ballo

Senin, 29 Desember 2025 - 19:21 WITA

Gerak Cepat Personel Polsek Biringkanaya Bubarkan Pesta Miras

Senin, 29 Desember 2025 - 18:44 WITA

Press Release Akhir Tahun 2025, Kapolda Sulsel Paparkan Capaian Kinerja dan Situasi Kamtibmas Sepanjang Tahun 2025

Senin, 29 Desember 2025 - 12:07 WITA

Polres Luwu Tindak Tegas Aktivitas Judi Sabung Ayam di Dua Lokasi

Senin, 29 Desember 2025 - 11:42 WITA

Antisipasi Balap Liar dan Geng Motor, Samapta Polrestabes Makassar Gencar Patroli Dini Hari

Minggu, 28 Desember 2025 - 14:32 WITA

Polemik Warga Disebut “Terdakwa” oleh Polisi, Kasat Samapta Polres Gowa Masih Bungkam

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Bocah 9 Tahun Jadi Korban Kekerasan Anak, Predator Ditangkap Polisi

Selasa, 30 Des 2025 - 09:26 WITA

Caption: Suasana Rakernas PJS yang dilangsungkan secara hybrid, Senin (29/12/2025)

Peristiwa

Rakernas PJS Menghasilkan Tiga Pedoman Organisasi Strategis

Selasa, 30 Des 2025 - 00:47 WITA