Breaking News

Radio Player

Loading...

Bea Cukai Makassar Awali 2025 Dengan Keberhasilan Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal

Selasa, 14 Januari 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Berita Harian, DNID.co.id – Makassar, 13/1/2025 – Bea Cukai Makassar Melakukan Kegiatan Operasi Gempur RokokI legal sinergi bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan dan Polisi Militer Kodam XIV Makassar (POMDAM XIV/HSN) dan berhasil melakukan penindakan terhadap rokok ilegal yang dilekati pita cukai palsu.

Penindakan tersebut dilaksanakan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Jenneponto dengan menggunakan mobil SUV Luxio berwarna hitam. Kemudian berdasarkan infromasi tersebut, Tim gabungan yang terdiri dari Tim Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP B Makassar ,TIM Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Subagsel serta Tim Polisi Militer XIV Hasanuddin Makassar bergerak menuju wilayah Kabupaten Jenneponto untuk menelusuri kebenaran informasi tersebut terkait adanya peredaran rokok ilegal dengan menggunakan mobil.

Setibanya dilokasi, tim gabungan mengikuti kendaraan yang dicurigai memuat rokok ilegal dan akhirnya kendaraan tersebut berhenti di sebuah rumah di Kelurahan Bonto Matene, Kecamatan Turate, Kabupaten Jenneponto. Selanjutnya Tim melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut dan kedapatan benar barang berupa kurang lebih 225 slop BKC Hasil Tembakau yang diduga dilekati pita cukai palsu merk KING GARET BLACK.

ads

Selanjutnya terhadap Saudara “IL” sebagai penerima barang beserta barang hasil penindakan dan sarana pengangkut, kemudian dibawa ke kantor Bea Cukai Makassar untuk dilakukan penelitian dan penanganan perkara lebih lanjut. Adapun dugaan pelanggarannya adalah Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah dilakukan pencacahan oleh petugas, diketahui Barang hasil penindakan tersebut berupa 225 slop (45.000) batang Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau SKM Merk KING GARET BLACK yang dilekati pita cukai palsu dengan Perkiraan Nilai Barang Rp 62.100.000, Perkiraan Kerugian Negara Rp 43.074.900 dan Nilai Cukai Rp 33.570.000.

Sebagai tindak lanjut, yang bersangkutan mengajukan permohonan tidak dilakukan penyidikan dengan membayar denda sebanyak 3x nilai cukai yang seharusnya dibayar sebesar Rp 100.710.000 (seratus juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah) melalui skema penanganan perkara Ultimum remidium sesuai dengan PMK-237/PMK.04/2022.

Ade Irawan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, menyatakan bahwa “Sesuai dengan Tugas dan Fungsi sebagai Community Protector, penindakan ini dilakukan untuk memberikan deterrent effect atau efek jera kepada para pelaku pelanggaran dibidang cukai di lingkup wilayah kerja Bea Cukai Makassar dan sekitarnya, dan tentunya sebagai bentuk komitmen untuk terus melakukan pengawasan dan menjaga masyarakat dari peredaran BKC ilegal, mengoptimalkan penerimaan sektor cukai serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan. Walaupun berbagai modus dilakukan para oknum untuk mengedarkan barang ilegal, Bea Cukai Makassar siap melakukan penindakan terhadap modus apapun dan siap menggempur tanpa kompromi.”

“Dalam menyukseskan Operasi Gempur dan menjaga kinerja pengawasan rokok ilegal, tentunya Bea Cukai tidak dapat bekerja sendiri. Perlu kerja sama yang baik dengan aparat penegak hukum lainnya dan dukungan masyarakat. Kami harap masyarakat dapat berkontribusi aktif dalam memberantas rokok ilegal, yaitu dengan tidak membeli dan mengedarkan, juga ikut membantu melaporkan kepada kami apabila terdapat indikasi peredaran rokok ilegal,” pungkas Ade.

Simpan Gambar:

Editor : Renaldy Pratama

Sumber Berita : Bea Cukai Makassar

Berita Terkait

Nekat Bawa Senjata Tajam Dini Hari, Dua Pengendara Motor Diciduk Polisi
Parah, Diduga Oknum Polisi di Makassar Jadi Penadah Mobil Bodong
Viral Oknum ASN Bergaya Mewah di Makassar, Ternyata Ayahnya Terpidana Korupsi di Kemenag Sulsel
Di Vonis Bebas ! Kasus Pupuk Di adukan Ke komisi III DPR RI,Amrina Minta Keadilan
Razia Balap Liar dan Knalpot Brong di Kawasan CPI, Polsek Tamalate Amankan Puluhan Kendaraan
Operasi Sabung Ayam, Polsek Bulukumpa Bakar Arena Sabung Ayam di Bontomangiring
Objectifitas Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa
Polsek Tamalate Intensifkan Patroli Cegah Tawuran Pelajar dan Geng Motor
Berita ini 248 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 14:35 WITA

Nekat Bawa Senjata Tajam Dini Hari, Dua Pengendara Motor Diciduk Polisi

Senin, 26 Januari 2026 - 13:48 WITA

Parah, Diduga Oknum Polisi di Makassar Jadi Penadah Mobil Bodong

Senin, 26 Januari 2026 - 10:29 WITA

Di Vonis Bebas ! Kasus Pupuk Di adukan Ke komisi III DPR RI,Amrina Minta Keadilan

Senin, 26 Januari 2026 - 10:13 WITA

Razia Balap Liar dan Knalpot Brong di Kawasan CPI, Polsek Tamalate Amankan Puluhan Kendaraan

Sabtu, 24 Januari 2026 - 20:32 WITA

Operasi Sabung Ayam, Polsek Bulukumpa Bakar Arena Sabung Ayam di Bontomangiring

Jumat, 23 Januari 2026 - 19:35 WITA

Objectifitas Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa

Jumat, 23 Januari 2026 - 16:54 WITA

Polsek Tamalate Intensifkan Patroli Cegah Tawuran Pelajar dan Geng Motor

Kamis, 22 Januari 2026 - 23:24 WITA

Terciduk Dorong Motor Tanpa Kunci,Terduga Pelaku Curanmor Diamankan di Polsek Tamalate

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Nekat Bawa Senjata Tajam Dini Hari, Dua Pengendara Motor Diciduk Polisi

Senin, 26 Jan 2026 - 14:35 WITA

Sosial Politik

KNTI dan Pemerintah Bersinergi, Indonesia Emas 2045 Menanti!

Senin, 26 Jan 2026 - 13:52 WITA

Kriminal Hukum

Parah, Diduga Oknum Polisi di Makassar Jadi Penadah Mobil Bodong

Senin, 26 Jan 2026 - 13:48 WITA