Berita Harian Luwu Utara, DNID.co.id – Pemerhati Sosial di Luwu Utara Bunga meminta Pemerintah Daerah (Pemda) Luwu Utara (Lutra) Sulawesi Selatan (Sulsel) harus menjalankan regulasi dengan menutup ritel yang tak berizin.
Ritel melanggar izin maupun jarak yang saling berdekatan, baik sesama ritel maupun dengan pasar rakyat harus ditertibkan dan dibuatkan Peraturan Daerah (Perda) perpasaran untuk disahkan menjadi aturan.

“Poin penting dari aturan itu adalah jarak antara ritel modern dengan pasar rakyat (tradisonal) dan antar toko swalayan sejenis dan mengacu pada ketentuan RT/RW, RDTR, dan peraturan zonasi yang berlaku. Jaraknya, harus 1000 meter,” sebutnya pada media ini, Minggu 19 Januari 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, dari temuan inspeksi tersebut sangat mengejutkan karena ada beberapa ritel modern yang berdiri dan sudah beroperasi sebelum ada Perbup Lutra Nomor 60 Tahun 2021. Implikasinya mematikan pedagang kecil tradisonal dan warung-warung di kampung.
Karena itu, Pemda harus tegas, jika dalam hal ini kalau memang melanggar harus ditutup. ’’Ini harus tegas. Aturan sudah ada, Siapa itu yang berikan izin,’’ tegasnya lagi.
Bunga menyatakan bahwa, dalam minggu depan Plt Kadis P2KUKM akan Zmengundang stake holder, mahasiswa, wartawan dan pihak terkait untuk duduk bersama membicarakan hal ini, atsu siapapun oknum pegawai negeri sipil (PNS) atai siapa yang membekingi retail tersebut. Sebab, telah menghilangkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sumber tersebut.
’’Pemerhati Sosial minta tindak tegas ritel tak berizin dan melanggat Perbup Lutra. Ke depannya jangan terulang lagi’,” pesannya.
** Benny
Penulis : Yustus/Benny
Editor : Admin
Sumber Berita : Redaksi Sulsel