Pangkalpinang,Dnid.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang menangkap dua pelaku dugaan peredaran narkotika jenis sabu di sebuah rumah kontrakan di Jalan Duku II, Kelurahan Keramat, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang, Minggu (2/2/2025) pukul 03.00 WIB.
Dua tersangka yang diamankan adalah Yesiolana alias Yesi (27), seorang ibu rumah tangga, dan Septia Parmanto alias Cecep (31), seorang wiraswasta. Dari tangan keduanya, polisi menyita 35 bungkus plastik kecil berisi sabu dengan berat bruto 9,01 gram serta berbagai alat yang diduga digunakan untuk mengedarkan narkotika.
Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Gatot Yulianto, membenarkan penangkapan tersebut. “Kami berhasil mengamankan dua pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu. Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” ujar Gatot, Minggu (2/2/2025).
Selain sabu, barang bukti yang diamankan meliputi 34 potongan pipet plastik, satu kantong kain putih, satu ball pipet plastik, tiga ball plastik strip kecil, satu sendok dari potongan pipet, satu timbangan digital hitam, dua unit ponsel merek Oppo dan Samsung, serta satu unit sepeda motor Yamaha Fino.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hasir, SH, MH, mengatakan bahwa kedua tersangka kini telah dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Kami masih mendalami asal-usul barang haram ini dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika,” jelasnya.
Polisi mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan. “Kami terus berupaya memutus mata rantai peredaran narkotika di Pangkalpinang. Kerja sama dengan masyarakat sangat penting dalam memberantas kejahatan ini,” tambah Kasatres Narkoba Polresta Pangkalpinang AKP Raden Hasir, SH, MH .
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

























