Rumah Kontrakan Jadi Lokasi Transaksi Narkoba, Dua Orang Diamankan Polisi

{

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":false,"containsFTESticker":false}

Pangkalpinang,Dnid.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang menangkap dua pelaku dugaan peredaran narkotika jenis sabu di sebuah rumah kontrakan di Jalan Duku II, Kelurahan Keramat, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang, Minggu (2/2/2025) pukul 03.00 WIB.

Dua tersangka yang diamankan adalah Yesiolana alias Yesi (27), seorang ibu rumah tangga, dan Septia Parmanto alias Cecep (31), seorang wiraswasta. Dari tangan keduanya, polisi menyita 35 bungkus plastik kecil berisi sabu dengan berat bruto 9,01 gram serta berbagai alat yang diduga digunakan untuk mengedarkan narkotika.

Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Gatot Yulianto, membenarkan penangkapan tersebut. “Kami berhasil mengamankan dua pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu. Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” ujar Gatot, Minggu (2/2/2025).

Selain sabu, barang bukti yang diamankan meliputi 34 potongan pipet plastik, satu kantong kain putih, satu ball pipet plastik, tiga ball plastik strip kecil, satu sendok dari potongan pipet, satu timbangan digital hitam, dua unit ponsel merek Oppo dan Samsung, serta satu unit sepeda motor Yamaha Fino.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hasir, SH, MH, mengatakan bahwa kedua tersangka kini telah dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Kami masih mendalami asal-usul barang haram ini dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika,” jelasnya.

Polisi mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan. “Kami terus berupaya memutus mata rantai peredaran narkotika di Pangkalpinang. Kerja sama dengan masyarakat sangat penting dalam memberantas kejahatan ini,” tambah Kasatres Narkoba Polresta Pangkalpinang AKP Raden Hasir, SH, MH .

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Minggu, 2 Februari 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Ale

Editor: REDAKSI DNID.CO.ID BABEL

Sumber Berita: Humas Polresta Pangkalpinang

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Nama RN Kampak Mencuat, Ross Mild Clik Diduga Beredar dengan Pita Cukai Tak Sesuai
Bupati Andi Asman Sulaiman Ukir Sejarah, Bone Beramal FC Juara Piala Gubernur Sulsel 2026
Peredaran Rokok Layer Clik Melon Disorot, Jalur Pasokan dan Pita Cukai Dipertanyakan
Dua Bulan Menanti, Jenazah Warga Maros yang Meninggal di Armenia Akhirnya Tiba di Tanah Air
Kuda Jadi Kunci Penangkapan, Tiga Pelaku Curnak di Bone Diringkus Jatanras Polres Maros
Bongkar Judi Togel Online, Tim URC Resmob Polres Soppeng Amankan Dua Pria
Rokok Ross Mild Clik Beredar di Pangkalpinang, Dugaan Pita Cukai Tak Sesuai Disorot
Viral di Medsos, Pria yang Aniaya Pekerja Penyiram Tanaman kini Diamankan Polsek Rappocini
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 20:50 WITA

Nama RN Kampak Mencuat, Ross Mild Clik Diduga Beredar dengan Pita Cukai Tak Sesuai

Senin, 21 September 2026 - 20:24 WITA

Bupati Andi Asman Sulaiman Ukir Sejarah, Bone Beramal FC Juara Piala Gubernur Sulsel 2026

Senin, 21 September 2026 - 20:06 WITA

Peredaran Rokok Layer Clik Melon Disorot, Jalur Pasokan dan Pita Cukai Dipertanyakan

Senin, 21 September 2026 - 20:06 WITA

Dua Bulan Menanti, Jenazah Warga Maros yang Meninggal di Armenia Akhirnya Tiba di Tanah Air

Senin, 21 September 2026 - 19:41 WITA

Kuda Jadi Kunci Penangkapan, Tiga Pelaku Curnak di Bone Diringkus Jatanras Polres Maros

Senin, 21 September 2026 - 18:51 WITA

Rokok Ross Mild Clik Beredar di Pangkalpinang, Dugaan Pita Cukai Tak Sesuai Disorot

Senin, 21 September 2026 - 17:16 WITA

Viral di Medsos, Pria yang Aniaya Pekerja Penyiram Tanaman kini Diamankan Polsek Rappocini

Senin, 21 September 2026 - 15:15 WITA

Wakil Bupati Gowa Buka Lomba Paskibra Tingkat SMP dan SMA se-Sulsel

Berita Terbaru