Operasi Antik Menumbing,Sat Resnarkoba Polres Bangka Tengah Sita 36,15 Gram Sabu

Bangka Tengah,Dnid.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bangka Tengah berhasil mengungkap lima kasus narkotika dalam Operasi Antik Menumbing 2025 yang berlangsung selama 12 hari, sejak 20 hingga 31 Januari 2025. Dalam operasi ini, polisi menangkap lima tersangka laki-laki dan menyita total barang bukti 36,15 Gram Sabu.

Kapolres Bangka Tengah, AKBP Pradana Aditya Nugraha, mengatakan sebagian besar kasus terjadi di Kecamatan Sungai Selan yang dikenal sebagai jalur transportasi laut strategis.

“Dalam operasi ini, kami mengamankan lima tersangka, terdiri dari tiga Target Operasi (TO) dan dua Non-TO (NON TO). Mereka ditangkap di Kecamatan Lubuk Besar dan Kecamatan Sungai Selan dengan total barang bukti 36,15 gram sabu. Sungai Selan menjadi perhatian karena rawan digunakan sebagai jalur distribusi narkoba,” ujar AKBP Pradana, Kamis (6/2/2025).

Polisi mengidentifikasi tiga tersangka TO, yakni Jemi (48), warga Desa Lubuk Pabrik, yang ditangkap di Desa Kulur dengan barang bukti 9,13 gram sabu. Jeki (32), warga Desa Sarang Mandi, ditangkap di desanya dengan barang bukti 16,32 gram sabu. Sementara Ben (28), juga warga Sarang Mandi, diamankan di Jl. Raya Sungai Selan dengan 6,65 gram sabu.

Dua tersangka NON TO adalah Man (34), warga Desa Lubuk Pabrik, yang ditangkap di Kelurahan Sungai Selan dengan barang bukti 0,31 gram sabu, serta Samsul (39), warga Kelurahan Sungai Selan, yang diamankan di lokasi yang sama dengan barang bukti 2,74 gram sabu.

Kapolres menegaskan bahwa peredaran narkotika di wilayahnya umumnya menyasar pekerja lepas seperti buruh harian, wiraswasta, dan nelayan.

“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkoba dan mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika ada aktivitas mencurigakan,” tegasnya.

Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 112 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda Rp800 juta hingga Rp 10 miliar.

Simpan Gambar:

Kamis, 6 Februari 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Ai

Editor: REDAKSI DNID.CO.ID BABEL

Sumber Berita: Humas Polres Bangka Tengah

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Lapas Perempuan Sungguminasa dan Polres Gowa Perkuat Sinergi Cegah Narkoba
Lepas 331 JCH Makassar, Appi: Haji Adalah Perjalanan Suci, Bukan Tamasya
22 Tahun Tagana, Sulsel Diganjar Penghargaan Kemensos sebagai Daerah Tanggap Bencana Terdepan
Teror Geng Motor di Kandea, Polsek Bontoala Tingkatkan Patroli Malam dan Sinergi dengan Tripika
Gotong-royong adalah kunci keberhasilan Satgas TMMD Reguler 128 Kodim 0718/Pati
TMMD di Winong: Sertu Susilo dan Aiptu Darlan Bangun Kedekatan, Warga Merasa Dilayani dan Dilindungi
Warga Kandea Mencekam! Aksi Brutal Geng Motor Berulang, Polisi Didesak Turun Tangan
Operasi Senyap Bongkar Solar Subsidi di Bone, Jaringan Besar Diduga Masih Berkeliaran
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 16:36 WITA

Lapas Perempuan Sungguminasa dan Polres Gowa Perkuat Sinergi Cegah Narkoba

Rabu, 29 April 2026 - 16:09 WITA

Lepas 331 JCH Makassar, Appi: Haji Adalah Perjalanan Suci, Bukan Tamasya

Rabu, 29 April 2026 - 15:28 WITA

22 Tahun Tagana, Sulsel Diganjar Penghargaan Kemensos sebagai Daerah Tanggap Bencana Terdepan

Rabu, 29 April 2026 - 15:05 WITA

Teror Geng Motor di Kandea, Polsek Bontoala Tingkatkan Patroli Malam dan Sinergi dengan Tripika

Rabu, 29 April 2026 - 13:57 WITA

Gotong-royong adalah kunci keberhasilan Satgas TMMD Reguler 128 Kodim 0718/Pati

Rabu, 29 April 2026 - 13:39 WITA

Warga Kandea Mencekam! Aksi Brutal Geng Motor Berulang, Polisi Didesak Turun Tangan

Rabu, 29 April 2026 - 11:33 WITA

Operasi Senyap Bongkar Solar Subsidi di Bone, Jaringan Besar Diduga Masih Berkeliaran

Rabu, 29 April 2026 - 11:08 WITA

Gerbong Wanita Ringsek, FSP BUMN: Keselamatan Publik Gagal, Dirut KAI Harus Mundur

Berita Terbaru