Breaking News

Polsek Sungai Selan Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi, Ketua Koperasi Jadi Tersangka

Sabtu, 22 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sungai Selan,Dnid.co.id  – Polsek Sungai Selan mengungkap kasus penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi nelayan di Kecamatan Sungai Selan. Ketua Koperasi Konoli Sungai Selan berinisial US ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti menjual BBM subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Kapolres Bangka Tengah AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas IPTU Erwin Syahri menyatakan bahwa praktik ini telah lama merugikan masyarakat. “BBM subsidi adalah hak masyarakat, khususnya nelayan, dan harus dijual sesuai harga yang ditetapkan. Penyalahgunaan ini berdampak langsung pada perekonomian masyarakat kecil,” ujar IPTU Erwin, Jumat (21/2/2025).

Penyelidikan yang dilakukan Unit Intel dan Reskrim Polsek Sungai Selan mengungkap bahwa BBM subsidi dijual seharga Rp7.650 per liter, lebih tinggi dari HET Rp6.800 per liter. Pada Kamis (20/2/2025) pukul 09.00 WIB, petugas mengamankan dua mobil pick up berisi 1,7 ton BBM subsidi. Kendaraan tersebut kini diamankan di Polsek Sungai Selan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Dari hasil interogasi, US bersama dua sopir dan satu kuasa lapangan mengakui perbuatan tersebut. Mereka kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Polres Bangka Tengah menegaskan komitmennya dalam mengawal distribusi BBM subsidi agar tidak disalahgunakan demi keuntungan pribadi. “Kami akan terus mengawasi dan menindak tegas pelaku yang mencoba merugikan masyarakat dengan praktik ilegal seperti ini,” kata IPTU Erwin.

Penulis : Ae

Editor : REDAKSI DNID.CO.ID BABEL

Sumber Berita : Humas Polres Bangka Tengah

Berita Terkait

Polisi Tangkap DW, Penyuplai Pasir Timah Ilegal
Keberhasilan Polres Luwu Utara Ungkap Kasus Pencurian Mesin Traktor
Warning! Gantung Diri di Palopo, Orang Tua Sawanto Tolak Otopsi
Kasus Pencurian, Kejari Jeneponto Hentikan Penuntutan Melalui Restoratif Justice
Hasrul BEM UNM Makassar Aksi Indonesia Gelap Rampas Hak Demokrasi Presiden Prabowo-Gibran
Operasi Keselamatan 2025: Polda Babel Tindak Pelanggar
Perahu Mati Mesin, Nelayan Beltim Akhirnya Ditemukan Selamat
Polisi Diminta Tindak Tambang Galian Pasir Bangunan Ilegal Jalan Tarum Kampung Air Puput 
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 13:53 WIB

Polsek Sungai Selan Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi, Ketua Koperasi Jadi Tersangka

Sabtu, 22 Februari 2025 - 13:41 WIB

Polisi Tangkap DW, Penyuplai Pasir Timah Ilegal

Jumat, 21 Februari 2025 - 19:03 WIB

Warning! Gantung Diri di Palopo, Orang Tua Sawanto Tolak Otopsi

Jumat, 21 Februari 2025 - 15:34 WIB

Kasus Pencurian, Kejari Jeneponto Hentikan Penuntutan Melalui Restoratif Justice

Jumat, 21 Februari 2025 - 15:26 WIB

Hasrul BEM UNM Makassar Aksi Indonesia Gelap Rampas Hak Demokrasi Presiden Prabowo-Gibran

Jumat, 21 Februari 2025 - 15:00 WIB

Operasi Keselamatan 2025: Polda Babel Tindak Pelanggar

Jumat, 21 Februari 2025 - 13:45 WIB

Perahu Mati Mesin, Nelayan Beltim Akhirnya Ditemukan Selamat

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:25 WIB

Polisi Diminta Tindak Tambang Galian Pasir Bangunan Ilegal Jalan Tarum Kampung Air Puput 

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Polisi Tangkap DW, Penyuplai Pasir Timah Ilegal

Sabtu, 22 Feb 2025 - 13:41 WIB

Serba-Serbi

Edukasi Dasar CUSS TP Saluampak diikuti 40 Calon Anggota Baru

Sabtu, 22 Feb 2025 - 09:44 WIB