Pangkalpinang,Dnid.co.id – Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang menangkap Gustian Ronaldy alias Ronal (39), pelaku pencurian ban mobil bekas di Jalan Usada, Kelurahan Keramat, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang. Pelaku ditangkap pada Senin (10/2/2025) sekitar pukul 03.00 WIB setelah sempat melarikan diri.
Kasus ini bermula pada Sabtu (25/1/2025) sekitar pukul 23.00 WIB ketika korban, Wasito (56), mendapati dua ban mobil merek Achilles dan dua ban mobil merek Dunlop miliknya dicuri dari teras rumahnya. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 800.000 dan melaporkannya ke Polresta Pangkalpinang.

Kapolresta Pangkalpinang melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Riza Rahman, S.I.K., menjelaskan bahwa pelaku tidak beraksi sendirian. “Ronal melakukan pencurian bersama seorang rekannya, Suhendri. Saat kejadian, Suhendri mencoba mengambil ban, sedangkan Ronal berjaga di atas motor. Namun, aksi mereka keburu dipergoki warga,” ujarnya.
Suhendri berhasil diamankan oleh warga, sementara Ronal melarikan diri. Setelah penyelidikan, Tim Buser Naga akhirnya menangkap Ronal di daerah Kampung Keramat. Saat diinterogasi, Ronal mengakui perbuatannya serta keterlibatannya dalam penggadaian sepeda motor Honda Scoopy hitam-merah, yang sebelumnya dicuri oleh seorang bernama Budi Kera (alm).
Dalam penangkapan ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Xeon hitam yang digunakan Ronal saat beraksi serta Honda Scoopy hasil kejahatan. Diketahui, motor Yamaha Xeon tersebut adalah kendaraan dinas milik saudara kandung Ronal yang bekerja di Dinas Sosial Kota Pangkalpinang.
“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polresta Pangkalpinang untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata AKP Muhammad Riza Rahman. Polisi berencana melengkapi berkas perkara, melakukan gelar perkara, dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses hukum selanjutnya.
Penulis : Ae
Editor : REDAKSI DNID.CO.ID BABEL
Sumber Berita : Humas Polresta Pangkalpinang