Breaking News

Radio Player

Loading...

Zakat Fitri dan Urgensi Penyaluran Melalui Pengurus dan Panitia

Rabu, 19 Maret 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Setiap menjelang Idulfitri, umat Islam menunaikan zakat fitri sebagai bentuk penyucian diri dan kepedulian terhadap sesama. Namun, dalam praktiknya, penyaluran zakat fitri kerap menghadapi kendala teknis yang dapat menghambat tujuan utama ibadah ini.

Dua metode utama yang umum digunakan, yakni melalui panitia zakat fitri dan penyaluran langsung oleh muzakki kepada mustahik, memiliki kelebihan sekaligus tantangan tersendiri.

Menyerahkan zakat fitri kepada panitia telah menjadi kebiasaan di banyak daerah. Sistem ini memudahkan koordinasi dan memungkinkan distribusi zakat dalam jumlah besar secara lebih merata.

ads

Namun, dalam beberapa kasus, penyalurannya mengalami keterlambatan sehingga zakat fitri masih berada di tangan panitia saat pelaksanaan Salat Id. Idealnya, zakat fitri harus diterima oleh mustahik sebelum Salat Id sebagaimana yang disebutkan dalam hadis. Akan tetapi, kondisi di lapangan tidak selalu ideal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Makassar, DNID.co.id- Sebagian orang memilih menyalurkan zakat fitri secara langsung kepada mustahik untuk memastikan ketepatan waktu distribusi. Namun, model ini juga tidak lepas dari permasalahan.

Di beberapa tempat, terjadi praktik saling memberi zakat di antara tetangga tanpa kejelasan mengenai siapa yang benar-benar berhak menerima. Akibatnya, prinsip pemerataan zakat yang bertujuan meringankan beban fakir miskin menjadi kurang optimal.

Jika dibandingkan, sistem panitia merupakan bentuk penyempurnaan dari metode penyaluran individu. Tantangan utama dalam sistem ini terletak pada distribusi yang harus dilakukan dalam waktu singkat sebelum Salat Id.

Terbatasnya tenaga, luasnya cakupan wilayah, serta minimnya sarana transportasi sering kali menghambat pendistribusian tepat waktu. Namun, jika panitia berkomitmen meningkatkan perencanaan dan koordinasi, hambatan ini dapat diatasi.

Dalam kondisi tertentu, ketika distribusi zakat fitri tidak sepenuhnya terselesaikan sebelum Salat Id, Majelis Tarjih memperbolehkan pembagian dilakukan setelahnya. Ini menjadi solusi agar zakat tetap dapat dimanfaatkan oleh para mustahik.

Simpan Gambar:

Penulis : 02 MR

Editor : Admin

Sumber Berita : Redaksi Sulsel

Berita Terkait

Menyongsong Tahun Baru 2026, Polres Poso Gelar Doa Bersama Lintas Agama
Kolaborasi BMM Sulsel dan Procerus Gelar khitanan Massal Edisi liburan Sekolah di Makassar dan Gowa
Perayaan Natal 2025 di Makassar Kondusif, Wali Kota: Makassar Aman karena Toleransi dan Kebersamaan
Momentum Pengukuhan IPIM,Wabup Gowa Tekankan Penguatan Peran Imam Masjid
Polsek Lore Utara Bantu Pembangunan Masjid Al-Amin Desa Wuasa
Aliansi R4 Kota Makassar Gelar Baksos di Panti Asuhan Al Muhaimin
FKTPQ Temui Wali Kota Makassar,Bahas Perwali Literasi Al-Qur’an
Jelang Nataru 2025/2026  Polres Luwu Intensifkan Pengamanan Gereja, Polri Pastikan Ibadah Berjalan Aman
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Desember 2025 - 19:27 WITA

Menyongsong Tahun Baru 2026, Polres Poso Gelar Doa Bersama Lintas Agama

Sabtu, 27 Desember 2025 - 18:24 WITA

Kolaborasi BMM Sulsel dan Procerus Gelar khitanan Massal Edisi liburan Sekolah di Makassar dan Gowa

Jumat, 26 Desember 2025 - 14:19 WITA

Perayaan Natal 2025 di Makassar Kondusif, Wali Kota: Makassar Aman karena Toleransi dan Kebersamaan

Senin, 22 Desember 2025 - 21:22 WITA

Momentum Pengukuhan IPIM,Wabup Gowa Tekankan Penguatan Peran Imam Masjid

Sabtu, 20 Desember 2025 - 11:25 WITA

Polsek Lore Utara Bantu Pembangunan Masjid Al-Amin Desa Wuasa

Jumat, 19 Desember 2025 - 01:43 WITA

Aliansi R4 Kota Makassar Gelar Baksos di Panti Asuhan Al Muhaimin

Kamis, 18 Desember 2025 - 21:35 WITA

FKTPQ Temui Wali Kota Makassar,Bahas Perwali Literasi Al-Qur’an

Rabu, 17 Desember 2025 - 02:14 WITA

Jelang Nataru 2025/2026  Polres Luwu Intensifkan Pengamanan Gereja, Polri Pastikan Ibadah Berjalan Aman

Berita Terbaru

Sosial Politik

Kegiatan di penghujung tahun 2025 , GAS dan PPWI gelar Kampung Peduli 

Minggu, 28 Des 2025 - 17:27 WITA