Breaking News

Radio Player

Loading...

Zakat Fitri dan Urgensi Penyaluran Melalui Pengurus dan Panitia

Rabu, 19 Maret 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Setiap menjelang Idulfitri, umat Islam menunaikan zakat fitri sebagai bentuk penyucian diri dan kepedulian terhadap sesama. Namun, dalam praktiknya, penyaluran zakat fitri kerap menghadapi kendala teknis yang dapat menghambat tujuan utama ibadah ini.

Dua metode utama yang umum digunakan, yakni melalui panitia zakat fitri dan penyaluran langsung oleh muzakki kepada mustahik, memiliki kelebihan sekaligus tantangan tersendiri.

Menyerahkan zakat fitri kepada panitia telah menjadi kebiasaan di banyak daerah. Sistem ini memudahkan koordinasi dan memungkinkan distribusi zakat dalam jumlah besar secara lebih merata.

ads

Namun, dalam beberapa kasus, penyalurannya mengalami keterlambatan sehingga zakat fitri masih berada di tangan panitia saat pelaksanaan Salat Id. Idealnya, zakat fitri harus diterima oleh mustahik sebelum Salat Id sebagaimana yang disebutkan dalam hadis. Akan tetapi, kondisi di lapangan tidak selalu ideal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Makassar, DNID.co.id- Sebagian orang memilih menyalurkan zakat fitri secara langsung kepada mustahik untuk memastikan ketepatan waktu distribusi. Namun, model ini juga tidak lepas dari permasalahan.

Di beberapa tempat, terjadi praktik saling memberi zakat di antara tetangga tanpa kejelasan mengenai siapa yang benar-benar berhak menerima. Akibatnya, prinsip pemerataan zakat yang bertujuan meringankan beban fakir miskin menjadi kurang optimal.

Jika dibandingkan, sistem panitia merupakan bentuk penyempurnaan dari metode penyaluran individu. Tantangan utama dalam sistem ini terletak pada distribusi yang harus dilakukan dalam waktu singkat sebelum Salat Id.

Terbatasnya tenaga, luasnya cakupan wilayah, serta minimnya sarana transportasi sering kali menghambat pendistribusian tepat waktu. Namun, jika panitia berkomitmen meningkatkan perencanaan dan koordinasi, hambatan ini dapat diatasi.

Dalam kondisi tertentu, ketika distribusi zakat fitri tidak sepenuhnya terselesaikan sebelum Salat Id, Majelis Tarjih memperbolehkan pembagian dilakukan setelahnya. Ini menjadi solusi agar zakat tetap dapat dimanfaatkan oleh para mustahik.

Penulis : 02 MR

Editor : Admin

Sumber Berita : Redaksi Sulsel

Berita Terkait

Pengurus Baru Mesjid Agung Syekh Yusuf Dikukuhkan, Siap jadi Motor Penggerak Keagamaan di Gowa
Jangan Lewatkan! Maulid Akbar di Lapda: Peluang Emas Raih Umrah!
Menuju Shalat yang Berkualitas Menurut Imam Al-Ghazali
Gubernur Sulsel Serahkan Rp5 Miliar untuk Perbaikan Jalan ke Ponpes DDI Mangkoso Barru
Peringati Hari Santri 2025, Wali Kota Makassar Tekankan Peran Santri Bangun Peradaban
LKC Dompet Dhuafa dan UIN Alauddin Makassar Peringati Hari Kesehatan Mental Sedunia 
Wabup Gowa: MTQ Sarana Memperkuat Nilai Al-Qur’an di Kehidupan Sehari-hari
MTQ Ke-46 Resmi Dibuka, Gowa Siapkan Kafilah Menuju Juara di Tingkat Provinsi
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 00:37 WITA

Pengurus Baru Mesjid Agung Syekh Yusuf Dikukuhkan, Siap jadi Motor Penggerak Keagamaan di Gowa

Kamis, 30 Oktober 2025 - 21:29 WITA

Jangan Lewatkan! Maulid Akbar di Lapda: Peluang Emas Raih Umrah!

Senin, 27 Oktober 2025 - 18:22 WITA

Menuju Shalat yang Berkualitas Menurut Imam Al-Ghazali

Kamis, 23 Oktober 2025 - 19:00 WITA

Gubernur Sulsel Serahkan Rp5 Miliar untuk Perbaikan Jalan ke Ponpes DDI Mangkoso Barru

Rabu, 22 Oktober 2025 - 14:29 WITA

Peringati Hari Santri 2025, Wali Kota Makassar Tekankan Peran Santri Bangun Peradaban

Rabu, 22 Oktober 2025 - 11:10 WITA

LKC Dompet Dhuafa dan UIN Alauddin Makassar Peringati Hari Kesehatan Mental Sedunia 

Rabu, 15 Oktober 2025 - 09:01 WITA

Wabup Gowa: MTQ Sarana Memperkuat Nilai Al-Qur’an di Kehidupan Sehari-hari

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 08:55 WITA

MTQ Ke-46 Resmi Dibuka, Gowa Siapkan Kafilah Menuju Juara di Tingkat Provinsi

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Konflik di Perbatasan Layang dan Lembo Memasuki Babak Baru.

Sabtu, 8 Nov 2025 - 14:42 WITA