Makassar, DNID.co.id ā Gerakan Mahasiswa Peduli Hukum (GMPH) Sulawesi-Selatan (Sulsel) Gelar aksi unjuk rasa (UNRAS) terkait dugaan korupsi proyek pipa jaringan avtur yang rugikan negara sebesar Rp155 Milyar.
Massa meminta Kejati Sulsel serius dalam penuntasan kasus dugaan korupsi proyek pipa jaringan avtur yang menyeret nama PT TBBM Pertamina dan PT Megah Jaya Prima Lestari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Aksi tersebut berlangsung di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel Pada Kamis (25/4/25) sore tadi.
Ketua Gerakan Mahasiswa Peduli Hukum Sulsel, Ryyan Saputra, menyoroti lemahnya komitmen Kejati Sulsel dalam menuntaskan kasus tersebut.
Ia menyebut penanganan kasus yang sudah berlangsung hampir satu dekade ini terkesan mandek tanpa alasan yang transparan.
āProyek tersebut menggunakan dana APBN senilai Rp155 miliar pada tahun 2014ā2015. ini dikerjakan selama 2014 hingga 2018, oleh PT Megah Jaya Prima Lestari (MJPL) namun hingga kini Kejati Sulsel belum memberikan tanggapan yang jelas.ā ujarnya.
Lanjut Ryyan Saputra, Kami mempertanyakan integritas Kejati Sulsel. Sampai hari ini belum ada kejelasan soal proses hukum kasus ini.
āJangan sampai ada permainan kotor dan setoran gelap di balik penghentian kasus ini,ā tegas Ryyan dalam orasinya.
Dalam aksi tersebut, perwakilan dari Kejati Sulsel, Irwan S., yang mewakili Kasi Penkum, menyatakan bahwa kasus tersebut telah dihentikan karena dianggap tidak cukup bukti. Namun, jawaban itu dianggap tidak memuaskan oleh massa aksi.
āKami tidak butuh jawaban normatif. Kami ingin tahu dasar hukum dan fakta-fakta yang membuat kasus ini dihentikan. Jika tidak ada transparansi, maka publik berhak menduga adanya praktik kotor dalam penghentian kasus ini,ā tambah Ryyan.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti sampai ada kepastian hukum dan kejelasan dalam penanganan kasus ini. Gerakan Mahasiswa Peduli Hukum Sulsel berjanji akan mengerahkan massa yang lebih besar jika tuntutan mereka terus diabaikan.
āKami akan kembali dengan jumlah massa yang lebih besar jika Kejati Sulsel tetap diam dan tak transparan. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, bukan untuk diperjualbelikan,ā pungkasnya.
Aksi ini menjadi peringatan serius bagi aparat penegak hukum agar kembali pada fungsi dan tanggung jawab utamanya menegakkan hukum secara adil dan tanpa intervensi kepentingan.
Bahkan Anti Corruption Committe (ACC) Sulawesi pernah mencatat penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan pipa avtur milik Pertamina tersebut sebagai perkara mandek.
Bahkan dikutip dari fajar.co.id Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi pernah mengatakan, pihaknya sementara meminta update data perkara tersebut. āNanti disampaikan jika ada informasi update saya dapat,ā singkatnya namun hingga kini belum ada kejelasan.
Penulis : 02 MR
Editor : Admin
Sumber Berita : Redaksi Sulsel





























