Breaking News

Radio Player

Loading...

SK Panglima TNI: 11 Mei Diperingati Hari POM TNI

Minggu, 11 Mei 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Jakarta, DNID.co.id-  Berdasarkan Surat Keputusan (SK) nomor KEP/1/III/2004 tentang penyelenggaraan fungsi kepolisian militer di lingkup TNI. Tanggal 11 Mei diperingati sebagai Hari Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (POM TNI), Sabtu (10/5/25).

 

Surat Keputusan yang dikeluarkan Jenderal Endriartono Sutarto selaku Panglima TNI saat ditujukan kepada setiap angkatan. Yakni Polisi Militer Angkatan Darat (POMAD) TNI AD, Polisi Militer Angkatan Laut (POMAL) TNI AL, dan Polisi Militer Angkatan Udara (POMAU) TNI AU.

ads

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dilansir dari laman RRI, diketahui bahwa melalui SK ini Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI diresmikan dan berubah menjadi Polisi Militer Angkatan Darat. Sementara itu, Markas Besar (Mabes) TNI AU juga membubarkan Dinas Provost TNI AU (Disprovau) dan membentuk Polisi Militer Angkatan Udara.

 

Surat Keputusan Panglima TNI Nomor 01/III/2004 tersebut juga mengatur dibentuknya staf khusus POM di Mabes TNI. Pada tahun 2015, Panglima TNI Jenderal Moeldoko mengatur ulang susunan satuan POM.

 

Susunan yang semula adalah Staf Khusus POM TNI, berubah menjadi POM TNI. Pengaturan itu dilakukan untuk meningkatkan ketertiban dan penegakan hukum di TNI. POM TNI memiliki tugas membantu satuan jajaran TNI dalam hal administrasi.

Berita Terkait

Ketua Umum PP Pemuda Hidayatullah Sebut Gugatan Mentan ke Tempo Sebagai Uji Akuntabilitas Publik
Banjir Kembali Melanda Desa Monggo dan Ncandi Madapangga Bima
Diduga Rebutan LC dan Perlihatkan Senpi di Tempat Hiburan Malam, Polres Jeneponto Selidiki Oknum Anggota “Nakal”
Oknum ASN dan Oknum Polisi Jeneponto Diduga “Rebutan LC” di Tempat Hiburan Malam
Seruan Aksi KAJ Sulel Anggap Keliru Kementan RI Gugat Tempo Rp 200 Miliar Lewat PN Jakarta
Wali Kota Munafri Terima Aspirasi Buruh FSPMI, Akan Libatkan Bahas Kenaikan UMK 2026
Cantumkan Jabatan Dalam Surat Somasi Terhadap Anak, Oknum ASN Diduga Salah Gunakan Jabatan 
Soal Uang Rp55 Juta: Warga Bantaeng Sebut Digelapkan, Oknum Polisi Klaim Itu Komisi Kasus
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 20:50 WITA

Ketua Umum PP Pemuda Hidayatullah Sebut Gugatan Mentan ke Tempo Sebagai Uji Akuntabilitas Publik

Kamis, 6 November 2025 - 16:33 WITA

Banjir Kembali Melanda Desa Monggo dan Ncandi Madapangga Bima

Rabu, 5 November 2025 - 15:54 WITA

Diduga Rebutan LC dan Perlihatkan Senpi di Tempat Hiburan Malam, Polres Jeneponto Selidiki Oknum Anggota “Nakal”

Rabu, 5 November 2025 - 00:01 WITA

Oknum ASN dan Oknum Polisi Jeneponto Diduga “Rebutan LC” di Tempat Hiburan Malam

Selasa, 4 November 2025 - 19:09 WITA

Seruan Aksi KAJ Sulel Anggap Keliru Kementan RI Gugat Tempo Rp 200 Miliar Lewat PN Jakarta

Kamis, 30 Oktober 2025 - 20:42 WITA

Wali Kota Munafri Terima Aspirasi Buruh FSPMI, Akan Libatkan Bahas Kenaikan UMK 2026

Kamis, 30 Oktober 2025 - 13:04 WITA

Cantumkan Jabatan Dalam Surat Somasi Terhadap Anak, Oknum ASN Diduga Salah Gunakan Jabatan 

Rabu, 29 Oktober 2025 - 21:31 WITA

Soal Uang Rp55 Juta: Warga Bantaeng Sebut Digelapkan, Oknum Polisi Klaim Itu Komisi Kasus

Berita Terbaru