Breaking News

Radio Player

Loading...

Ditresnarkoba Polda Babel Tangkap Warga Selindung Simpan Sabu 13 Gram

Jumat, 23 Mei 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Pangkalpinang,Dnid.co.id — Seorang pria berinisial ADH (32), warga Kelurahan Selindung Baru, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang, ditangkap Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung karena kedapatan menyimpan puluhan paket narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (20/5/2025) sekitar pukul 16.30 WIB di kediaman pelaku setelah polisi menerima laporan dari masyarakat.

“Awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil diamankan di rumahnya,” kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, Jumat (23/5/2025).

ads

Dalam penggeledahan yang disaksikan ketua RT setempat, petugas menemukan 49 paket sabu dalam plastik klip bening kecil dengan berat bruto sekitar 13,43 gram. Selain itu, turut disita satu unit timbangan digital warna hitam, satu bal sedotan, satu bal plastik klip sedang kosong, satu bal plastik klip kecil kosong, serta satu unit telepon genggam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku dan seluruh barang bukti sudah kami amankan di Mapolda untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Fauzan menegaskan, ADH dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

“Ini wujud nyata komitmen Bapak Kapolda Irjen Pol Hendro Pandowo dalam memberantas peredaran narkoba di Bangka Belitung,” tegas Fauzan.

Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat. “Kami ucapkan terima kasih kepada warga yang telah memberikan informasi. Ini bukti bahwa pemberantasan narkoba butuh kerja sama semua pihak,” tutupnya.

Penulis : Ale

Editor : REDAKSI DNID.CO.ID BABEL

Sumber Berita : HUMAS POLDA BABEL

Berita Terkait

Mendekonstruksi Mitologi Orde Baru: Perspektif Ilmu Politik atas Usulan Gelar Pahlawan untuk Soeharto
Mitigasi Bencana Banjir, Gubernur Sulsel Normalisasi Sungai Suli di Luwu Senilai Rp18,7 Miliar
Kapolda Sulsel Buka Lomba Menembak Pra Porprov dan Kejuaraan Kapolda Sulsel Cup Tahun 2025
Pemuda PUI Apresiasi Keberhasilan Polri Berantas Narkoba
Kejati Sulsel Kembali Tetapkan 1 Tersangka Baru Dugaan Kasus Korupsi PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar
Opu Hatta Khawatir Lahan Kompensasi PLTA Karebbe Dijadikan Kawasan Industri
Tuntut Integritas dan Profesionalisme Kajati Sulsel Didik Farkhan Lantik Wakajati Asisten Kajari hingga Koordinator
Sejumlah Toko di Bantaeng Diduga Jual Miras Tanpa Izin, Anak di Bawah Umur Ikut Jadi Pembeli?
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 November 2025 - 00:23 WITA

Mendekonstruksi Mitologi Orde Baru: Perspektif Ilmu Politik atas Usulan Gelar Pahlawan untuk Soeharto

Senin, 3 November 2025 - 00:19 WITA

Mitigasi Bencana Banjir, Gubernur Sulsel Normalisasi Sungai Suli di Luwu Senilai Rp18,7 Miliar

Minggu, 2 November 2025 - 19:47 WITA

Kapolda Sulsel Buka Lomba Menembak Pra Porprov dan Kejuaraan Kapolda Sulsel Cup Tahun 2025

Minggu, 2 November 2025 - 09:10 WITA

Pemuda PUI Apresiasi Keberhasilan Polri Berantas Narkoba

Sabtu, 1 November 2025 - 22:20 WITA

Kejati Sulsel Kembali Tetapkan 1 Tersangka Baru Dugaan Kasus Korupsi PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar

Sabtu, 1 November 2025 - 21:58 WITA

Opu Hatta Khawatir Lahan Kompensasi PLTA Karebbe Dijadikan Kawasan Industri

Sabtu, 1 November 2025 - 20:20 WITA

Tuntut Integritas dan Profesionalisme Kajati Sulsel Didik Farkhan Lantik Wakajati Asisten Kajari hingga Koordinator

Sabtu, 1 November 2025 - 20:20 WITA

Sejumlah Toko di Bantaeng Diduga Jual Miras Tanpa Izin, Anak di Bawah Umur Ikut Jadi Pembeli?

Berita Terbaru

Opini

Prof. Budu dan Babak Kedua Pilrek Unhas

Minggu, 2 Nov 2025 - 20:09 WITA

Serba-Serbi

Pemuda PUI Apresiasi Keberhasilan Polri Berantas Narkoba

Minggu, 2 Nov 2025 - 09:10 WITA