Bantaeng, DNID.co.id – Salah satu perusahaan pengangkut BBM kedapatan di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) solar bersubsidi.
Hal itu ditemukan temuan di Pelabuhan Mattoangin Kabupaten Bantaeng. Dugaan kuat PT Ronald Jaya Energi terlibat dalam penyalahgunaan BBM Solar bersubsidi itu.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemantauan Tim AWARD (Aliansi Wartawan Demokratis) Kabupaten Bantaeng mengakui tahu adanya bongkar muat BBM Solar bersubsidi dari informasi masyarakat. Seusai mendapatkan informasi terkait itu, mereka kemudian langsung melakukan pemantauan.
“Setelah Anggota Tim mengecek kebenaran informasi mencurigakan, Ternyata memang ada aktivitas bongkar muat diduga Solar Subsidi. Diduga mereka melakukan tindakan ilegal,” buka Ryawan pada awak media, Selasa (10/6/2025).
Saat itu, Tim AWARD juga langsung mengkonfirmasi pemilik tangki tersebut dan sekaligus mempertanyakan kelengkapan surat-surat jalan atau surat izin dari Migas.
Sopir pun memperlihatkan sejumlah surat – surat yang dibawanya bersama BBM jenis Solar dalam tangki 5000 KL, Namun terkait kebenaran surat-suratnya akan diperiksa seksama oleh pihak kepolisian.
“Jawaban Sopir tangki milik PT Ronald Jaya Energi mengaku bahwa diduga solar subsidi tersebut diambil dari salah satu perkampungan di Kabupaten Barru,” tambahnya.
TIM Award yang bergerak dilapangan kemudian menghubungi Pihak kepolisian dan langsung mengamankan sopir tangki BBM dan Kepala Kamar Mesin kapal TB MBS 22.
“Saat itu langsung diamankan oleh aparat kepolisian,” bebernya.
Terpisah Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Achmad Marzuki enggan berkomentar banyak terkait temuan itu.
“Silahkan hubungi Kanit Tipiter,” ujar AKP Achmad Marzuki saat dikonfirmasi.
Tak sampai disitu, Kanit Tipiter Polres Bantaeng yang dikonfirmasi tak mau berkomentar. Dia menganjurkan untuk menghubungi Humas.
“Langsung maki ke Humas Polres pak,” kata Kanit Tipiter Polres Bantaeng.
Editor : Admin
Sumber Berita : Tim AWARD