Breaking News

Operasi Antik Lipu 2025, Polrestabes Makassar Tangkap 107 Tersangka Narkoba

Kamis, 26 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar, DNID.co.id – Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Makassar menggelar konferensi pers terkait hasil Operasi Antik Lipu 2025 yang berlangsung sejak Awal Juni 2025. Dalam operasi tersebut, aparat kepolisian berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan pil mephedrone, serta menangkap 107 tersangka.

Konferensi pers digelar di Aula Mappaodang Polrestabes Makassar, Rabu (25/06/2025), dan dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, SH, SIK, M.Si, didampingi Kasat Narkoba AKBP Lulik Febrianto, SIK, MH, serta Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Wahiduddin.

“Hari ini kami merilis hasil pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan sejak awal Juni hingga tanggal 25 Juni 2025. Tercatat ada 65 laporan polisi, dengan total tersangka sebanyak 107 orang, terdiri dari 102 laki-laki dan 5 perempuan,” ungkap Kombes Arya.

ads

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari total tersangka, 10 orang dikategorikan sebagai bandar, 27 sebagai pengedar, dan sisanya pengguna. Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 10 kilogram sabu, 11.554 butir pil mephedrone, 1,4 kilogram ganja, 47,5 gram tembakau sintetis

Pengungkapan ini mengarah pada jaringan internasional asal Tiongkok, yang masuk ke Indonesia melalui Malaysia, lalu menembus Kalimantan Timur dan Kalimantan Barat, hingga akhirnya sampai ke Makassar melalui jalur darat dan laut.

“Awalnya pengungkapan dilakukan di Makassar, lalu dikembangkan ke sejumlah kota lain, termasuk Kalimantan dan Surabaya. Ini hasil yang kita capai sampai hari ini,” jelas Kapolrestabes.

Diperkirakan nilai barang bukti mencapai Rp15 miliar, sementara jumlah jiwa yang diselamatkan akibat pengungkapan ini mencapai 73.625 orang. Selain itu, terdapat efisiensi anggaran negara untuk rehabilitasi hingga Rp600 miliar.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman yang diancamkan paling ringan 6 tahun penjara, dan paling berat hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Editor : Admin

Sumber Berita : Humas Polrestabes Makassar

Berita Terkait

Spesialis Pencuri Toko Asal Makassar Di Ringkus Jatanras Polres Maros
Aktivis GEMA ERUT Kecewa Dengan Bupati Enrekang Tidak Menemuai Massa Aksi Untuk Berdialog Terkait 100 Hari Kerja
Sat Narkoba Polres Maros Tangkap Pria Asal Gowa Bawa Narkotika Jenis Shabu
Kasi Propam Kompol Ramli: Stop Melakukan Pelanggaran, Tingkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat
Darurat Pencurian, Pendemo Geram Dan Desak Kapolda Copot Kapolres Bulukumba  
Mobil Terbakar Tengah Malam, Polisi Temukan Tulang Belulang Diduga Manusia
Ini Tuntutan Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Gelar Unjuk Rasa di Depan Polda Sulsel
Aktivis Laksus Desak Kepolisian Tangkap Bandar Judi Kampung Togel di Toraja Utara
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 23:11 WITA

Spesialis Pencuri Toko Asal Makassar Di Ringkus Jatanras Polres Maros

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:42 WITA

Aktivis GEMA ERUT Kecewa Dengan Bupati Enrekang Tidak Menemuai Massa Aksi Untuk Berdialog Terkait 100 Hari Kerja

Kamis, 26 Juni 2025 - 12:46 WITA

Sat Narkoba Polres Maros Tangkap Pria Asal Gowa Bawa Narkotika Jenis Shabu

Kamis, 26 Juni 2025 - 12:37 WITA

Kasi Propam Kompol Ramli: Stop Melakukan Pelanggaran, Tingkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat

Kamis, 26 Juni 2025 - 12:30 WITA

Operasi Antik Lipu 2025, Polrestabes Makassar Tangkap 107 Tersangka Narkoba

Kamis, 26 Juni 2025 - 00:10 WITA

Darurat Pencurian, Pendemo Geram Dan Desak Kapolda Copot Kapolres Bulukumba  

Rabu, 25 Juni 2025 - 10:08 WITA

Mobil Terbakar Tengah Malam, Polisi Temukan Tulang Belulang Diduga Manusia

Rabu, 25 Juni 2025 - 09:21 WITA

Ini Tuntutan Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Gelar Unjuk Rasa di Depan Polda Sulsel

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Kecakapan Keuangan Dilaksanakan CUSS bagi setiap Anggota

Jumat, 27 Jun 2025 - 13:48 WITA

Peristiwa

HMI KORKOM UNM Kecam Harga Almamater yang Tidak Rasional.

Jumat, 27 Jun 2025 - 09:42 WITA

Serba-Serbi

Sekda Sulsel Sambut Kunker Komite IV DPD RI Bahas IHPS II BPK RI

Jumat, 27 Jun 2025 - 00:02 WITA