Breaking News

Radio Player

Loading...

Operasi Antik Lipu 2025, Polrestabes Makassar Tangkap 107 Tersangka Narkoba

Kamis, 26 Juni 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Makassar, DNID.co.id – Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Makassar menggelar konferensi pers terkait hasil Operasi Antik Lipu 2025 yang berlangsung sejak Awal Juni 2025. Dalam operasi tersebut, aparat kepolisian berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan pil mephedrone, serta menangkap 107 tersangka.

Konferensi pers digelar di Aula Mappaodang Polrestabes Makassar, Rabu (25/06/2025), dan dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, SH, SIK, M.Si, didampingi Kasat Narkoba AKBP Lulik Febrianto, SIK, MH, serta Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Wahiduddin.

“Hari ini kami merilis hasil pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan sejak awal Juni hingga tanggal 25 Juni 2025. Tercatat ada 65 laporan polisi, dengan total tersangka sebanyak 107 orang, terdiri dari 102 laki-laki dan 5 perempuan,” ungkap Kombes Arya.

ads

Dari total tersangka, 10 orang dikategorikan sebagai bandar, 27 sebagai pengedar, dan sisanya pengguna. Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 10 kilogram sabu, 11.554 butir pil mephedrone, 1,4 kilogram ganja, 47,5 gram tembakau sintetis

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengungkapan ini mengarah pada jaringan internasional asal Tiongkok, yang masuk ke Indonesia melalui Malaysia, lalu menembus Kalimantan Timur dan Kalimantan Barat, hingga akhirnya sampai ke Makassar melalui jalur darat dan laut.

“Awalnya pengungkapan dilakukan di Makassar, lalu dikembangkan ke sejumlah kota lain, termasuk Kalimantan dan Surabaya. Ini hasil yang kita capai sampai hari ini,” jelas Kapolrestabes.

Diperkirakan nilai barang bukti mencapai Rp15 miliar, sementara jumlah jiwa yang diselamatkan akibat pengungkapan ini mencapai 73.625 orang. Selain itu, terdapat efisiensi anggaran negara untuk rehabilitasi hingga Rp600 miliar.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman yang diancamkan paling ringan 6 tahun penjara, dan paling berat hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Simpan Gambar:

Editor : Admin

Sumber Berita : Humas Polrestabes Makassar

Berita Terkait

Polemik Warga Disebut “Terdakwa” oleh Polisi, Kasat Samapta Polres Gowa Masih Bungkam
Ortu Korban Soroti Dugaan “Tangkap Lepas” Pelaku Pembusuran, Polisi Berdalih Anak di Bawah Umur
8 Remaja Hendak Tawuran & Balap Liar di Tamalate, Polsek Turun Tangan,Motor Knalpot Brong Ditahan
“Harmoni Rumbia 2025” Diduga Tebang Hutan Lindung di Jeneponto, Ini Penjelasan KPH Kelara
Hah! Warga Disebut “Terdakwa” oleh Polres Gowa, Keluarga dan Praktisi Hukum Heran
Jelang Pergantian Tahun,Polsek Panakkukang Gencarkan Razia Knalpot Brong
Polsek Manggala Bubarkan Tawuran Petasan Antar Remaja, 5 Motor Satu Remaja Diamankan
Curi Motor di Bulukumba, Polisi Ringkus Pelaku di Maros
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 Desember 2025 - 14:32 WITA

Polemik Warga Disebut “Terdakwa” oleh Polisi, Kasat Samapta Polres Gowa Masih Bungkam

Sabtu, 27 Desember 2025 - 23:47 WITA

Ortu Korban Soroti Dugaan “Tangkap Lepas” Pelaku Pembusuran, Polisi Berdalih Anak di Bawah Umur

Sabtu, 27 Desember 2025 - 23:03 WITA

8 Remaja Hendak Tawuran & Balap Liar di Tamalate, Polsek Turun Tangan,Motor Knalpot Brong Ditahan

Sabtu, 27 Desember 2025 - 19:45 WITA

“Harmoni Rumbia 2025” Diduga Tebang Hutan Lindung di Jeneponto, Ini Penjelasan KPH Kelara

Sabtu, 27 Desember 2025 - 17:43 WITA

Hah! Warga Disebut “Terdakwa” oleh Polres Gowa, Keluarga dan Praktisi Hukum Heran

Jumat, 26 Desember 2025 - 22:16 WITA

Jelang Pergantian Tahun,Polsek Panakkukang Gencarkan Razia Knalpot Brong

Jumat, 26 Desember 2025 - 21:23 WITA

Polsek Manggala Bubarkan Tawuran Petasan Antar Remaja, 5 Motor Satu Remaja Diamankan

Kamis, 25 Desember 2025 - 23:57 WITA

Curi Motor di Bulukumba, Polisi Ringkus Pelaku di Maros

Berita Terbaru

Sosial Politik

Kegiatan di penghujung tahun 2025 , GAS dan PPWI gelar Kampung Peduli 

Minggu, 28 Des 2025 - 17:27 WITA