Rekonstruksi Penikaman Pemuda di Batu Beriga Digelar Polres Bangka Tengah
Bangka Tengah,Dnid.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bangka Tengah menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan berat yang menewaskan P (22), warga Desa Batu Beriga, Kecamatan Lubuk Besar. Rekonstruksi digelar di lokasi kejadian, Gang Buton, Desa Batu Beriga, Kamis (24/7/2025).
Rekonstruksi menghadirkan tersangka T (21) yang memperagakan 25 adegan, mulai dari saat para pemuda berkumpul mengonsumsi tumbuhan keratom, terjadinya adu mulut, hingga penikaman yang menyebabkan korban mengalami luka parah dan meninggal dunia setelah sempat dirawat medis.
Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah IPTU Imam Satriawan, S.H., melalui Kasi Humas IPTU Erwin Syahri, mengatakan rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa serta memastikan kesesuaian keterangan saksi dan tersangka.
“Rekonstruksi dilakukan agar proses hukum berjalan sesuai fakta di lapangan dan memberikan gambaran utuh bagi penyidik serta pihak kejaksaan,” ujar IPTU Erwin Syahri.
Kegiatan ini dihadiri penyidik Polres Bangka Tengah, pihak Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, kuasa hukum tersangka, dan disaksikan sejumlah warga dengan pengamanan dari personel Polsek Lubuk Besar serta Sat Samapta.
Polres Bangka Tengah menegaskan komitmennya menangani kasus ini secara profesional dan transparan. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat tidak terprovokasi serta mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang.
Kasus penganiayaan ini terjadi pada Jumat (11/7/2025) dan menyebabkan korban kehilangan nyawa. Berkas perkara segera dilimpahkan ke kejaksaan setelah rekonstruksi dinyatakan lengkap.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Rekonstruksi Penikaman Pemuda di Batu Beriga Digelar Polres Bangka Tengah
KAMIS, 24 JULI 2025
Bangka Tengah,Dnid.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bangka Tengah menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan berat yang menewaskan P (22), warga Desa Batu Beriga, Kecamatan Lubuk Besar. Rekonstruksi digelar di lokasi kejadian, Gang Buton, Desa Batu Beriga, Kamis (24/7/2025).
Rekonstruksi menghadirkan tersangka T (21) yang memperagakan 25 adegan, mulai dari saat para pemuda berkumpul mengonsumsi tumbuhan keratom, terjadinya adu mulut, hingga penikaman yang menyebabkan korban mengalami luka parah dan meninggal dunia setelah sempat dirawat medis.
Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah IPTU Imam Satriawan, S.H., melalui Kasi Humas IPTU Erwin Syahri, mengatakan rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa serta memastikan kesesuaian keterangan saksi dan tersangka.
“Rekonstruksi dilakukan agar proses hukum berjalan sesuai fakta di lapangan dan memberikan gambaran utuh bagi penyidik serta pihak kejaksaan,” ujar IPTU Erwin Syahri.
Kegiatan ini dihadiri penyidik Polres Bangka Tengah, pihak Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, kuasa hukum tersangka, dan disaksikan sejumlah warga dengan pengamanan dari personel Polsek Lubuk Besar serta Sat Samapta.
Polres Bangka Tengah menegaskan komitmennya menangani kasus ini secara profesional dan transparan. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat tidak terprovokasi serta mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang.
Kasus penganiayaan ini terjadi pada Jumat (11/7/2025) dan menyebabkan korban kehilangan nyawa. Berkas perkara segera dilimpahkan ke kejaksaan setelah rekonstruksi dinyatakan lengkap.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.