Breaking News

Terjerat Rentenir, Utang Rp60 Juta Membengkak Rp106 Juta, Oknum Kades di Bantaeng Diduga Terlibat

Sabtu, 16 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berita Harian, dnid.co.id – Dugaan praktik rentenir kejam kembali mencoreng wajah Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan. Kasih Pratiwi (29), wanita asal Kabupaten Bantaeng mengaku diperas pasangan suami istri berinisial S dan N hingga ratusan juta rupiah. Lebih mengejutkan lagi, seorang oknum kepala desa diduga ikut “bermain” dalam kasus ini.

Awal cerita, tahun 2024 KP meminjam Rp60 juta dari S dan N dengan bunga 10 persen per bulan. Selama empat bulan, ia rutin menyetor Rp6 juta setiap bulan—total Rp24 juta.

Pada 22 Januari 2025, KP memberanikan diri melunasi utang pokok Rp60 juta, hasil menjual kebun. Total yang sudah keluar dari kantongnya: Rp84 juta. Namun, mimpi buruknya belum berakhir. S dan N masih menuntut denda bunga utang Rp26 juta.

ads

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Proses pembayaran utang pokok Rp60 juta

Puncak tekanan terjadi di Kantor Desa Barua. KP mengaku dipaksa menandatangani kwitansi denda yang ditulis langsung oleh oknum kepala desa berinisial M.

“Pak desa bilang saya harus tanda tangan, kalau tidak, saya tidak boleh pulang. Saya takut terjadi keributan, jadi terpaksa saya tanda tangan,” ungkap KP, Jumat (15/8/2025).

Saksi berinisial KH membenarkan bahwa kwitansi itu memang ditulis kepala desa.

Kwintansi denda bunga utang

“Saya hadir di kantor desa. Pak desa yang tulis, lalu semua tanda tangan,” tegas KH.

KP berharap agar ke depannya tidak ada lagi korban lain dari rentenir yang meresahkan ini. KP juga berharap agar ia dibebaskan dari denda bunga hutang sebesar Rp26 juta yang selama ini terus mengusiknya.

“Jika saya tidak dibebaskan dari denda bunga hutang maka saya akan melaporkan ini ke polisi, termasuk kepala desa yang telah menyalahi jabatannya dan hanya berpihak pada rentenir,” tutupnya.

Sementara itu, oknum Kepala Desa M membantah bahwa membekingi seorang rentenir. Lebih lanjut, ia juga menjelaskan bahwa soal kwitansi tersebut yang membawa pihak KP itu sendiri.

” Itu dia bawa sendiri (KP) kwitansi minta dituliskan karena dia mau disaksikan oleh pemerintah,” jelasnya.

Penulis : Risal

Editor : Dito

Sumber Berita : Korban dan Kepala Desa

Berita Terkait

Polsek Menganti Ringkus Tersangka Curanmor Beraksi di Enam TKP
Patroli KRYD Polsek Biringkanaya Sisir Titik Rawan Kriminalitas
Cegah Perkelahian Kelompok, Patroli Perintis Presisi Masuk hingga Lorong
Cegah 3C dan Balap Liar, Personil Samapta Polrestabes Makassar Intensifkan Patroli Malam
Kapolrestabes Makassar Hadiri Penyerahan Remisi Warga Binaan di Lapas Kelas I Makassar
Kepala Desa di Bone Tewas Ditikam, Diduga Akibat Dendam Pilkades
Polisi Ungkap Peredaran Narkoba Dalam Bungkus Teh China di Jakarta
Polsek Panakkukang Patroli KRYD, Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Berita ini 550 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 19:03 WITA

Polsek Menganti Ringkus Tersangka Curanmor Beraksi di Enam TKP

Selasa, 19 Agustus 2025 - 13:11 WITA

Patroli KRYD Polsek Biringkanaya Sisir Titik Rawan Kriminalitas

Selasa, 19 Agustus 2025 - 13:05 WITA

Cegah Perkelahian Kelompok, Patroli Perintis Presisi Masuk hingga Lorong

Selasa, 19 Agustus 2025 - 02:41 WITA

Cegah 3C dan Balap Liar, Personil Samapta Polrestabes Makassar Intensifkan Patroli Malam

Senin, 18 Agustus 2025 - 14:04 WITA

Kapolrestabes Makassar Hadiri Penyerahan Remisi Warga Binaan di Lapas Kelas I Makassar

Senin, 18 Agustus 2025 - 10:44 WITA

Kepala Desa di Bone Tewas Ditikam, Diduga Akibat Dendam Pilkades

Senin, 18 Agustus 2025 - 10:04 WITA

Polisi Ungkap Peredaran Narkoba Dalam Bungkus Teh China di Jakarta

Senin, 18 Agustus 2025 - 09:17 WITA

Polsek Panakkukang Patroli KRYD, Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Dukung Layanan Publik Digital, Telkom Perkuat SINERGI-JI Makassar

Rabu, 20 Agu 2025 - 16:56 WITA

Serba-Serbi

Setelah Ricuh, Pemkab Bone Putuskan Tunda PBB-P2

Rabu, 20 Agu 2025 - 16:08 WITA