Berita Harian, dnid.co.id – Dugaan praktik rentenir kejam kembali mencoreng wajah Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan. Kasih Pratiwi (29), wanita asal Kabupaten Bantaeng mengaku diperas pasangan suami istri berinisial S dan N hingga ratusan juta rupiah. Lebih mengejutkan lagi, seorang oknum kepala desa diduga ikut “bermain” dalam kasus ini.
Awal cerita, tahun 2024 KP meminjam Rp60 juta dari S dan N dengan bunga 10 persen per bulan. Selama empat bulan, ia rutin menyetor Rp6 juta setiap bulan—total Rp24 juta.
Pada 22 Januari 2025, KP memberanikan diri melunasi utang pokok Rp60 juta, hasil menjual kebun. Total yang sudah keluar dari kantongnya: Rp84 juta. Namun, mimpi buruknya belum berakhir. S dan N masih menuntut denda bunga utang Rp26 juta.

Puncak tekanan terjadi di Kantor Desa Barua. KP mengaku dipaksa menandatangani kwitansi denda yang ditulis langsung oleh oknum kepala desa berinisial M.
“Pak desa bilang saya harus tanda tangan, kalau tidak, saya tidak boleh pulang. Saya takut terjadi keributan, jadi terpaksa saya tanda tangan,” ungkap KP, Jumat (15/8/2025).
Saksi berinisial KH membenarkan bahwa kwitansi itu memang ditulis kepala desa.

“Saya hadir di kantor desa. Pak desa yang tulis, lalu semua tanda tangan,” tegas KH.
KP berharap agar ke depannya tidak ada lagi korban lain dari rentenir yang meresahkan ini. KP juga berharap agar ia dibebaskan dari denda bunga hutang sebesar Rp26 juta yang selama ini terus mengusiknya.
“Jika saya tidak dibebaskan dari denda bunga hutang maka saya akan melaporkan ini ke polisi, termasuk kepala desa yang telah menyalahi jabatannya dan hanya berpihak pada rentenir,” tutupnya.
Sementara itu, oknum Kepala Desa M membantah bahwa membekingi seorang rentenir. Lebih lanjut, ia juga menjelaskan bahwa soal kwitansi tersebut yang membawa pihak KP itu sendiri.
” Itu dia bawa sendiri (KP) kwitansi minta dituliskan karena dia mau disaksikan oleh pemerintah,” jelasnya.
Penulis : Risal
Editor : Dito
Sumber Berita : Korban dan Kepala Desa