Kabupaten Tangerang,BeritaQ.com – Soal keluahan masyarakat Kelapa dua tentang pembuatan E- KTP yang satu Tahun lebih belum jadi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Klaim tidak ada masalah dengan Blangko peroses pencetakan 14 hari kerja,
Hedi Mochamad Hertadi Kepala Bidang pendaftaran penduduk Disdukcapil Kabupaten Tangerang mengatakan, Peroses pencetakan E-KTP di Disdukcapil satu hari namun Karena banyaknya yang membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) nya selama14 hari kerja.
“pencetakan E-KTP di sini untuk perekaman di Kecamatan memang 1×24 jam harus jadi tapi kita punya SOP 14 hari kerja Kalau masih belum jadi juga langsung datang aja ke Dukcapil langsung kita cetak hari itu juga,” hal itu dikatakan Hedi dikantornya .Jum’at (30/10/2020)

Untuk lebih melayani masyarakat Hedi mengkalim telah membuat perogram jemput pasien yaitu perogram perekaman di tempat bagi warga yang sedang sakit
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami pun mendatangi warga yang tidak bisa datang merekam karena sakit untuk melakukan peroses perekaman ,ini kami lakukan dalam rangka memberikan pelayanan pada masyarakat,”
Hedi juga menjelaskan bahwa selama ini tidak ada masalah dalam peroses pencetakan Blangko .
“Kalau ada yang menyatakan ada masalah dengan Blangko itu salah karena stok banyak,”
Hedi menduga ada informasi yang tidak sampai ke masyarakat sehingga masyarakat tidak mengetahui program yang di gunakan Disdukcapil.
“Kami memiliki perogram pembuatan E-KTP dan Kartu Keluarga (KK) melalui whatsapp yang seharinya mencapai 600 KK ,jadi masyarakat cukup mengirimkan pesan ke kami lewat whatsapp dengan mengirimkan data NIK mereka maka akan kami langsung peroses sesuai SOP, kalau ada yang lama belum tercetak mungkin mereka belum mengetahui perogram yang kami adakan,” tukas Hedi.(nr/yu)