Breaking News

Pelaku Penganiayaan yang Menewaskan Warga di Palupi Ditangkap dalam waktu 5 Jam

Minggu, 17 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palu.DNID.co.id- Tim gabungan Jatanras Polresta Palu bersama personil Polsek palu Selatan berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan yang menyebabkan kematian seorang warga, hanya dalam waktu lima jam setelah kejadian.

Pelaku berinisial RN, warga Dusun 3, Desa Bomba, Kecamatan Marawola, diamankan oleh Tim gabungan Resmob Tadulako Polresta Palu dan tim Resmob Polsek palu Selatan yang dipimpin oleh kasat Reskrim polresta Palu AKP IsmailBobby S.H., M.H.,  bersama Kanit Jatanras Iptu Eric bersama Kasubnit Resmob AIPTU Gustiansyah, S.H.

ads

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan apresiasi atas kinerja cepat tim dalam menanggapi laporan tersebut.

“Berhasil menangkap pelaku dalam waktu kurang dari lima jam sejak laporan diterima menunjukkan kesiapan dan sinergi tim dalam menjaga keamanan masyarakat Kota Palu,” ujarnya.

Kejadian penganiayaan yang mengakibatkan kematian terjadi di Jl. Poe Bongo, Kelurahan Palupi, Kecamatan Tatanga, pada Minggu dini hari tanggal 17 Agustus 2025.

Berdasarkan rekaman CCTV dan hasil olah TKP, pelaku masuk melalui lantai dua rumah korban dan melakukan penikaman saat korban terbangun dari tidur.

Pelaku juga mengakui melakukan penganiayaan sebelumnya di titik terpisah: BTN Tavanjuka MAS Blok I No. 12, di lokasi berbeda namun masih pada hari yang sama. Keluarga korban membenarkan kejadian tersebut dan menunjukkan rekaman CCTV kepada tim penyidik.

Diketahui bahwa pelaku adalah residivis dalam kasus pencurian, dan motif penganiayaan berawal dari niat melakukan pencurian.

“Kami menegaskan bahwa tindakan kekerasan tidak akan ditolerir. Kami akan terus mengambil langkah tegas demi menjaga rasa aman masyarakat Palu,” tegas Kombes Pol Deny Abrahams.

Barang bukti berupa satu bilah badik yang digunakan pelaku telah berhasil diamankan. Saat ini, R tengah menjalani proses penyidikan dan pengembangan perkara di Mako Polresta Palu.

Editor : Kingzhie

Sumber Berita : Humas Polresta Palu

Berita Terkait

Polsek Menganti Ringkus Tersangka Curanmor Beraksi di Enam TKP
Patroli KRYD Polsek Biringkanaya Sisir Titik Rawan Kriminalitas
Cegah Perkelahian Kelompok, Patroli Perintis Presisi Masuk hingga Lorong
Cegah 3C dan Balap Liar, Personil Samapta Polrestabes Makassar Intensifkan Patroli Malam
Kapolrestabes Makassar Hadiri Penyerahan Remisi Warga Binaan di Lapas Kelas I Makassar
Kepala Desa di Bone Tewas Ditikam, Diduga Akibat Dendam Pilkades
Polisi Ungkap Peredaran Narkoba Dalam Bungkus Teh China di Jakarta
Polsek Panakkukang Patroli KRYD, Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 19:03 WITA

Polsek Menganti Ringkus Tersangka Curanmor Beraksi di Enam TKP

Selasa, 19 Agustus 2025 - 13:11 WITA

Patroli KRYD Polsek Biringkanaya Sisir Titik Rawan Kriminalitas

Selasa, 19 Agustus 2025 - 13:05 WITA

Cegah Perkelahian Kelompok, Patroli Perintis Presisi Masuk hingga Lorong

Selasa, 19 Agustus 2025 - 02:41 WITA

Cegah 3C dan Balap Liar, Personil Samapta Polrestabes Makassar Intensifkan Patroli Malam

Senin, 18 Agustus 2025 - 14:04 WITA

Kapolrestabes Makassar Hadiri Penyerahan Remisi Warga Binaan di Lapas Kelas I Makassar

Senin, 18 Agustus 2025 - 10:44 WITA

Kepala Desa di Bone Tewas Ditikam, Diduga Akibat Dendam Pilkades

Senin, 18 Agustus 2025 - 10:04 WITA

Polisi Ungkap Peredaran Narkoba Dalam Bungkus Teh China di Jakarta

Senin, 18 Agustus 2025 - 09:17 WITA

Polsek Panakkukang Patroli KRYD, Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Setelah Ricuh, Pemkab Bone Putuskan Tunda PBB-P2

Rabu, 20 Agu 2025 - 16:08 WITA