Dnid.co.id, Makassar – Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menjerat warga Gowa berinisial S (40) terus menuai sorotan.
Pasalnya S yang saat ini di tersangkakan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel).
Dimana sebelumnya S bersama dengan 6 orang keluarganya serta 1 orang temannya hendak ingin berangkat ke malaysia untuk mencari nafkah.

Naasnya, saat di bandara Sultan Hasanuddin sontak beberapa petugas Imigrasi serta personel Polsek Kawasan Bandara Sultan Hasanuddin Maros menahan rombongannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
MA (31) selaku saudara S menjelaskan saat dirinya dihadang, tak satupun baik petugas Imigrasi maupun Kepolisian tak menunjukkan surat penangkapan.
“Iye pak. Mereka tidak ada surat tugas yang diperlihatkan dan tidak memperkenalkan diri, dengan nada gertak lagi bertanya, berapa orang ko semua,” kata MA.
MA yang dijadikan tersangka oleh Polda Sulsel, mengaku bahwa setelah itu dia langsung di bawa ke Polsek Kawasan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Maros.
“Iye pak, jadi 8 orang ka dibawa kesana (Polsek Bandara Maros), disana hanya Kakak saya SN saja yang di interogasi, sementara kita hanya duduk ditempat yang berbeda,” cetus MA. (8/8/2025).
MA juga menjelaskan bahwa setelah dari Polsek Bandara, ia dan keluarganya digiring ke Polda Sulsel.
“Langsung ja diarahkan naik ke mobil menuju di Polda Sulsel, disana saya di tanya-tanya lagi masalah TPPO, ku bilang ji sama bapak disana saya ini 6 orang berkeluarga semua kecuali Pak Rudi, karena Pak Rudi temannya Kakak ku,” tegas MA.
MA menambahkan bahwa semua 7 orang disana selama 2 hari 1 malam, baru di pulangkan.
“Iya 2 hari 1 malam ka disana pak, mana lagi ada 1 orang anak bayi disuruh menunggu juga, itu pi ku pulang waktu di suruh sama Pak Ipda Wahyuddin Law tanda tangani surat kebebasan,” imbuhnya.
MA juga merasa kecewa sama pihak kepolisian, pasalnya sebelum balik Ipda Wahyuddin Law berpesan bahwa sementara ditahan dulu kakaknya.
“Iye betul pak, katanya ditahan dulu selama 1 sampai 2 minggu, tapi sampai sekarang belum dilepas-lepaskan pi, ka kecewa pak karena menurutku kakak ku tidak betul sangkaannya Polisi,” tegasnya.
MA berharap bahwa saudaranya segera di bebaskan, Ia juga menduga bahwa polisi salah menangkap orang.
“Saat ini saya berharap kepada Bapak Kapolda Sulsel untuk segera membebaskan kakak saya. Kakak saya tidak bersalah, dimana ada seorang Kakak yang mau menjual adiknya apa lagi ikut juga anak kandungnya bernama Muhammad Nursan Alan (10) ikut juga,” harapnya.
Selain MA, Puluhan massa juga yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat dan Pemuda (KMP) Sulsel pun ikut menyoroti kasus tersebut dengan melakukan aksi demonstrasi di depan Polda Sulsel.
Selaku Jendral Lapangan (Jendlap) Rachmat Hidayat, SH. mempertanyakan perihal dasar penangkapan dan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Penyidik Polda Sulsel.
“Kami menuntut keadilan dan transparansi. Bebaskan Sainuddin dari kriminalisasi. Dia hanya seorang ayah yang ingin menghidupi keluarganya,” tegas Rachmat.
Ia juga mendesak Kapolri, Kompolnas, dan Divisi Propam Mabes Polri untuk mengevaluasi aparat yang diduga menyalahgunakan kewenangan.
Menurutnya, prosedur penangkapan, pemeriksaan, hingga penyitaan yang dilakukan Polsek Bandara dan Polda Sulsel tidak sesuai aturanri KUHAP.
“Penanganan perkara dan penetapan tersangka ini tidak beralasan hukum dan merugikan harkat martabat warga negara,” tambahnya. (25/8/2025).
Diselah menuainya sorotan terkait kasus tersebut, terdapat suara tangisan pilu dari negeri jiran (Malaysia).
Perempuan berinisial NW (50) yang merupakan istri S kini mengeluhkan terkait pahitnya perjuangan hidup selama suaminya dijadikan tersangka oleh pihak Polda Sulsel.
NW saat ini harus bertahan hidup membiayai untuk membiayai anak-anaknya tanpa adanya sesosok suaminya.
“Saya ini sudah setengah mati bekerja disini (Malaysia) hanya untuk hidupi diriku sama anak-anak ku,” bebernya.
NW juga menceritakan kisah hidupnya yang sehari-hari hanya bekerja sebagai buruh sawit.
“Saya disini hanya sebagai buruh sawit pak, terkadang saja untuk makan saya susah, kadang dari belas kasihan tetangga,” imbuhnya.
Dari pengakuannya, ia tak bisa lagi bekerja secara maksimal karena harus menjaga anak ditengah Kondisi ekonomi keluarga pun kian terpuruk.
“Uang makan kadang tidak cukup. Kalau anak saya sakit, saya tidak bisa kerja. Semua serba sulit tanpa suami,” ujarnya lirih.
Nurwahidah mengakui dirinya berada di Malaysia sejak 2017. ia dan Sainudin merantau ke Malaysia dan bekerja di ladang sawit milik PT Rimbunan Hijau Ladang Kuraya untuk menghidupi tiga anak mereka.
“Saya dari 2017 di malaysia pak, kemarin itu suamiku cuti dan ingin kembali kesini (Malaysia), tapi dapa kabar suamiku ditangkap,” lanjutnya.
Nurwahidah juga heran dengan tuduhan itu. Ia menilai, mustahil suaminya menjual keluarga sendiri.
“Masa suami ku mau jual adik dan keluarganya sendiri? Mereka semua punya paspor lengkap. Adiknya hanya mau ke Malaysia ketemu suaminya yang kerja di sana,” katanya penuh tanda tanya.
Kini, Nurwahidah hanya bisa berharap kepada Kapolda Sulsel agar dapat memberi keadilan dan membebaskan suaminya.
“Saya mohon sekali, tolong lepaskan suami saya. Dia bukan orang jahat, dia cuma cari nafkah untuk keluarga,” pintanya sambil terisak.
Di akhir percakapan, Nurwahidah mengungkapkan kerinduan anaknya pada sang ayah.
“Kadang anak saya bertanya, ‘Di mana bapak, Mama?’ Saya tidak tahu harus jawab apa,” ucapnya dengan suara bergetar.
Berbeda halnya dengan Kanit II Renakta Subdit 4 Ditreskrimum AKP Dr. M Natsir, SH., MH., M.Si. mengatakan bahwa perkara tersebut sudah P21 di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel).
“Sudah P21 mi ini kasus, ini hari keluar hasilnya dari kejaksaan bahwa sudah P21,” jelasnya.
AKP Natsir juga menambahkan bahwa selain S, pihaknya juga menetapkan adanha pelaku lain yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Untuk DPO nya berinisial NS warga asal Kabupaten Gowa. dan sudah di kirimkan ke Resmob Polda Sulsel,” pungkasnya Kanit 2 Renakta Subdit 4 Ditreskrimum. (15/9/2025).
Penulis : ITS
Editor : Admin
Sumber Berita : Narasumber