Breaking News

Radio Player

Loading...

Dari Pembakaran hingga Penjarahan, Polisi Beberkan Perkembangan Kasus Kerusuhan Makassar

Rabu, 17 September 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Makassar, dnid.co.id – Perkembangan kasus kerusuhan yang berujung pada pembakaran Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dan DPRD Kota Makassar terus bergulir. Hingga Selasa (16/9/2025), sebanyak 53 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam konferensi pers di Aula Mappaodang Polrestabes Makassar, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto bersama Dir Krimum Polda Sulsel Kombes Pol Setiadi Sulaksono, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, dan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana memaparkan perkembangan terbaru penanganan kasus tersebut.

Menurut Kombes Didik, 53 tersangka terdiri dari 43 orang dewasa dan 11 anak-anak. Mereka terlibat dalam berbagai tindak pidana selama kerusuhan, mulai dari penganiayaan hingga pembakaran fasilitas umum.

ads

“Ada beberapa TKP baru yang terungkap. Untuk penganiayaan terhadap driver ojek online, ada tiga tersangka dan masih terus kami kembangkan, kemungkinan jumlahnya bertambah,” jelas Kombes Didik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rincian Perkara:

Perusakan dan pembakaran pos polisi: 4 tersangka dari dua pos yang dibakar.

Penghasutan melalui UU ITE: 1 tersangka.

Pencurian di ATM Bank Sulselbar: 10 tersangka, kasus masih dalam penyidikan.

TKP DPRD Provinsi Sulsel: 14 tersangka.

Pengrusakan di Kejaksaan Tinggi Sulsel: 2 tersangka.

Pembakaran dan perusakan DPRD Kota Makassar: 18 tersangka, terdiri dari 14 pelaku pembakaran dan 4 pelaku pencurian.

Untuk 11 tersangka anak-anak, polisi memberikan perlakuan khusus sesuai aturan perlindungan anak.

Mereka dititipkan di beberapa tempat:

4 orang di UPTD PPA Kota Makassar,

5 orang di Dinas Sosial,

dan 2 orang dikembalikan ke orang tua.

Penjarahan ATM Bernilai Rp320 Juta

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengungkapkan detail kasus pembongkaran ATM di DPRD Kota Makassar. Polisi memajang barang bukti, termasuk satu unit bajaj yang digunakan untuk mengangkut box ATM hasil curian.

Awalnya hanya empat orang yang ditangkap, namun kini jumlahnya meningkat menjadi sepuluh tersangka. Dari ATM yang berisi Rp320 juta, uang tersebut dibagi ke sekitar 20 orang, masing-masing menerima Rp15 juta hingga Rp20 juta.

“Uang itu digunakan untuk membeli berbagai barang seperti laptop, sepatu, radiator, bahkan ada yang dipakai untuk melunasi cicilan motor,” ungkap Arya.

Yang mengejutkan, para pelaku datang ke lokasi bukan untuk berunjuk rasa.

“Tidak ada spanduk, tidak ada tuntutan. Mereka datang membawa alat seperti gurinda, genset kecil, dan linggis untuk membongkar ATM,” tegasnya.

Imbauan Kepolisian

Polda Sulsel mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi kamtibmas dan mendukung upaya penegakan hukum agar keamanan di Sulawesi Selatan segera pulih.

“Kami berharap seluruh pihak bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban agar situasi tetap kondusif,” tutup Kombes Didik.

Simpan Gambar:

Berita Terkait

Polemik Warga Disebut “Terdakwa” oleh Polisi, Kasat Samapta Polres Gowa Masih Bungkam
Ortu Korban Soroti Dugaan “Tangkap Lepas” Pelaku Pembusuran, Polisi Berdalih Anak di Bawah Umur
8 Remaja Hendak Tawuran & Balap Liar di Tamalate, Polsek Turun Tangan,Motor Knalpot Brong Ditahan
“Harmoni Rumbia 2025” Diduga Tebang Hutan Lindung di Jeneponto, Ini Penjelasan KPH Kelara
Hah! Warga Disebut “Terdakwa” oleh Polres Gowa, Keluarga dan Praktisi Hukum Heran
Jelang Pergantian Tahun,Polsek Panakkukang Gencarkan Razia Knalpot Brong
Polsek Manggala Bubarkan Tawuran Petasan Antar Remaja, 5 Motor Satu Remaja Diamankan
Curi Motor di Bulukumba, Polisi Ringkus Pelaku di Maros
Berita ini 143 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 Desember 2025 - 14:32 WITA

Polemik Warga Disebut “Terdakwa” oleh Polisi, Kasat Samapta Polres Gowa Masih Bungkam

Sabtu, 27 Desember 2025 - 23:47 WITA

Ortu Korban Soroti Dugaan “Tangkap Lepas” Pelaku Pembusuran, Polisi Berdalih Anak di Bawah Umur

Sabtu, 27 Desember 2025 - 23:03 WITA

8 Remaja Hendak Tawuran & Balap Liar di Tamalate, Polsek Turun Tangan,Motor Knalpot Brong Ditahan

Sabtu, 27 Desember 2025 - 19:45 WITA

“Harmoni Rumbia 2025” Diduga Tebang Hutan Lindung di Jeneponto, Ini Penjelasan KPH Kelara

Sabtu, 27 Desember 2025 - 17:43 WITA

Hah! Warga Disebut “Terdakwa” oleh Polres Gowa, Keluarga dan Praktisi Hukum Heran

Jumat, 26 Desember 2025 - 22:16 WITA

Jelang Pergantian Tahun,Polsek Panakkukang Gencarkan Razia Knalpot Brong

Jumat, 26 Desember 2025 - 21:23 WITA

Polsek Manggala Bubarkan Tawuran Petasan Antar Remaja, 5 Motor Satu Remaja Diamankan

Kamis, 25 Desember 2025 - 23:57 WITA

Curi Motor di Bulukumba, Polisi Ringkus Pelaku di Maros

Berita Terbaru

Sosial Politik

Kegiatan di penghujung tahun 2025 , GAS dan PPWI gelar Kampung Peduli 

Minggu, 28 Des 2025 - 17:27 WITA