Breaking News

Radio Player

Loading...

SEMMI NTB: Hasil Labfor, EL DPRD NTB Fraksi Golkar Terbukti Gunakan Tanda Tangan Palsu dalam Penerbitan Sertifikat Tanah di Dompu

Rabu, 17 September 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Mataram, DNID.co.id — Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) merilis pernyataan resmi terkait dugaan pemalsuan dokumen dalam penerbitan sertifikat tanah di Kecamatan Huu, Kabupaten Dompu, yang melibatkan EL, anggota DPRD NTB dari Fraksi Partai Golkar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri dengan nomor lab: 479/DTF/2025 tertanggal 24 Maret 2025, disimpulkan bahwa dokumen barang bukti yang diperiksa mengandung tanda tangan palsu atau Spurious Signature. Temuan ini menguatkan dugaan terjadinya pemalsuan dokumen dalam rangka penggelapan hak atas tanah milik salah satu Masyarakat di Dompu.

Menurut SEMMI NTB, tindakan ini merupakan bentuk kejahatan terhadap administrasi negara dan hak kepemilikan masyarakat, yang dapat dijerat dengan pasal-pasal pidana sebagai berikut:

ads

• Pasal 263 KUHP ayat (1) dan (2): “Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan, atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

• Pasal 266 KUHP tentang memberikan keterangan palsu dalam akta otentik.

• Pasal 385 KUHP: “Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum menjual, menukar, menyewakan, menggadaikan, atau mengalihkan hak atas tanah yang diketahui bukan miliknya atau sedang dalam sengketa, diancam pidana penjara paling lama empat tahun.”

Ketua SEMMI NTB Muhammad Rizal Ansari, menyampaikan bahwa pihaknya mendesak Polda NTB dan Kejaksaan Tinggi NTB untuk segera menindaklanjuti hasil labfor ini dengan proses hukum yang tegas dan transparan.

“Kami tidak ingin ada lagi wakil rakyat yang justru mencederai amanah rakyat dengan cara-cara kotor seperti ini. Proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Sampai berita ini diturunkan, pihak EL belum memberikan keterangan resmi atas hasil laboratorium tersebut.

Simpan Gambar:

Berita Terkait

Menyongsong Tahun Baru 2026, Polres Poso Gelar Doa Bersama Lintas Agama
Momentum Dzikir dan Doa Bersama,Bupati Ajak Relawan Hati Damai Wujudkan Gowa yang Lebih Maju
IPM Makassar 2025 Tertinggi di Sulsel, Tembus Peringkat 7 Nasional
Gubernur Sulsel Salurkan Bantuan Rp1 Miliar Lebih dan Kirim Tim Kemanusiaan ke Aceh Timur
Prevalensi Stunting Terendah di Sulsel, Gowa Raih Dua Penghargaan
Penerapan Digitalisasi SIMRS di La Palaloi Akan Diterapkan di RSUD Camba
Dua Ruas Jalan Strategis Rampung, Bupati Enrekang Sampaikan Apresiasi kepada Gubernur Sulsel
Biddokkes Polda Sulsel Berikan Layanan Pemeriksaan Kesehatan di Pos Pam Operasi Lilin 2025
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Desember 2025 - 19:27 WITA

Menyongsong Tahun Baru 2026, Polres Poso Gelar Doa Bersama Lintas Agama

Sabtu, 27 Desember 2025 - 18:40 WITA

Momentum Dzikir dan Doa Bersama,Bupati Ajak Relawan Hati Damai Wujudkan Gowa yang Lebih Maju

Jumat, 26 Desember 2025 - 22:25 WITA

Gubernur Sulsel Salurkan Bantuan Rp1 Miliar Lebih dan Kirim Tim Kemanusiaan ke Aceh Timur

Jumat, 26 Desember 2025 - 19:58 WITA

Prevalensi Stunting Terendah di Sulsel, Gowa Raih Dua Penghargaan

Jumat, 26 Desember 2025 - 19:49 WITA

Penerapan Digitalisasi SIMRS di La Palaloi Akan Diterapkan di RSUD Camba

Jumat, 26 Desember 2025 - 19:35 WITA

Dua Ruas Jalan Strategis Rampung, Bupati Enrekang Sampaikan Apresiasi kepada Gubernur Sulsel

Jumat, 26 Desember 2025 - 18:26 WITA

Biddokkes Polda Sulsel Berikan Layanan Pemeriksaan Kesehatan di Pos Pam Operasi Lilin 2025

Jumat, 26 Desember 2025 - 14:35 WITA

Groundbreaking Paket 3 MYC, Gubernur Sulsel Benahi 254 Km Jalan di Sidrap

Berita Terbaru