Bea Cukai Makassar Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejari Maros

 

Makassar, dnid.co.id – Bea Cukai Makassar kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan rokok ilegal dengan menyerahkan seorang tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros. Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, 17 September 2025.

Kasus ini bermula dari kegiatan pemeriksaan dan penegahan yang dilakukan petugas Bea Cukai di Pergudangan Pabentengang, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros. Saat operasi berlangsung, petugas menemukan ribuan batang rokok polos yang tidak dilengkapi pita cukai. Temuan ini kemudian diamankan dan dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan.

Setelah melalui rangkaian pemeriksaan dan penyidikan, kasus ini akhirnya mencapai tahap akhir di mana berkas dinyatakan lengkap. Dengan demikian, tanggung jawab penanganan perkara beralih dari Bea Cukai Makassar ke pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

Penindakan terhadap rokok ilegal tidak hanya sebatas penegakan hukum, tetapi juga menjadi langkah strategis untuk melindungi masyarakat sekaligus menjaga stabilitas penerimaan negara. Peredaran rokok ilegal dapat menimbulkan kerugian keuangan negara dan menciptakan ketidakadilan bagi pelaku usaha yang mematuhi aturan perpajakan dan cukai.

Melalui kerja sama dan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya, Bea Cukai Makassar terus berupaya memperkuat Program Pemberantasan Rokok Ilegal. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan usaha yang sehat, memberikan kepastian hukum, serta mengurangi peredaran rokok ilegal di wilayah Sulawesi Selatan.

 

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Kamis, 18 September 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Ditbinmas Polda Sulsel Dorong Kolaborasi Polri dan Masyarakat Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Pangkep
Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran
Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan
Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi
46 Anggota DPRD Makassar Terseret Lebih Bayar Tunjangan Rp1,4 M, Rp339 Juta Belum Dikembalikan
Praperadilan Hendy di PN Pangkalpinang: Penyidik Dicecar Dasar Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi MOT
Terekam dan Tertangkap, Pria Diduga Asusila di Tempat Umum Diamankan Polisi
Dana BPJS Nakes Diduga Mengendap di RSUD Syekh Yusuf, Kejari Gowa Turun Telusuri Jejaknya
Berita ini 363 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 06:54 WITA

Ditbinmas Polda Sulsel Dorong Kolaborasi Polri dan Masyarakat Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Pangkep

Kamis, 17 September 2026 - 23:06 WITA

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 September 2026 - 22:31 WITA

Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan

Kamis, 17 September 2026 - 18:51 WITA

Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi

Kamis, 17 September 2026 - 18:50 WITA

46 Anggota DPRD Makassar Terseret Lebih Bayar Tunjangan Rp1,4 M, Rp339 Juta Belum Dikembalikan

Kamis, 17 September 2026 - 18:30 WITA

Praperadilan Hendy di PN Pangkalpinang: Penyidik Dicecar Dasar Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi MOT

Kamis, 17 September 2026 - 16:55 WITA

Terekam dan Tertangkap, Pria Diduga Asusila di Tempat Umum Diamankan Polisi

Kamis, 17 September 2026 - 16:42 WITA

Dana BPJS Nakes Diduga Mengendap di RSUD Syekh Yusuf, Kejari Gowa Turun Telusuri Jejaknya

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 Sep 2026 - 23:06 WITA