Bea Cukai Makassar Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejari Maros

 

Makassar, dnid.co.id – Bea Cukai Makassar kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan rokok ilegal dengan menyerahkan seorang tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros. Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, 17 September 2025.

Kasus ini bermula dari kegiatan pemeriksaan dan penegahan yang dilakukan petugas Bea Cukai di Pergudangan Pabentengang, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros. Saat operasi berlangsung, petugas menemukan ribuan batang rokok polos yang tidak dilengkapi pita cukai. Temuan ini kemudian diamankan dan dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan.

Setelah melalui rangkaian pemeriksaan dan penyidikan, kasus ini akhirnya mencapai tahap akhir di mana berkas dinyatakan lengkap. Dengan demikian, tanggung jawab penanganan perkara beralih dari Bea Cukai Makassar ke pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

Penindakan terhadap rokok ilegal tidak hanya sebatas penegakan hukum, tetapi juga menjadi langkah strategis untuk melindungi masyarakat sekaligus menjaga stabilitas penerimaan negara. Peredaran rokok ilegal dapat menimbulkan kerugian keuangan negara dan menciptakan ketidakadilan bagi pelaku usaha yang mematuhi aturan perpajakan dan cukai.

Melalui kerja sama dan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya, Bea Cukai Makassar terus berupaya memperkuat Program Pemberantasan Rokok Ilegal. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan usaha yang sehat, memberikan kepastian hukum, serta mengurangi peredaran rokok ilegal di wilayah Sulawesi Selatan.

 

Simpan Gambar:

Kamis, 18 September 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Gerebek Penimbunan BBM Subsidi, Ditreskrimsus Polda Sulteng Sita Ribuan Liter Bio Solar di Banggai Laut
Poles-Poles Citra, Pemprov Sulsel Guyur Dana Miliaran ke Konten Kreator, DPRD Sebut Hasilnya ‘B Aja’
Nasabah Dipidana Saat Tagih Hak: Skandal ‘Kriminalisasi’ Prudential Pecah di Depan Mahkamah Konstitusi
Police Goes to School, Satlantas Polres Poso Edukasi Pelajar Tertib Berlalu Lintas
Diduga Abaikan Pasien hingga Terlantar, RSUD Syekh Yusuf Gowa Dikecam The Legend 120 Makassar
Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Makassar dan Keluarga Terduga Bantah Adanya Praktik Pemberian Uang
Gugat “Klausul Siluman” Asuransi, Pasal 304 KUHD Diuji: Akhiri Praktik Persulit Klaim Nasabah!
Polres Bulukumba Gelar Sertijab Kabag, Kasat dan Kapolsek, Ini Pesan Kapolres
Berita ini 356 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 21:46 WITA

Gerebek Penimbunan BBM Subsidi, Ditreskrimsus Polda Sulteng Sita Ribuan Liter Bio Solar di Banggai Laut

Kamis, 16 April 2026 - 19:16 WITA

Poles-Poles Citra, Pemprov Sulsel Guyur Dana Miliaran ke Konten Kreator, DPRD Sebut Hasilnya ‘B Aja’

Kamis, 16 April 2026 - 09:57 WITA

Nasabah Dipidana Saat Tagih Hak: Skandal ‘Kriminalisasi’ Prudential Pecah di Depan Mahkamah Konstitusi

Rabu, 15 April 2026 - 20:59 WITA

Diduga Abaikan Pasien hingga Terlantar, RSUD Syekh Yusuf Gowa Dikecam The Legend 120 Makassar

Rabu, 15 April 2026 - 19:08 WITA

Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Makassar dan Keluarga Terduga Bantah Adanya Praktik Pemberian Uang

Rabu, 15 April 2026 - 16:19 WITA

Gugat “Klausul Siluman” Asuransi, Pasal 304 KUHD Diuji: Akhiri Praktik Persulit Klaim Nasabah!

Selasa, 14 April 2026 - 21:02 WITA

Polres Bulukumba Gelar Sertijab Kabag, Kasat dan Kapolsek, Ini Pesan Kapolres

Selasa, 14 April 2026 - 16:56 WITA

AKP Saharuddin Diduga Sengaja Banding demi Raih Pensiun, Korban Desak Keadilan

Berita Terbaru