Makassar, dnid.co.id – Bea Cukai Makassar kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan rokok ilegal dengan menyerahkan seorang tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros. Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, 17 September 2025.
Kasus ini bermula dari kegiatan pemeriksaan dan penegahan yang dilakukan petugas Bea Cukai di Pergudangan Pabentengang, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros. Saat operasi berlangsung, petugas menemukan ribuan batang rokok polos yang tidak dilengkapi pita cukai. Temuan ini kemudian diamankan dan dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan.

Setelah melalui rangkaian pemeriksaan dan penyidikan, kasus ini akhirnya mencapai tahap akhir di mana berkas dinyatakan lengkap. Dengan demikian, tanggung jawab penanganan perkara beralih dari Bea Cukai Makassar ke pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penindakan terhadap rokok ilegal tidak hanya sebatas penegakan hukum, tetapi juga menjadi langkah strategis untuk melindungi masyarakat sekaligus menjaga stabilitas penerimaan negara. Peredaran rokok ilegal dapat menimbulkan kerugian keuangan negara dan menciptakan ketidakadilan bagi pelaku usaha yang mematuhi aturan perpajakan dan cukai.
Melalui kerja sama dan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya, Bea Cukai Makassar terus berupaya memperkuat Program Pemberantasan Rokok Ilegal. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan usaha yang sehat, memberikan kepastian hukum, serta mengurangi peredaran rokok ilegal di wilayah Sulawesi Selatan.