Breaking News

Radio Player

Loading...

Modal RJ Polda Sulsel Bebaskan 3 Pelaku Passobis Lintas Negara, Direktur PUKAT Sulsel: Kesalahan Fatal

Rabu, 24 September 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Dnid.co.id, Makassar – Pusat Kajian dan Advokasi Anti Korupsi (PUKAT) Sulsel menilai Polda Sulsel telah melakukan kesalahan fatal dalam penegakan hukum dengan menerbitkan SP3 terhadap pelaku penipuan online (cyber fraud) melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). (23/09/2025).

Meski pada pemberitaan sebelumnya, Polda Sulsel diduga bebaskan pelaku passobis lintas negar usai terima sejumlah dana penangguhan.

Melalui Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, S.I.K., M.H. mengklarifikasi perihal tersebut bahwa Ditkrimsus Polda Sulsel telah menyelesaikan perkara melalui Restoratif of Justice (RJ).

ads

“Laporan telah dicabut karena ada kesepakatan kedua belah pihak & kerugian telah di kembalikan,” ucap KBP Didik via whatss app.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara ketiga terduga pelaku yang di tangkap berinisial TS, YD alias H dan FDA. mereka ditangkap di Kab. Wajo, Sulsel, Jum’at, (25/07/2025) silam.

Terkait adanya perihal permintaan sejumlah uang penangguhan, Kabid Humas Polda Sulsel pun membantah.

“Jadi tidak benar apabila Ditkrimsus meminta imbalan uang,” lanjut Kabid Humas.

Berdasarkan Surat Penetapan Pemberhentian Penyidikan Nomor : SPPP/63/VIII/Res.2.5/2025/Ditreskrimsus tanggal 12 Agustus 2025.

Surat tersebut sudah dikirimkan ke Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan sesuai dengan Surat nomor : B/4842/VIII/Res.2.5/2025/Ditreskrimsus tanggal 13 Agustus 2025.

Direktur PUKAT Sulsel, Farid Mamma, S.H., M.H menilai bahwa kasus ini sudah masuk dalam kategori delik umum, bukan sekadar delik aduan.

Karena itu, penyelesaiannya tidak boleh hanya didasarkan pada perdamaian antara pelapor dan pelaku.

“Bahaya ini bagi Polda Sulsel jika melakukan Restorative Justice pada delik umum kejahatan siber yang melibatkan banyak korban (mass victim). Ini cacat yuridis,” tegas Farid.

Berdasarkan riset tim Kajian dan Analisis Data PUKAT Sulsel menemukan, Pasal 109 ayat (2) KUHAP hanya memperbolehkan SP3 diterbitkan dengan tiga alasan:
1. Tidak cukup bukti,
2. Peristiwa bukan tindak pidana, atau
3. Penyidikan dihentikan demi hukum.

“Tidak ada satupun syarat perdamaian yang bisa dijadikan dasar penghentian penyidikan delik umum. RJ itu tepatnya hanya untuk delik aduan atau tindak pidana ringan yang tidak menimbulkan keresahan sosial. Dalam kasus cyber fraud, syarat kumulatif dalam Perpol No. 8 Tahun 2021 jelas tidak terpenuhi,” jelasnya.

Pria yang kerap disapa Ian ini juga menyoroti pernyataan resmi Polda Sulsel yang menyebutkan kasus sudah didamaikan antara pelaku dan korban.

“Penalaran hukum seperti ini kacau sekali. Bukannya meredam opini publik, malah justru memperlihatkan penyalahgunaan diskresi hukum dan membuka ruang impunitas bagi pelaku kejahatan siber,” kritiknya.

Lebih jauh, Farid menegaskan bahwa tindakan Polda Sulsel ini juga tidak fair secara sosiologis, karena mengabaikan potensi adanya korban lain yang tidak teridentifikasi. “Cyber fraud itu sangat berpotensi melahirkan mass victim dan keresahan masyarakat luas. Jika polisi menutup mata dengan dalih RJ, sama saja memberi kesempatan bagi pelaku untuk mengulangi kejahatan,” pungkasnya.

PUKAT Sulsel mendesak Polda Sulsel untuk segera melakukan verifikasi potensi korban lain dan membatalkan penerapan RJ dalam kasus ini, demi menjaga kredibilitas penegakan hukum dan melindungi kepentingan publik. (*\)

Simpan Gambar:

Penulis : ITS

Editor : Admin

Sumber Berita : Narasumber

Penanggung Jawab : Admin

Berita Terkait

Nekat Bawa Senjata Tajam Dini Hari, Dua Pengendara Motor Diciduk Polisi
Parah, Diduga Oknum Polisi di Makassar Jadi Penadah Mobil Bodong
Viral Oknum ASN Bergaya Mewah di Makassar, Ternyata Ayahnya Terpidana Korupsi di Kemenag Sulsel
Di Vonis Bebas ! Kasus Pupuk Di adukan Ke komisi III DPR RI,Amrina Minta Keadilan
Razia Balap Liar dan Knalpot Brong di Kawasan CPI, Polsek Tamalate Amankan Puluhan Kendaraan
Operasi Sabung Ayam, Polsek Bulukumpa Bakar Arena Sabung Ayam di Bontomangiring
Objectifitas Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa
Polsek Tamalate Intensifkan Patroli Cegah Tawuran Pelajar dan Geng Motor
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 14:35 WITA

Nekat Bawa Senjata Tajam Dini Hari, Dua Pengendara Motor Diciduk Polisi

Senin, 26 Januari 2026 - 13:48 WITA

Parah, Diduga Oknum Polisi di Makassar Jadi Penadah Mobil Bodong

Senin, 26 Januari 2026 - 10:29 WITA

Di Vonis Bebas ! Kasus Pupuk Di adukan Ke komisi III DPR RI,Amrina Minta Keadilan

Senin, 26 Januari 2026 - 10:13 WITA

Razia Balap Liar dan Knalpot Brong di Kawasan CPI, Polsek Tamalate Amankan Puluhan Kendaraan

Sabtu, 24 Januari 2026 - 20:32 WITA

Operasi Sabung Ayam, Polsek Bulukumpa Bakar Arena Sabung Ayam di Bontomangiring

Jumat, 23 Januari 2026 - 19:35 WITA

Objectifitas Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa

Jumat, 23 Januari 2026 - 16:54 WITA

Polsek Tamalate Intensifkan Patroli Cegah Tawuran Pelajar dan Geng Motor

Kamis, 22 Januari 2026 - 23:24 WITA

Terciduk Dorong Motor Tanpa Kunci,Terduga Pelaku Curanmor Diamankan di Polsek Tamalate

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Nekat Bawa Senjata Tajam Dini Hari, Dua Pengendara Motor Diciduk Polisi

Senin, 26 Jan 2026 - 14:35 WITA

Sosial Politik

KNTI dan Pemerintah Bersinergi, Indonesia Emas 2045 Menanti!

Senin, 26 Jan 2026 - 13:52 WITA

Kriminal Hukum

Parah, Diduga Oknum Polisi di Makassar Jadi Penadah Mobil Bodong

Senin, 26 Jan 2026 - 13:48 WITA