Dnid.co.id–Jeneponto– Penanganan kasus dugaan korupsi penggelapan aset desa dengan tersangka Kepala Desa Balangloe Tarowang (Baltar), Mansur, kini memasuki babak baru. Polres Jeneponto memastikan berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum.
“Berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi penggelapan aset desa tahun 2023 sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum. Barang bukti yang kami serahkan berupa satu lembar BPKB mobil Gran Max putih dengan nomor polisi DD 1413 GJ, yang dibeli menggunakan Dana Desa tahap II tahun 2019 dan dijaminkan ke salah satu pembiayaan di Kabupaten Gowa pada tahun 2023,” ucap Ipda Nurhadi, Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Jeneponto, Selasa (30/9/2025).
Menurut Nurhadi, tersangka Mansur disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 lebih subsider Pasal 8 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Atas perbuatannya, Mansur terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Hasil audit Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) mencatat kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini mencapai Rp109 juta. Saat ini, Mansur menjadi terpidana dalam kasus pidana umum yang dieksekusi Pengadilan Negeri Gowa dan akan memasuki tahap II untuk kasus dugaan korupsi penggelapan aset desa yang ditangani Unit Tipidkor Polres Jeneponto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Nurhadi menegaskan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna menyerahkan tersangka beserta barang bukti.
“Kami akan mengatur jadwalnya, memastikan semua proses sesuai ketentuan hukum, serta menjaga transparansi agar publik melihat keseriusan aparat dalam mengawal kasus ini,” jelasnya.
Kapolres Jeneponto AKBP Widi Setiawan melalui Kanit Tipidkor, menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa.
“Kasus ini menjadi peringatan bagi kepala desa lain agar tidak menyalahgunakan anggaran. Dana desa adalah hak masyarakat, dan pengelolaannya harus jelas serta bisa dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.




























