BONE, Dnid.co.id – Keterlambatan penyusunan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA–PPAS) Tahun 2026 Kabupaten Bone kini menjadi sorotan tajam.
Hingga pertengahan Oktober 2025, belum ada satu pun dokumen resmi KUA–PPAS 2026 yang diserahkan ke DPRD Bone, sementara kabupaten lain di Sulawesi Selatan sudah menyelesaikan tahapannya tepat waktu.
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan serius tentang kinerja dan pemahaman Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Bone terhadap tahapan penyusunan anggaran sebagaimana diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019.

Pemkab Bone melalui Kabid Anggaran BKAD Bone, Idrus. Beralasan bahwa keterlambatan terjadi karena masa transisi pemerintahan baru pasca pelantikan Bupati dan Wakil Bupati pada 20 Februari 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
” Berdasarkan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, kepala daerah baru memiliki waktu enam bulan untuk menetapkan RPJMD, sehingga batas waktunya jatuh pada 20 Agustus 2025, ” Ungkap Idrus.
RPJMD Bone baru disahkan pada tanggal tersebut, menyebabkan penyusunan RKPD ikut tertunda. Padahal, KUA–PPAS seharusnya disusun berdasarkan RKPD.
Namun, kondisi serupa dialami oleh banyak kabupaten lain yang juga melaksanakan Pilkada serentak dan pelantikan Februari. Bedanya, daerah lain mampu menyesuaikan jadwal dan menyusun KUA–PPAS secara paralel, sementara Bone justru kembali tertinggal.
Selain itu alasan lain yang dikemukakan TAPD Bone adalah Pedoman Umum (Pedum) APBD 2026 baru terbit Oktober dan TKAD baru dirilis akhir September.
Namun, hal itu tidak sepenuhnya bisa dijadikan alasan. Faktanya, Pedum APBD memang setiap tahun dikeluarkan pada bulan Oktober, bukan hanya tahun ini.
Dengan kata lain, TAPD seharusnya sudah mengantisipasi pola keterlambatan rutin tersebut, dan bukan menjadikannya alasan stagnasi.
“Kabupaten lain juga menunggu Pedum dan TKAD dari pusat, tapi mereka bisa menyusun KUA–PPAS lebih awal. Artinya, persoalannya ada di internal Bone,” ujar Bakri Masyarakat yang lagi asyik ngopi di salah satu warkop tempat pejabat nongkrong, Senin (20/10/2025).
Keterlambatan ini bukan hal baru. Dalam dua tahun terakhir, Bone tercatat dua kali terlambat dalam penyusunan APBD Pokok dan APBD Perubahan.
Padahal, PP Nomor 12 Tahun 2019 secara tegas mewajibkan seluruh daerah mematuhi jadwal dan tahapan penyusunan APBD.
Ketidakmampuan TAPD menjaga ritme perencanaan menimbulkan kekhawatiran akan terulangnya keterlambatan pembahasan RAPBD 2026, yang bisa berdampak langsung pada keterlambatan pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan publik.
“Kalau kabupaten lain bisa bekerja sesuai jadwal, kenapa Bone tidak bisa? Ini soal kesiapan, bukan alasan teknis,” ungkap Bakri
Kondisi ini menguatkan dugaan bahwa TAPD Bone belum sepenuhnya memahami mekanisme penyusunan anggaran secara sistematis.
Keterlambatan berulang menunjukkan koordinasi antarperangkat daerah masih lemah, terutama antara Bappeda, BPKAD, dan Bagian Pemerintahan.
“Seharusnya, sejak RKPD ditetapkan pada 30 Juli 2025, TAPD bisa langsung bergerak menyusun KUA–PPAS.
Namun yang terjadi, prosesnya justru berhenti di tengah jalan tanpa progres signifikan, ” Pungkasnya.
Publik kini menunggu penjelasan resmi Bupati Bone mengenai keterlambatan ini. Apakah karena faktor internal TAPD yang tidak siap bekerja cepat, atau memang kurangnya kontrol dan pengawasan pimpinan daerah terhadap tahapan perencanaan keuangan.
Keterlambatan penyusunan KUA–PPAS 2026 menjadi cermin nyata bahwa sistem manajemen anggaran Bone belum solid. Jika dibiarkan, dampaknya akan terasa langsung pada pelayanan publik di awal tahun anggaran.
Penulis : Ricky
Sumber Berita : Jurnalis Dnid.co.id