Breaking News

Radio Player

Loading...

Komnas HAM Menyoroti Puluhan Pasal Krusial RUU HAM

Sabtu, 1 November 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

DNID.co.id — Jakarta. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), mencatat sedikitnya terdapat 21 pasal krusial dalam RUU HAM yang disusun pemerintah melalui Kementerian HAM.

 

Sejumlah pasal tersebut dinilai sangat berpotensi melemahkan kewenangan dan independensi Komnas HAM sebagai lembaga negara independen.

ads

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, S.H., M.H., menjelaskan, pasal-pasal yang menjadi perhatian lembaga Komnas HAM. Antara lain Pasal 1, 10, 79, 80, 83 hingga 85, Pasal 87, 100, 102 hingga 104, Pasal 109, dan Pasal 127.

 

“Dari hasil kajian kami, ada 21 pasal krusial yang perlu menjadi perhatian serius. Pasal-pasal ini berpotensi mengubah norma kelembagaan dan mengurangi kewenangan Komnas HAM sebagai lembaga independen,” ujarnya, dilansir dari laman RRI, Jumat (31/10/25).

 

Dalam kesempatannya, ia menjelaskan bahwa, salah satu pasal yang dikritisi adalah Pasal 109, yang menghapus sejumlah kewenangan penting Komnas HAM. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

 

“Dalam rancangan yang baru, Komnas HAM tidak lagi memiliki kewenangan untuk menerima dan menangani pengaduan pelanggaran HAM. Melakukan mediasi, pendidikan dan penyuluhan HAM,” jelasnya.

 

“Serta pengkajian HAM. Kecuali yang berkaitan dengan regulasi dan instrumen internasional.”

 

Sebagai informasi, sebelumnya, Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menyatakan Revisi RUU HAM bertujuan memperkuat peran lembaga HAM, termasuk Komnas HAM. Karena itu, penyusunan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) HAM telah melibatkan lembaga HAM dan masyarakat sipil.

 

“Pernyataan Ketua Komnas HAM menjadi bagian dari masukan yang kita harapkan lebih komprehensif. Pembahasan masih terus berjalan agar revisi ini benar-benar mengarah pada penguatan lembaga HAM,” ujar, Sekretaris Jenderal Kementerian HAM, Novita Ilmaris, Jumat (31/10/25).

Simpan Gambar:

Penulis : Andi AP

Editor : Hasriady

Penanggung Jawab : Humas Komnas HAM

Berita Terkait

Viral Oknum ASN Bergaya Mewah di Makassar, Ternyata Ayahnya Terpidana Korupsi di Kemenag Sulsel
Di Vonis Bebas ! Kasus Pupuk Di adukan Ke komisi III DPR RI,Amrina Minta Keadilan
Razia Balap Liar dan Knalpot Brong di Kawasan CPI, Polsek Tamalate Amankan Puluhan Kendaraan
Operasi Sabung Ayam, Polsek Bulukumpa Bakar Arena Sabung Ayam di Bontomangiring
Objectifitas Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa
Polsek Tamalate Intensifkan Patroli Cegah Tawuran Pelajar dan Geng Motor
Terciduk Dorong Motor Tanpa Kunci,Terduga Pelaku Curanmor Diamankan di Polsek Tamalate
Pelaku Pengancaman Dengan Parang Diduga Bebas Berkeliaran, Korban Minta Polisi Tangkap Pelaku
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 11:10 WITA

Viral Oknum ASN Bergaya Mewah di Makassar, Ternyata Ayahnya Terpidana Korupsi di Kemenag Sulsel

Senin, 26 Januari 2026 - 10:29 WITA

Di Vonis Bebas ! Kasus Pupuk Di adukan Ke komisi III DPR RI,Amrina Minta Keadilan

Senin, 26 Januari 2026 - 10:13 WITA

Razia Balap Liar dan Knalpot Brong di Kawasan CPI, Polsek Tamalate Amankan Puluhan Kendaraan

Sabtu, 24 Januari 2026 - 20:32 WITA

Operasi Sabung Ayam, Polsek Bulukumpa Bakar Arena Sabung Ayam di Bontomangiring

Jumat, 23 Januari 2026 - 19:35 WITA

Objectifitas Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa

Jumat, 23 Januari 2026 - 16:54 WITA

Polsek Tamalate Intensifkan Patroli Cegah Tawuran Pelajar dan Geng Motor

Kamis, 22 Januari 2026 - 23:24 WITA

Terciduk Dorong Motor Tanpa Kunci,Terduga Pelaku Curanmor Diamankan di Polsek Tamalate

Kamis, 22 Januari 2026 - 21:20 WITA

Pelaku Pengancaman Dengan Parang Diduga Bebas Berkeliaran, Korban Minta Polisi Tangkap Pelaku

Berita Terbaru