Breaking News

Radio Player

Loading...

BBWS Pompengan Jeneberang Klarifikasi Pelaksanaan Proyek Tanggul di Lamalaka Bantaeng

Sabtu, 8 November 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

DNID.co.id—Bantaeng Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang memberikan klarifikasi resmi terkait somasi yang dilayangkan Komite Aksi Kerakyatan Mahasiswa Sul-Sel (KAKMS) terhadap proyek pembangunan tanggul di Kelurahan Lamalaka, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Sebelumnya, Komite Aksi Kerakyatan Mahasiswa Sul-Sel (KAKMS) melayangkan somasi pada BBWS POMPENGAN JENEBERANG, pada Selasa (4/11/2025).

KAKMS mempertanyakan pekerjaan proyek yang diduga jauh dari standar konstruksi dan tidak memakai Alat Pelindung Diri (APD) dan Alat Pelindung Kerja (APK) selama pekerjaan berlangsung.

ads

Menanggapi berbagai tudingan itu, pihak BBWS Pompengan Jeneberang melalui pernyataan resminya kepada KAKMS, Jumat (7/11/2025), menegaskan bahwa pekerjaan tersebut merupakan kegiatan tanggap darurat yang membutuhkan penanganan cepat (segera) dengan tujuan untuk melindungi masyarakat dari bencana banjir di Kelurahan Lamalaka, Kabupaten Bantaeng.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kegiatan ini (juga) dilaksanakan dengan swakelola dan dalam anggarannya tidak terdapat item K3 Alat Pelindung Diri (APD) dan Alat Pelindung Kerja (APK),” demikian isi klarifikasi BBWS yang dikeluarkan pada Jumat (7/11/2025).

Pihak BBWS juga menyampaikan apresiasinya atas masukan dari Komite Aksi Kerakyatan Mahasiswa Sul-Sel (KAKMS).

Surat klarifikasi bernomor: HM0504 itu ditandatangani oleh Ketua Unit Kepatuhan Intern BBWS Pompengan Jeneberang, Rahayu, ST., MT., dengan tembusan kepada Kepala BBWS Pompengan Jeneberang.

Penulis : Dito

Editor : Kingzee

Sumber Berita : Surat BBWS Pompengan Jeneberang

Berita Terkait

Datangi Sudin Pendidikan Keluarga EH Siswa SD Penabur Paparkan Kronologi Sebenarnya
Jumat Curhat Rutin Kapolda Sulsel Pererat Kemitraan dengan Masyarakat Biringkanaya
Ketua Umum PP Pemuda Hidayatullah Sebut Gugatan Mentan ke Tempo Sebagai Uji Akuntabilitas Publik
Banjir Kembali Melanda Desa Monggo dan Ncandi Madapangga Bima
Diduga Rebutan LC dan Perlihatkan Senpi di Tempat Hiburan Malam, Polres Jeneponto Selidiki Oknum Anggota “Nakal”
Oknum ASN dan Oknum Polisi Jeneponto Diduga “Rebutan LC” di Tempat Hiburan Malam
Seruan Aksi KAJ Sulel Anggap Keliru Kementan RI Gugat Tempo Rp 200 Miliar Lewat PN Jakarta
Wali Kota Munafri Terima Aspirasi Buruh FSPMI, Akan Libatkan Bahas Kenaikan UMK 2026
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 13:30 WITA

Datangi Sudin Pendidikan Keluarga EH Siswa SD Penabur Paparkan Kronologi Sebenarnya

Sabtu, 8 November 2025 - 13:15 WITA

BBWS Pompengan Jeneberang Klarifikasi Pelaksanaan Proyek Tanggul di Lamalaka Bantaeng

Sabtu, 8 November 2025 - 02:21 WITA

Jumat Curhat Rutin Kapolda Sulsel Pererat Kemitraan dengan Masyarakat Biringkanaya

Kamis, 6 November 2025 - 20:50 WITA

Ketua Umum PP Pemuda Hidayatullah Sebut Gugatan Mentan ke Tempo Sebagai Uji Akuntabilitas Publik

Kamis, 6 November 2025 - 16:33 WITA

Banjir Kembali Melanda Desa Monggo dan Ncandi Madapangga Bima

Rabu, 5 November 2025 - 15:54 WITA

Diduga Rebutan LC dan Perlihatkan Senpi di Tempat Hiburan Malam, Polres Jeneponto Selidiki Oknum Anggota “Nakal”

Rabu, 5 November 2025 - 00:01 WITA

Oknum ASN dan Oknum Polisi Jeneponto Diduga “Rebutan LC” di Tempat Hiburan Malam

Selasa, 4 November 2025 - 19:09 WITA

Seruan Aksi KAJ Sulel Anggap Keliru Kementan RI Gugat Tempo Rp 200 Miliar Lewat PN Jakarta

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Konflik di Perbatasan Layang dan Lembo Memasuki Babak Baru.

Sabtu, 8 Nov 2025 - 14:42 WITA