Jeneponto, dnid.co.id – Aktivitas tambang ilegal yang diduga semakin marak terjadi di Kabupaten Jeneponto saat ini menjadi bukti lemahnya pengawasan dan perhatian pemerintah.
Salah satunya terlihat di wilayah Balangloe, pada Jalan Poros Kabupaten Jeneponto. Dari pantauan serta keterangan masyarakat, aktivitas tersebut sudah berlangsung cukup lama dengan menggunakan alat berat dan kendaraan yang keluar masuk setiap hari. Kondisi ini juga merusak pemandangan jalan serta mengganggu pengendara akibat debu yang kerap berterbangan.
Lemahnya pengawasan dan penegakan hukum oleh pemerintah daerah serta aparat penegak hukum membuat aktivitas tambang diduga tanpa izin ini terus berjalan.
Kegiatan tersebut bukan hanya melanggar aturan perundang-undangan, tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan, mengancam keselamatan warga, serta merugikan negara akibat hilangnya potensi penerimaan daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemerintah Kabupaten Jeneponto dinilai seakan menutup mata terhadap praktik tambang ilegal tersebut. Hasil galian dari lokasi tambang bahkan diduga ikut digunakan pada salah satu proyek pembangunan Stadion Turatea Jeneponto.
Padahal, keberadaan tambang tanpa izin jelas melanggar ketentuan:
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang mewajibkan setiap kegiatan pertambangan memiliki izin resmi (IUP, IUPK, atau IPR).
Pasal 158 UU Minerba menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Namun hingga kini, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum tampak membiarkan bahkan terkesan melindungi aktivitas tersebut. Tidak ada langkah tegas maupun penindakan terhadap pihak yang diduga terlibat. Padahal masyarakat sekitar lokasi telah berulang kali menyampaikan keluhan atas dampak debu, kerusakan jalan, ancaman banjir, hingga pencemaran air yang ditimbulkan.
Aktivis pemerhati hukum dan HAM, Rahmat Hidayat, turut menyoroti persoalan ini. Ia menilai bahwa pembiaran terhadap kegiatan tambang ilegal merupakan bentuk nyata kelalaian dan lemahnya fungsi pengawasan negara.
“ Pemerintah dan aparat penegak hukum wajib hadir. Jangan ada kesan pembiaran. Negara tidak boleh kalah dari kelompok yang diduga bermain dalam aktivitas ini,” tegas Rahmat Hidayat, Sabtu (8/11/2025).
Menurutnya, jika situasi ini terus dibiarkan, maka potensi konflik sosial dan kerusakan lingkungan akan semakin besar.
Sikap diam dan kelambanan penindakan ini dikhawatirkan hanya akan menumbuhkan ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah dan aparat penegak hukum.
Penulis : Dito
Editor : Admin





























