Dnid.co.id, Bantaeng – Sekretaris Desa (Sekdes) Bontolojong, Kecamatan Uluere, Kabupaten Bantaeng, Muhammad Aris, menyampaikan kekecewaannya terkait penetapan penahanan kota terhadap tersangka kasus pemalsuan tanda tangannya, Alif Mualim, oleh Kejaksaan Negeri Bantaeng.
Menurutnya, penahanan kota terlalu ringan dibanding dampak perbuatan yang dilakukan.
Aris menilai, tindakan pemalsuan dokumen resmi untuk kepentingan pribadi merupakan pelanggaran serius yang tidak bisa dianggap biasa, terlebih menyangkut nama dan jabatan pemerintah desa.
“Saya sangat kecewa karena penahanannya hanya penahanan kota. Padahal yang dipalsukan itu bukan hanya tanda tangan, tetapi nama jabatan dan dokumen penting yang digunakan untuk kepentingan pribadi di pengadilan,” kata Aris saat ditemui, Jumat (12/09/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menegaskan, kasus ini menyangkut marwah pemerintahan desa dan kredibilitas aparatur desa di mata masyarakat.
“Ini menyangkut kehormatan jabatan. Saya lebih dari dua puluh tahun menjabat Sekdes dan baru kali ini ada warga yang berani melakukan hal seperti ini. Saya berharap proses hukumnya berjalan tegas,” tegasnya.
Aris juga meminta aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman maksimal jika terbukti bersalah. Menurutnya, hal tersebut penting sebagai efek jera agar kejadian serupa tidak terulang.
“Kalau memang terbukti di persidangan, saya berharap pelaku dihukum seberat-beratnya. Supaya jelas bahwa pemalsuan dokumen tidak bisa ditoleransi,” ujarnya.
Sebelumnya, tersangka Alif Mualim diduga memalsukan surat keterangan ahli waris dan surat keterangan kematian yang mencatut nama dan tanda tangan Sekdes. Dokumen tersebut digunakan untuk pengurusan di Pengadilan Agama Bantaeng.
Meski berstatus tersangka, Kejaksaan Negeri Bantaeng menetapkan penahanan kota, dengan kewajiban wajib lapor dan larangan meninggalkan wilayah hukum tanpa izin.
Penulis : Dito
Editor : Admin
Sumber Berita : Sekdes Bontolojong




























