Bantaeng, Dnid.co.id – Aksan Albar, warga Jalan Bete-Bete Kabupaten Bantaeng, menyampaikan kekecewaannya terkait belum dikembalikannya dana senilai Rp117 juta yang diduga hilang akibat pemalsuan dokumen dalam proses pengurusan sertifikat tanah. Dugaan pemalsuan tersebut menyeret nama oknum Notaris berinisial D.
Aksan mengungkapkan bahwa dana tersebut merupakan hasil jerih payahnya selama bertahun-tahun dan digunakan untuk pengurusan balik nama sertifikat. Namun, hingga kini ia mengaku tidak hanya mengalami kerugian materil, tetapi juga beban psikologis akibat proses yang dianggap merugikan dirinya.
“Sampai hari ini, dana Rp117 juta itu belum dikembalikan. Saya sangat kecewa. Uang itu bukan sedikit, hasil kerja saya bertahun-tahun,” ujar Aksan kepada wartawan, Rabu (13/11/2025).
Aksan menjelaskan bahwa dirinya sudah beberapa kali berupaya meminta penjelasan, namun tidak mendapatkan kepastian mengenai kelanjutan penyelesaian masalah tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia berharap pihak berwenang memberikan perhatian, termasuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan pemalsuan dokumen yang menyeret nama oknum notaris tersebut.
“Saya hanya meminta keadilan. Kalau ada kesalahan dan terbukti ada pemalsuan, uang saya harus dikembalikan. Jangan sampai masyarakat kecil seperti kami yang dikorbankan,” tambahnya.
Sebelumnya, puluhan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pemerhati Sulawesi Selatan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Notaris D, Rabu (6/11/2025). Massa mendesak agar proses balik nama sertifikat atas nama Aksan Albar dibatalkan dan meminta pihak notaris bertanggung jawab.
Penulis : Dito
Editor : Admin
Sumber Berita : Wawancara dengan narasumber



























