Terduga Pelaku Penganiayaan Anak di Tompobulu Gowa Dipulangkan Polisi, Keluarga: Kami Tidak Terima

Gowa, dnid.co.id – Keluarga korban penganiayaan anak di bawah umur di Desa Tanete, Kecamatan Tompobulu, menyatakan kekecewaannya setelah terduga pelaku, seorang pria dewasa berinisial RI, diduga dibebaskan oleh Polsek Tompobulu meski sebelumnya telah diamankan lebih dari sepuluh hari.

Kasus ini berawal ketika RA (12), anak dari Nur Intan, terlibat selisih paham dengan FA (12). Namun menurut keluarga korban, RI—orang tua FA—turut campur dan memukul RA hingga menyebabkan luka pada bagian wajah.

“Anakku pulang dalam kondisi menangis. Sampai sekarang kepalanya masih sering sakit,” kata Nur Intan.

Ia menegaskan bahwa tindak kekerasan tersebut dilihatnya secara langsung.

“Saya lihat dengan jelas dua kali kepala anakku dipukul,” ujarnya.

Nur Intan telah melaporkan peristiwa itu ke Polsek Tompobulu, dan laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) tertanggal 31 Oktober 2025. RI sempat diamankan, namun keluarga korban menyebut bahwa yang bersangkutan kemudian dibebaskan oleh pihak kepolisian.

Keluarga korban merasa kecewa dan mempertanyakan alasan pembebasan tersebut.

“Saya sebagai orang tua tidak terima karena dia dibebaskan begitu saja,” ujar Nur Intan.

Ia berharap kasus ini tetap diproses sesuai hukum yang berlaku dan meminta agar terduga pelaku kembali diamankan.

“Saya mau keadilan,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolsek Tompobulu, Iptu Zainuddin Ratte, membenarkan bahwa terduga pelaku saat ini sudah tidak lagi diamankan di Polsek Tompobulu.

“Kasusnya sudah dilimpahkan ke Polres Gowa, karena kekerasan anak itu yang tangani Polres,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Kanit PPA Polres Gowa, Ipda Agus, menjelaskan bahwa pemulangan terlapor dilakukan karena perkara masih dalam tahap penyelidikan.

“Ini masih proses lidik. Karena ini masih proses lidik, akhirnya dari pihak Polsek memulangkan terlapor,” jelasnya.

Ipda Agus juga menerangkan bahwa aturan hukum tidak memungkinkan dilakukan penahanan dalam perkara kekerasan terhadap anak apabila tidak ditemukan luka berat.

“Perkara kekerasan anak itu jika bukan luka berat, maka terduga pelaku atau pelapor tidak bisa dilakukan penahanan. Aturannya seperti itu,” ujarnya.

Ia pun meminta agar keluarga korban mempercayakan proses penanganan kasus ini kepada Polres Gowa.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Jumat, 14 November 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Dito

Editor: Admin

Sumber Berita: Wawancara dengan narasumber

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Ditbinmas Polda Sulsel Dorong Kolaborasi Polri dan Masyarakat Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Pangkep
Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran
Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan
Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi
46 Anggota DPRD Makassar Terseret Lebih Bayar Tunjangan Rp1,4 M, Rp339 Juta Belum Dikembalikan
Praperadilan Hendy di PN Pangkalpinang: Penyidik Dicecar Dasar Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi MOT
Terekam dan Tertangkap, Pria Diduga Asusila di Tempat Umum Diamankan Polisi
Dana BPJS Nakes Diduga Mengendap di RSUD Syekh Yusuf, Kejari Gowa Turun Telusuri Jejaknya
Berita ini 246 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 06:54 WITA

Ditbinmas Polda Sulsel Dorong Kolaborasi Polri dan Masyarakat Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Pangkep

Kamis, 17 September 2026 - 23:06 WITA

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 September 2026 - 22:31 WITA

Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan

Kamis, 17 September 2026 - 18:51 WITA

Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi

Kamis, 17 September 2026 - 18:50 WITA

46 Anggota DPRD Makassar Terseret Lebih Bayar Tunjangan Rp1,4 M, Rp339 Juta Belum Dikembalikan

Kamis, 17 September 2026 - 18:30 WITA

Praperadilan Hendy di PN Pangkalpinang: Penyidik Dicecar Dasar Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi MOT

Kamis, 17 September 2026 - 16:55 WITA

Terekam dan Tertangkap, Pria Diduga Asusila di Tempat Umum Diamankan Polisi

Kamis, 17 September 2026 - 16:42 WITA

Dana BPJS Nakes Diduga Mengendap di RSUD Syekh Yusuf, Kejari Gowa Turun Telusuri Jejaknya

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 Sep 2026 - 23:06 WITA