Potensi Kerugian Negara Proyek Nenas Rp56 M, Mantan Pj Gubenur Bertanggungjawab?


Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel saat melakukan penggeledahan di beberapa lokasi. Foto: istimewa

Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel saat melakukan penggeledahan di beberapa lokasi. Foto: istimewa

Makassar, DNID.co.id – Kasus pengadaan bibit nenas kini memasuki babak baru. Berdasarkan hitungan sementara kerugian negara dalam pengadaan bibit nenas ini bisa mencapai Rp56 Miliar, bila dihitung selisih harga bibit ketika itu yang hanya sekitar Rp1.500 dengan jumlah 4 juta bibit. Sementara yang tertera dalam pembelian seharga Rp15.500.

Konon uang fee tersebut melibatkan Pj Gubernur Bahtiar ketika itu, dengan melibatkan juga orang dekatnya yang diduga berinisial HS, yang juga pejabat di Pemprov Sulsel.

Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel saat melakukan penggeledahan di beberapa lokasi. Foto: istimewa

Selain itu, diduga juga melibatkan orang dekat Pj Gubernur Bahtiar, yakni pengusaha RE, yang juga dikenal sebagai offtaker pisang cavendis.
Benarkah Pj Gubernur terlibat? Ini masih harus dibuktikan di persidangan nanti.

Seperti diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel melakukan penggeledahan di dua kantor Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis (20/11/2025).

Penggeledahan tersebut terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Pemprov Sulsel tahun anggaran 2024.

Penggeledahan Kejati Sulsel dilakukan di tiga titik:
* Kantor perusahaan swasta di Kabupaten Gowa
* Kantor Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Pemprov Sulsel.
* Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) di Kompleks Kantor Gubernur Sulsel.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Rachmat Supriady sudah mengamankan sejumlah berkas.

“Yang disita dari siang sampai malam ini dokumen-dokumen yang kita ambil dari pihak rekanan, dari pihak dinas kerja terkait dokumen usulannya dan dari BKAD terkait dengan pencairan anggaran,” lanjutnya.

Penggeledahan lebih dulu dilakukan di Kantor Dinas TPH-Bun.

“Yang kita sita dari sejak tadi siang sampai sore malam ini dokumen-dokumen yang kita ambil dari pihak rekanan, dari pihak dinas salah satu pihak terkait dokumen usulannya dan dari BPKD terkait dengan pencairan anggaran,” ungkapnya.

Adapun dugaan korupsi dalam kasus itu, lanjut Rachmat, terkait adanya kemungkinan markup anggaran.
Sepuluh saksi kata dia, pun telah dimintai keterangan dalam pengusutan kasus rasua tersebut.

“Untuk sementara terkait dengan mark up bibit dan terkait dengan kegiatannya, tapi tetap masih kita kembangkan. Yang diperiksa dari kemarin penyelidikan sudah kurang lebih 10 orang,” bebernya.

Kasus dugaan korupsi itu sendiri masuk ke Kejati Sulsel setelah dilaporkan pada Oktober 2025 ini.
Rachmat berjanji akan memeriksa semua pihak terkait pengadaan bibit itu, termasuk pejabat yang sudah tidak aktif lagi.

“Nanti kita periksa, pokoknya yang terkait dengan pengadaan kegiatan ini, kita lakukan pemeriksaan,” tegasnya.

Sementara itu, seperti dimuat di Tribun Timur, Djusman AR, yang juga Koordinator Badan Pekerja Komite Masyarakat Anti Korupsi (KMAK) Sulselbar, mendesak Kejati Sulsel segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

“Siapapun mereka, segera tetapkan tersangka dan langsung lakukan penahanan,” tegas Djusman.

Djusman menilai langkah Kejati yang sebelumnya melakukan penggrebekan sebagai progres signifikan dalam mengusut kasus yang telah naik ke tahap penyidikan.

“Pada prinsipnya, sebagai pegiat antikorupsi, wajib hukumnya bagi kami memberi dukungan penuh terhadap upaya ini,” ujarnya.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Minggu, 30 November 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: ST

Editor: Mursalim Thahir

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Jelang Pembukaan Porprov Sulsel, Kasat Lantas Bone Turun Pantau Titik Rawan Macet di Stadion La Patau
Dandim 0502/JU Bersama Kapolres dan Pemkot Jakarta Utara Dampingi Lanjutan Penertiban Bangunan di Sepanjang Rel Kampung Bahari
Sudah Bayar DP, Pelanggan Kecewa Pemasangan Baru PLN di Makassar Tak Kunjung Disurvei
Setelah Hak Jawab Dimuat, Fakta Baru Terbongkar: Perbaikan Retak Proyek Rp12,8 Miliar Taccipi-Tokaseng
Dari Batam untuk Pers Indonesia, Zulkifli Hasan Lantik Pengurus DPP PJS 2026–2027
Dandim 0502/JU Bersama Forkopimko Jakarta Utara Dampingi Kapolda Metro Jaya Tinjau Lokasi Pasca Penertiban di Kampung Bahari
PT. Mutiara Gunung Agung Klarifikasi Retak Proyek Rp12,8 Miliar Taccipi-Tokaseng: Hanya Plesteran Karena Panas
Operasi Patuh Pallawa 2026, Satlantas Polrestabes Makassar Edukasi Pelajar SMA
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 22:21 WITA

Jelang Pembukaan Porprov Sulsel, Kasat Lantas Bone Turun Pantau Titik Rawan Macet di Stadion La Patau

Rabu, 4 November 2026 - 20:40 WITA

Dandim 0502/JU Bersama Kapolres dan Pemkot Jakarta Utara Dampingi Lanjutan Penertiban Bangunan di Sepanjang Rel Kampung Bahari

Rabu, 4 November 2026 - 20:15 WITA

Sudah Bayar DP, Pelanggan Kecewa Pemasangan Baru PLN di Makassar Tak Kunjung Disurvei

Rabu, 4 November 2026 - 18:44 WITA

Setelah Hak Jawab Dimuat, Fakta Baru Terbongkar: Perbaikan Retak Proyek Rp12,8 Miliar Taccipi-Tokaseng

Rabu, 4 November 2026 - 12:52 WITA

Dari Batam untuk Pers Indonesia, Zulkifli Hasan Lantik Pengurus DPP PJS 2026–2027

Selasa, 3 November 2026 - 18:24 WITA

Dandim 0502/JU Bersama Forkopimko Jakarta Utara Dampingi Kapolda Metro Jaya Tinjau Lokasi Pasca Penertiban di Kampung Bahari

Selasa, 3 November 2026 - 17:17 WITA

PT. Mutiara Gunung Agung Klarifikasi Retak Proyek Rp12,8 Miliar Taccipi-Tokaseng: Hanya Plesteran Karena Panas

Selasa, 3 November 2026 - 15:55 WITA

Operasi Patuh Pallawa 2026, Satlantas Polrestabes Makassar Edukasi Pelajar SMA

Berita Terbaru