Jeneponto,DNID.co.id – Kepolisian Resor (Polres) Jeneponto bergerak cepat merampungkan berkas perkara kasus dugaan tindak pidana Penggelapan Hak Atas Tanah yang menyeret nama Kepala Desa (Kades) Gantarang, Muh Nasir Nara.
Proses pemberkasan ini dikebut penyidik Sat Reskrim, agar kasus yang menjadi sorotan publik ini segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jeneponto.
Kasus ini menjadi perhatian serius setelah Kades Muh Nasir Nara ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penggelapan hak atas tanah.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman, memastikan bahwa penyidik telah mengantongi semua alat bukti krusial dan kesaksian yang dibutuhkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Semua alat bukti sudah kita kantongi, termasuk hasil audit dan keterangan dari empat orang saksi telah kita kumpulkan. Saat ini, penyidik tinggal melakukan finalisasi pemberkasan sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jeneponto (Tahap I),” ujar Kasat Reskrim, AKP Nurman saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (9/12/2025).
Ia menambahkan pemberkasan ini diharapkan rampung dalam waktu dekat. Hal ini sekaligus menandakan jika kesiapan penyidik untuk membawa kasus penggelapan hak atas tanah yang diduga dilakukan oleh Kades ini ke tahap penuntutan.
AKP Nurman juga menegaskan bahwa kasus ini juga mendapat atensi khusus dari pimpinan. Penegasan ini muncul seiring dengan memanasnya pemberitaan dan adanya aksi demonstrasi yang melibatkan Pemerintah Daerah setempat.
“Insyaallah dalam waktu dekat semua (berkas) sudah rampung. Secepatnya, karena saya sudah atensi ini kasus supaya tidak membias kemana-mana. Karena saya melihat itu pemberitaan juga sudah melebar kemana-mana, sampai di Pemda juga sudah didemo,” tegasnya.
Pernyataan ini menggarisbawahi komitmen Polres Jeneponto untuk segera menyelesaikan kasus yang berpotensi merugikan masyarakat dan menimbulkan gejolak di tingkat desa ini. Publik kini menanti langkah Kejaksaan Negeri Jeneponto untuk menindaklanjuti berkas tersangka Kades Gantarang tersebut.
Editor : Kingzhie





























