Breaking News

Radio Player

Loading...

Pemilik WO Ayu Puspita Resmi dilaporkan 87 Orang Korban Penipuan dan Penggelapan 

Selasa, 9 Desember 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Jakarta,DNID.co.id- Kasus dugaan penipuan oleh WO “By Ayu Puspita” kembali memantik keprihatinan dari pelaku usaha jasa pernikahan di seluruh Indonesia. Kini, setelah puluhan korban melapor, sejumlah fakta terbaru memperjelas bahwa dugaan penipuan bukan insiden tunggal, melainkan kasus massif.

Sebanyak 87 orang dan dalam beberapa laporan disebut hingga 88 , telah resmi melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan PT Ayu Puspita Sejahtera ke Polres Metro Jakarta Utara.

Pemilik WO, Ayu Puspita, bersama empat atau total lima orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menduga kerugian korban mencapai ratusan juta hingga diperkirakan mencapai sekitar Rp 16 miliar secara kolektif.

ads

Ketua DPW ASPEDI Jabar 1 Edi Wijaya, mengatakan keprihatinan atas peristiwa ini .

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Tentu nya saya prihatin mendalam atas peristiwa ini. Kasus “By Ayu Puspita” bukan sekadar persoalan individual tetapi telah merusak kepercayaan publik terhadap seluruh industri jasa pernikahan, ” Kata nya melalui siaran pers nya.selasa (09/12/2025) .

” Kami memberi peringatan kepada para calon pengantin untuk lebih berhati-hati dan teliti dalam memilih penyedia layanan pernikahan. Beberapa hal yang harus diperhatikan:

– Cek rekam jejak vendor secara menyeluruh — apakah mereka sudah terbukti menyelenggarakan pesta sesuai kesepakatan.

– Gunakan kontrak tertulis dengan klausul layanan yang jelas dan rincian item (dekorasi, katering, dokumentasi, pembayaran).

– Hindari tergiur harga murah, janji bonus lengkap dan hemat , karena itu sering menjadi modus menarik korban tanpa kapasitas pelayanan nyata. ” Paparnya

Bukan hanya para calon pengganti saja tapi bagi pelaku usaha di bawah naungan ASPEDI Jabar 1, kami mengingatkan:

– Tegakkan prinsip transparansi, kualitas layanan, dan manajemen keuangan / arus kas yang sehat.

– Jangan mengambil proyek di luar kapasitas — agar janji pada klien bisa terpenuhi.

– Pastikan pembayaran ke vendor atau sub-kontraktor dilakukan tepat waktu agar tidak ada mis-manajemen keuangan yang merusak reputasi industri.

Sementara itu Humas DPW ASPEDI Jabar 1, Abizar SE., Ak., ACPA., CTT mengatakan ” Kasus “By Ayu Puspita” bukan insiden terisolasi — melainkan telah mengguncang kepercayaan publik terhadap seluruh sektor jasa pernikahan.” Ujar nya.

Abizar SE., Ak., ACPA., CTT menyampaikan beberapa harapan, tuntutan dan himbauan.

Kami DPW ASPEDI Jabar 1, menyampaikan harapan, tuntutan dan himbauan, yaitu ;

1. Kepada penegak hukum jalankan proses penyidikan dan penuntutan secara transparan dan adil, agar korban mendapat keadilan dan ada efek jera bagi pelaku.

2. Bagi seluruh industri jasa pernikahan — jadikan kasus ini sebagai momentum refleksi dan perbaikan standar operasional, agar pelayanan menjadi profesional dan dapat dipercaya.

3. Bagi calon pengantin & klien — jangan hanya memilih berdasarkan harga murah; pastikan vendor memiliki reputasi, dokumentasi resmi, dan track record memuaskan sebelum melakukan pembayaran penuh.

Kami pun menghimbau Kepada penegak hukum untuk jalankan proses penyidikan dan penuntutan secara transparan dan adil, agar korban mendapat keadilan dan ada efek jera bagi pelaku. Bagi seluruh industri jasa pernikahan jadikan kasus ini sebagai momentum refleksi dan perbaikan standar operasional, agar pelayanan menjadi profesional dan dapat dipercaya dan bagi calon pengantin dan klien jangan hanya memilih berdasarkan harga murah; pastikan vendor memiliki reputasi, dokumentasi resmi, dan track record memuaskan sebelum melakukan pembayaran penuh.” Paparnya.

Ketua DPW ASPEDI Jabar 1 Edi Wijaya menyampaikan harapannya.

“Kami berharap agar penyelesaian kasus ini, kepercayaan publik terhadap industri wedding dan event dapat pulih, dan standar layanan bisa meningkat , sehingga pernikahan tetap menjadi momen indah, bukan sumber konflik dan kecewa.” Pungkasnya.

Simpan Gambar:

Berita Terkait

8 Remaja Hendak Tawuran & Balap Liar di Tamalate, Polsek Turun Tangan,Motor Knalpot Brong Ditahan
“Harmoni Rumbia 2025” Diduga Tebang Hutan Lindung di Jeneponto, Ini Penjelasan KPH Kelara
Hah! Warga Disebut “Terdakwa” oleh Polres Gowa, Keluarga dan Praktisi Hukum Heran
Jelang Pergantian Tahun,Polsek Panakkukang Gencarkan Razia Knalpot Brong
Polsek Manggala Bubarkan Tawuran Petasan Antar Remaja, 5 Motor Satu Remaja Diamankan
Curi Motor di Bulukumba, Polisi Ringkus Pelaku di Maros
Polisi Pastikan Ungkap Pelaku Pencabulan di Jeneponto
KPT Desak Kejati Sulsel Evaluasi Penanganan Kasus Pupuk Rp6 Miliar di Jeneponto
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Desember 2025 - 23:03 WITA

8 Remaja Hendak Tawuran & Balap Liar di Tamalate, Polsek Turun Tangan,Motor Knalpot Brong Ditahan

Sabtu, 27 Desember 2025 - 19:45 WITA

“Harmoni Rumbia 2025” Diduga Tebang Hutan Lindung di Jeneponto, Ini Penjelasan KPH Kelara

Sabtu, 27 Desember 2025 - 17:43 WITA

Hah! Warga Disebut “Terdakwa” oleh Polres Gowa, Keluarga dan Praktisi Hukum Heran

Jumat, 26 Desember 2025 - 22:16 WITA

Jelang Pergantian Tahun,Polsek Panakkukang Gencarkan Razia Knalpot Brong

Jumat, 26 Desember 2025 - 21:23 WITA

Polsek Manggala Bubarkan Tawuran Petasan Antar Remaja, 5 Motor Satu Remaja Diamankan

Kamis, 25 Desember 2025 - 23:57 WITA

Curi Motor di Bulukumba, Polisi Ringkus Pelaku di Maros

Rabu, 24 Desember 2025 - 20:47 WITA

Polisi Pastikan Ungkap Pelaku Pencabulan di Jeneponto

Rabu, 24 Desember 2025 - 19:14 WITA

KPT Desak Kejati Sulsel Evaluasi Penanganan Kasus Pupuk Rp6 Miliar di Jeneponto

Berita Terbaru

Serba-Serbi

IPM Makassar 2025 Tertinggi di Sulsel, Tembus Peringkat 7 Nasional

Sabtu, 27 Des 2025 - 18:31 WITA