Breaking News

Radio Player

Loading...

Nominalnya Fantastis,Kejari Maros Ungkap Kerugian Negara Untuk Penindakan Kasus Korupsi

Rabu, 10 Desember 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Maros,DNID.co.id – Penindakan perkara kasus korupsi seringkali menyebabkan kerugian negara. Negara bahkan rugi beberapa kali setiap penindakan yang dilakukan.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Maros, Sulfikar, saat membawakan materi penyuluhan hukum di Peringatan Hari Korupsi Sedunia (Harkoda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros di Ruang Pola Kantor Bupati Maros, Kecamatan Turikale,Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Selasa (9/11/2025).

Dalam pemaparannya, Sulfikar mengutarakan bahwa dalam penanganan setiap perkara biaya yang harus dikeluarkan kurang lebih Rp300 juta.

ads

“Dan ini baru prosesnya, belum termasuk biaya makan dan minum, sidangnya, pengamanannya, jaksanya dan berbagai lainnya,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Olehnya itu kata Sulfikar, saat ini dalam penyidikan tindak pidana kasus korupsi yang dikejar adalah pengembalian kerugian negara.

“Mulai dari tahap penyidikan yang dikejar pengembalian. Itu yang dikejar, karena kalau tidak ada pengembalian kita penyidik yang ditegur karena lebih banyak kerugian negara dari pada penanganan perkara,” jelasnya.

Untuk pengembalian kerugian negara, jika terpidana tidak memiliki uang, maka yang disita adalah asetnya.

“Kalau tidak ada uangnya ya kita sita asetnya, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak. Kemudian pencabutan hak-hak tertentu, pemiskinan hingga pemecatan sebagai ASN atau PNS,” sebutnya.

Kegiatan penyuluhan hukum dalam rangka memperingati Harkoda tahun 2025 ini dibuka langsung Wakil Bupati Maros Muetazim Mansyur. Kegiatan ini diikuti para Kepala OPD dan Kepala Bagian (Kabag) dan pejabat lainnya di lingkup Pemkab Maros.

Simpan Gambar:

Editor : Kingzhie

Berita Terkait

Ortu Korban Soroti Dugaan “Tangkap Lepas” Pelaku Pembusuran, Polisi Berdalih Anak di Bawah Umur
8 Remaja Hendak Tawuran & Balap Liar di Tamalate, Polsek Turun Tangan,Motor Knalpot Brong Ditahan
“Harmoni Rumbia 2025” Diduga Tebang Hutan Lindung di Jeneponto, Ini Penjelasan KPH Kelara
Hah! Warga Disebut “Terdakwa” oleh Polres Gowa, Keluarga dan Praktisi Hukum Heran
Jelang Pergantian Tahun,Polsek Panakkukang Gencarkan Razia Knalpot Brong
Polsek Manggala Bubarkan Tawuran Petasan Antar Remaja, 5 Motor Satu Remaja Diamankan
Curi Motor di Bulukumba, Polisi Ringkus Pelaku di Maros
Polisi Pastikan Ungkap Pelaku Pencabulan di Jeneponto
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Desember 2025 - 23:47 WITA

Ortu Korban Soroti Dugaan “Tangkap Lepas” Pelaku Pembusuran, Polisi Berdalih Anak di Bawah Umur

Sabtu, 27 Desember 2025 - 23:03 WITA

8 Remaja Hendak Tawuran & Balap Liar di Tamalate, Polsek Turun Tangan,Motor Knalpot Brong Ditahan

Sabtu, 27 Desember 2025 - 19:45 WITA

“Harmoni Rumbia 2025” Diduga Tebang Hutan Lindung di Jeneponto, Ini Penjelasan KPH Kelara

Sabtu, 27 Desember 2025 - 17:43 WITA

Hah! Warga Disebut “Terdakwa” oleh Polres Gowa, Keluarga dan Praktisi Hukum Heran

Jumat, 26 Desember 2025 - 22:16 WITA

Jelang Pergantian Tahun,Polsek Panakkukang Gencarkan Razia Knalpot Brong

Jumat, 26 Desember 2025 - 21:23 WITA

Polsek Manggala Bubarkan Tawuran Petasan Antar Remaja, 5 Motor Satu Remaja Diamankan

Kamis, 25 Desember 2025 - 23:57 WITA

Curi Motor di Bulukumba, Polisi Ringkus Pelaku di Maros

Rabu, 24 Desember 2025 - 20:47 WITA

Polisi Pastikan Ungkap Pelaku Pencabulan di Jeneponto

Berita Terbaru