Breaking News

Tiga Tahun jadi DPO, Ditemukan di Depok oleh Polrestabes Surabaya

Sabtu, 14 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cicik Permata Dias SN dimasukkan Ambulance saat pura pura pingsan

Cicik Permata Dias SN dimasukkan Ambulance saat pura pura pingsan

Bikin Website Murah

BeritaQ.com, Surabaya – Polrestabes Surabaya tangkap Cicik Permata Dias SN (53) setelah menghilang 3 tahun. Wanita ini warga Jalan Cipinang Cempedak Jatinegara Jakarta. Terjerat Kasus Penipuan dan Penggelapan dari tahun 2015. Berdasarkan STTLP/ K/ 797/ V/ 2015/ SPKT/ Jatim/ Restabes Sby. Sabtu (14/11/20)

Kepemimpinan Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Jhonny Edison Isir SIK, MTCP menjadi teladan. Karena keberhasilannya mengungkap kasus yang lama tidak berhasil diselesaikan.

Ditanya soal penangkapan DPO, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Jhonny Edison Isir SIK, MTCP menjelaskan, benar adanya ada penangkapan terhadap DPO Kasus Penipuan dan Penggelapan dari tahun 2015. Setelah kami tangkap kami limpahkan kasus ini kepada Kejaksaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tugas kepolisian intinya membantu melayani dan mengayomi masyarakat. Menegakkan keadilan untuk menciptakan kondusifitas di wilayah hukum Polrestabes Surabaya,” jelasnya melalui Seluler.

Baca Juga
Polrestabes Surabaya Bongkar Aksi Sindikat Joki Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Masuk PTN

Kronologi penangkapan dari sumber terpercaya bermula dari Depok ke Surabaya. Pada hari Kamis Pukul 12.24 WIB siang masuk dirumahnya di Depok, setelah melakukan pembicaraan tersangka di bawa ke Rumah Sakit untuk Tes Covid Pukul 14.10 WIB.

Saat dibawa ke Rumah Sakit, tersangka pura-pura kejang kemudian normal kembali Pukul 15.30 WIB. Karena Pesawat di Bandara tutup Pukul 21.00 WIB, akhirnya perjalanan melalui darat.

Sampai Surabaya Hari Jum’at tanggal (13/11) Pukul 06.50 WIB, kemudian di bawa ke Polres untuk di periksa ulang. Selanjutnya Pukul 12.00 dilimpahkan ke Kejaksaan untuk di tahan.

Seperti pemberitaan sebelumnya, pelaku dalam putusan yang dibacakan di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (07/03/2017), dalam gugatan perdata bernomor 721/Pdt/G/2016/PN.Sby, Cicik menggugat soal keabsahan akta perjanjian jual beli tanah yang berada di kawasan Kenjeran Surabaya.

Baca Juga
Labfor Polda Jatim dan Polrestabes Lakukan Olah TKP Ledakan Dekat SPBU Tandes

Para pihak yang digugat adalah, Sie Probo Wahyudi sebagai tergugat I, Fenny Indrawati Sukimin sebagai tergugat II, notaris Eny Wahyuni sebagai tergugat III dan Aiptu Hery Suyono sebagai tergugat IV.

Namun, putusan hakim menyatakan bahwa tergugat I Konpensi adalah pembeli beritikat baik, serta menyatakan semua kuitansi jual beli yang dikeluarkan sejak 30 September 2013 hingga 30 Juni 2014, total senilai Rp. 2,78 Miliar oleh tergugat dinyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum.

Berdasarkan putusan hakim, penggugat konpensi pun diwajibkan untuk mengurus sertifikat hak milik nomor 71/ Kelurahan Rangkah atas nama Poediastuti menjadi nama tergugat I Konpensi dan menyerahkan kepada tergugat I.

“Menghukum penggugat Konpensi atau siapa saja yang mendapat hak untuk meninggalkan tanah sengketa dan menyerahkan kepada tergugat I dalam keadaan kosong,” tegas hakim pada saat itu.

Baca Juga
Jaringan Narkoba Jatim Dibekuk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Jelang Tahun Baru 2022

Diakhir putusannya, hakim juga menghukum penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 2,9 juta.

Akibat perbuatannya, sang Mafia Tanah dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 Jo Pasal 55 KUHP. (NHC)

Berita Terkait

Polda Sulteng Gagalkan Peredaraan Narkoba Satu Kilogram Sabu di Palu
Polrestabes Makassar Gencarkan Patroli Malam, Cooling System Jelang Pilkada Serentak
Ego Diamankan Ditresnarkoba Polda Babel Terkait Kepemilikan Barang Haram
Polda Babel dan Jajaran Berhasil Ungkap 20 Kasus Narkoba Periode November 2024
Polda Metro Terapkan Pendekatan Holistik Tangani Judol
JAM-Pidum Setujui 4 Kasus Narkoba Direstorative Justice,Ini Alasannya.
Pasutri di Jeneponto Dilaporkan ke Polisi, Ini Kasusnya
Satres Narkoba Polres Bone Ungkap Pengedaran Narkotika Lintas Negara di Malaysia
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 November 2024 - 16:11 WIB

Polda Sulteng Gagalkan Peredaraan Narkoba Satu Kilogram Sabu di Palu

Sabtu, 23 November 2024 - 15:57 WIB

Polrestabes Makassar Gencarkan Patroli Malam, Cooling System Jelang Pilkada Serentak

Sabtu, 23 November 2024 - 11:37 WIB

Ego Diamankan Ditresnarkoba Polda Babel Terkait Kepemilikan Barang Haram

Jumat, 22 November 2024 - 14:24 WIB

Polda Babel dan Jajaran Berhasil Ungkap 20 Kasus Narkoba Periode November 2024

Kamis, 21 November 2024 - 07:48 WIB

Polda Metro Terapkan Pendekatan Holistik Tangani Judol

Rabu, 20 November 2024 - 19:24 WIB

JAM-Pidum Setujui 4 Kasus Narkoba Direstorative Justice,Ini Alasannya.

Rabu, 20 November 2024 - 11:09 WIB

Pasutri di Jeneponto Dilaporkan ke Polisi, Ini Kasusnya

Selasa, 19 November 2024 - 21:24 WIB

Satres Narkoba Polres Bone Ungkap Pengedaran Narkotika Lintas Negara di Malaysia

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Polda Sulteng Gagalkan Peredaraan Narkoba Satu Kilogram Sabu di Palu

Sabtu, 23 Nov 2024 - 16:11 WIB

Kriminal Hukum

Ego Diamankan Ditresnarkoba Polda Babel Terkait Kepemilikan Barang Haram

Sabtu, 23 Nov 2024 - 11:37 WIB

Ekonomi Bisnis

Yuri Inisiasi Pengembangan Sektor Industri Primer di Bangka Belitung

Sabtu, 23 Nov 2024 - 08:58 WIB