Gowa, dnid.co.id — Saksi kunci berinisial A (31) mengaku mengalami intimidasi setelah memberikan keterangan dalam kasus dugaan pengeroyokan yang ditangani Polsek Bontomarannu, Kabupaten Gowa.
A menyebut intimidasi tersebut diduga dilakukan oleh salah satu tersangka yang telah ditetapkan sejak 24 September 2025, namun tidak dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian.
“Saya dihina-hina, semua bahasa binatang keluar,” ungkap A saat menceritakan perlakuan yang dialaminya.
Menurut A, intimidasi tersebut terjadi ketika ia melintas di depan rumah salah satu tersangka berinisial SK. Ia mengaku diteriaki dengan kata-kata kasar bernada ancaman agar tidak kembali memberikan kesaksian dalam proses hukum yang sedang berjalan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dia teriak, ‘Weh, kau mau ke mana? Kau tidak pergi jadi saksi lagi?’,” ujarnya menirukan ucapan tersebut dalam bahasa daerah.
A merupakan saksi mata yang menyaksikan langsung peristiwa dugaan pengeroyokan terhadap korban berinisial MS, warga Kecamatan Bontomarannu. Tak hanya menyaksikan kejadian, A juga mengaku menjadi orang pertama yang berupaya melerai aksi kekerasan tersebut saat berlangsung.
Kasus pengeroyokan ini dilaporkan ke Polsek Bontomarannu sejak September 2025 dan tercatat sebagai dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP. Dalam laporan tersebut, korban menyebut tiga terduga pelaku berinisial SK, KL, dan JL.
Namun, hingga perkara dilimpahkan ke kejaksaan, pihak Polsek Bontomarannu hanya menetapkan dua orang sebagai tersangka, sementara satu terduga lainnya belum diproses lebih lanjut secara hukum.
Penulis : Dito
Editor : Admin





























