Breaking News

SOS Lawfirm Dampingi Kakek Umur 83 Tahun Korban Mafia Tanah

Kamis, 18 Desember 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Depok,DNID.co.id– Kuasa hukum dari Kantor Hukum SOS Lawfirm, yang terdiri dari tiga advokat, yakni Anggreini Mutiasari, S.E., S.H., M.H., Sutisna, A.Md.G., S.H., dan Kalpin Sitepu, S.H., mendampingi korban dugaan mafia tanah dan hukum yang mengaku tidak mendapatkan keadilan selama lebih dari 40 tahun.

Sutisna, A.Md.G., S.H., selaku pendamping hukum dari SOS Lawfirm, didampingi Advokat Anggreini Mutiasari, S.E., S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya hari ini mendampingi Sa’ad Fadhil Assa’di, yang menjadi korban mafia tanah dan berbagai bentuk ketidakadilan hukum.

“Hari ini kami mendampingi Pak Sa’ad Fadhil Assa’di, yang selama kurang lebih 40 tahun berjuang mempertahankan hak atas tanahnya yang terletak di Jl. Pramuka Ujung. Padahal tanah tersebut secara hukum telah dimenangkan oleh klien kami, baik di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, PTU dan telah berkekuatan hukum tetap atau INKRACHT” ujar Sutisna.

ads

Namun demikian, lanjut Sutisna, muncul upaya-upaya baru yang diduga dilakukan oleh mafia tanah dan hukum, sehingga klien kami kemudian diproses secara hukum,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sutisna juga menyesalkan sikap aparat penegak hukum yang menerima laporan dari pihak yang tidak memiliki legal standing, bahkan menetapkan kliennya sebagai tersangka.

“Klien kami yang seharusnya mendapatkan keadilan malah dilaporkan dan dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian. Padahal klien kami adalah korban. Dalam proses peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, klien kami telah dinyatakan bebas,” ungkapnya, di kediaman korban, Beji, Depok, Rabu (17/12/2025).

Keanehan semakin terlihat, menurut Sutisna, ketika Mahkamah Agung justru menjatuhkan putusan bersalah terhadap kliennya.

“Dalam perkara ini ada tiga terdakwa. Dua orang dinyatakan bebas, namun klien kami yang merupakan pemilik asli dan sah tanah tersebut justru dipidana satu tahun penjara, padahal usianya sudah 83 tahun. Ini sangat janggal,” tegasnya.

Ia menambahkan, perbedaan susunan majelis hakim di tingkat kasasi patut dipertanyakan.

“Bagaimana mungkin klien kami yang sah sebagai pemilik tanah, yang sudah menang di berbagai pengadilan, justru dijadikan tersangka dan dipidana. Hakim di Mahkamah Agung yang memutus klien kami juga berbeda dengan hakim yang memutus dua terdakwa lainnya. Ini patut dipertanyakan,” lanjutnya dengan nada heran.

Sutisna mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan perkara ini ke Komisi Yudisial, Komnas HAM, KOMISI III DPR RI, BADAN ASPIRASI MASYARAKAT DPR RI serta Badan Pengawas Mahkamah Agung.

“Kami terus mengupayakan agar klien kami mendapatkan kembali hak-haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Sementara itu, Sa’ad Fadhil Assa’di berharap keadilan atas hak tanah yang dimilikinya secara sah.

“Saya sebagai warga negara Indonesia meminta keadilan. Tanah tersebut saya beli dari hasil keringat halal, sah menurut hukum dan aturan agraria pada masanya. Namun justru saya yang dipidanakan. Saya bersama anak-anak akan terus berupaya memperjuangkan hak kami agar tanah tersebut kembali kepada kami tanpa ada lagi pihak-pihak yang mengaku atau berkepentingan untuk menguasainya,” pungkasnya.

Berita Terkait

Ricuh, Sidang Putusan Laka Lantas di PN Jeneponto, Keluarga Korban Mengamuk Tolak Vonis Hakim
Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto Berhasil Ringkus 2 Pelaku Pencurian Kabel PLTB di Tolo
BPN Jeneponto Bantah Tuduhan Mafia Tanah, Tegaskan Sertifikat Burhanuddin Terbit Sesuai Prosedur
Ditegur Main Petasan Warga Diduga Dianiaya,Polsek Biringkanaya Respon Cepat Laporan Warga
Kuasa Hukum Korban Desak Kapolres Alor Amankan Oknum Polisi Terduga Penganiayaan
Dana Investasi Rp2,1 Miliar Tak Kembali, DPD Kosipa Sulselbar Dilaporkan ke Polda
Operasi Menumbing Bongkar Tambang Gelap Bangka Barat
Viral Dugaan Pungli Komunitas Travel, Kasat Lantas Polres Gowa Angkat Bicara
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Desember 2025 - 21:52 WITA

Ricuh, Sidang Putusan Laka Lantas di PN Jeneponto, Keluarga Korban Mengamuk Tolak Vonis Hakim

Kamis, 18 Desember 2025 - 20:23 WITA

Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto Berhasil Ringkus 2 Pelaku Pencurian Kabel PLTB di Tolo

Kamis, 18 Desember 2025 - 20:11 WITA

BPN Jeneponto Bantah Tuduhan Mafia Tanah, Tegaskan Sertifikat Burhanuddin Terbit Sesuai Prosedur

Kamis, 18 Desember 2025 - 20:07 WITA

Ditegur Main Petasan Warga Diduga Dianiaya,Polsek Biringkanaya Respon Cepat Laporan Warga

Kamis, 18 Desember 2025 - 14:21 WITA

SOS Lawfirm Dampingi Kakek Umur 83 Tahun Korban Mafia Tanah

Rabu, 17 Desember 2025 - 17:24 WITA

Kuasa Hukum Korban Desak Kapolres Alor Amankan Oknum Polisi Terduga Penganiayaan

Rabu, 17 Desember 2025 - 17:11 WITA

Dana Investasi Rp2,1 Miliar Tak Kembali, DPD Kosipa Sulselbar Dilaporkan ke Polda

Rabu, 17 Desember 2025 - 13:04 WITA

Operasi Menumbing Bongkar Tambang Gelap Bangka Barat

Berita Terbaru

Keagamaan

Aliansi R4 Kota Makassar Gelar Baksos di Panti Asuhan Al Muhaimin

Jumat, 19 Des 2025 - 01:43 WITA