Depok,DNID.co.id– Kuasa hukum dari Kantor Hukum SOS Lawfirm, yang terdiri dari tiga advokat, yakni Anggreini Mutiasari, S.E., S.H., M.H., Sutisna, A.Md.G., S.H., dan Kalpin Sitepu, S.H., mendampingi korban dugaan mafia tanah dan hukum yang mengaku tidak mendapatkan keadilan selama lebih dari 40 tahun.
Sutisna, A.Md.G., S.H., selaku pendamping hukum dari SOS Lawfirm, didampingi Advokat Anggreini Mutiasari, S.E., S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya hari ini mendampingi Sa’ad Fadhil Assa’di, yang menjadi korban mafia tanah dan berbagai bentuk ketidakadilan hukum.
“Hari ini kami mendampingi Pak Sa’ad Fadhil Assa’di, yang selama kurang lebih 40 tahun berjuang mempertahankan hak atas tanahnya yang terletak di Jl. Pramuka Ujung. Padahal tanah tersebut secara hukum telah dimenangkan oleh klien kami, baik di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, PTU dan telah berkekuatan hukum tetap atau INKRACHT” ujar Sutisna.
Namun demikian, lanjut Sutisna, muncul upaya-upaya baru yang diduga dilakukan oleh mafia tanah dan hukum, sehingga klien kami kemudian diproses secara hukum,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sutisna juga menyesalkan sikap aparat penegak hukum yang menerima laporan dari pihak yang tidak memiliki legal standing, bahkan menetapkan kliennya sebagai tersangka.
“Klien kami yang seharusnya mendapatkan keadilan malah dilaporkan dan dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian. Padahal klien kami adalah korban. Dalam proses peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, klien kami telah dinyatakan bebas,” ungkapnya, di kediaman korban, Beji, Depok, Rabu (17/12/2025).
Keanehan semakin terlihat, menurut Sutisna, ketika Mahkamah Agung justru menjatuhkan putusan bersalah terhadap kliennya.
“Dalam perkara ini ada tiga terdakwa. Dua orang dinyatakan bebas, namun klien kami yang merupakan pemilik asli dan sah tanah tersebut justru dipidana satu tahun penjara, padahal usianya sudah 83 tahun. Ini sangat janggal,” tegasnya.
Ia menambahkan, perbedaan susunan majelis hakim di tingkat kasasi patut dipertanyakan.
“Bagaimana mungkin klien kami yang sah sebagai pemilik tanah, yang sudah menang di berbagai pengadilan, justru dijadikan tersangka dan dipidana. Hakim di Mahkamah Agung yang memutus klien kami juga berbeda dengan hakim yang memutus dua terdakwa lainnya. Ini patut dipertanyakan,” lanjutnya dengan nada heran.
Sutisna mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan perkara ini ke Komisi Yudisial, Komnas HAM, KOMISI III DPR RI, BADAN ASPIRASI MASYARAKAT DPR RI serta Badan Pengawas Mahkamah Agung.
“Kami terus mengupayakan agar klien kami mendapatkan kembali hak-haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Sementara itu, Sa’ad Fadhil Assa’di berharap keadilan atas hak tanah yang dimilikinya secara sah.
“Saya sebagai warga negara Indonesia meminta keadilan. Tanah tersebut saya beli dari hasil keringat halal, sah menurut hukum dan aturan agraria pada masanya. Namun justru saya yang dipidanakan. Saya bersama anak-anak akan terus berupaya memperjuangkan hak kami agar tanah tersebut kembali kepada kami tanpa ada lagi pihak-pihak yang mengaku atau berkepentingan untuk menguasainya,” pungkasnya.





























