Breaking News

BPN Jeneponto Bantah Tuduhan Mafia Tanah, Tegaskan Sertifikat Burhanuddin Terbit Sesuai Prosedur

Kamis, 18 Desember 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

DNID.CO.ID-JENEPONTO- Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jeneponto membantah keras tudingan dugaan praktik mafia tanah yang dilontarkan Kepala Desa Gantarang, Muh. Nasir Nara. BPN menegaskan bahwa sertifikat tanah yang dipersoalkan, atas nama H. Burhanuddin, diterbitkan sesuai prosedur dan sah secara hukum.

Tudingan tersebut mencuat setelah Muh. Nasir Nara ditetapkan sebagai tersangka dugaan penggelapan hak atas tanah oleh penyidik Satreskrim Polres Jeneponto. Nasir kemudian menyatakan keheranannya atas terbitnya sertifikat tanah yang diklaim sebagai miliknya, namun terdaftar atas nama H. Burhanuddin pada tahun 2014.

“Saya heran kenapa tiba-tiba muncul sertifikat yang dikeluarkan atas nama Burhanuddin Sese,” ujar Nasir Nara, Sabtu (22/11/2025).

ads

Nasir mengaku telah menyurati BPN Jeneponto untuk meminta klarifikasi. Menurutnya, jawaban dari BPN justru menguatkan kecurigaannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“BPN sudah jawab. Sertifikat itu diblokir karena tanah ini dianggap sengketa. Dan mereka tidak punya dasar menerbitkan sertifikat itu, karena saya tidak pernah menjual atau menghibahkan tanah tersebut kepada Burhanuddin,” tegasnya.

Ia bahkan menuding penerbitan sertifikat tersebut tidak sesuai prosedur dan menyamakannya dengan perampasan hak.

“Saya sangat kecewa. Ini hampir sama dengan kasusnya mantan Wapres H. Jusuf Kalla. Ini sama dengan perampokan hak saya,” ucap Nasir.

BPN: Tidak Ada Mafia Tanah
Menanggapi tudingan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jeneponto, Achmadi Natsir, SH., MH., dengan tegas membantah adanya praktik mafia tanah di instansinya.

Hal itu disampaikan langsung Achmadi bersama Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Izmy Rachmunia Muchdar, S.Sos., saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Kamis (4/12/2025).

“Kalau yang di sertifikat kan (atas nama) Burhanuddin, jadi yang mengajukan penerbitan sertifikat itu berarti Pak Burhanuddin. Dan itu sesuai dengan prosedur yang ada,” jelas Achmadi.

Ia menegaskan bahwa sertifikat tersebut sah secara hukum selama data yuridis dan fisiknya terpenuhi.

“Status sertifikat itu, kalau sesuai data, tetap sah dan tidak ada praktik mafia tanah seperti yang dituding,” tambahnya.

Sengketa Lama dan Gugatan Baru
Sementara itu, Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Jeneponto, Izmy Rachmunia Muchdar, menjelaskan bahwa sengketa atas objek tanah tersebut memang pernah muncul sebelumnya, namun gugatan awal telah dicabut oleh penggugat.

“Setahu kami barupi ini muncul lagi gugatan. Kemarin kan memang ada masuk gugatan perdatanya Nasir Nara, cuman perkara pertamanya itu telah dicabut oleh penggugat,” ujar Izmy.

Ia menambahkan, saat ini kembali masuk gugatan baru dengan objek tanah yang sama, namun penggugatnya berbeda.

“Ini ada lagi masuk gugatan, tapi bukan mi Pak Nasir sebagai penggugat, kalau tidak salah Pak Hamid dan Basse dengan objek yang sama,” jelasnya.

BPN Bantah Klaim Pemblokiran Sertifikat
Terkait klaim Nasir Nara bahwa sertifikat tersebut telah diblokir oleh BPN, Izmy membantah hal tersebut.

“Itu kayaknya salah Pak. Kemarin Pak Nasir bersurat ke kami, yang meminta informasi terkait yuridis dan proses standarisasi pendaftaran sertifikat tanah ini, sementara informasi itu memang tidak bisa kami keluarkan karena bukan informasi konsumsi publik,” terangnya.

Menurut Izmy, BPN hanya memberikan arahan prosedural jika ada keberatan hukum.

“Kalau memang ada keberatan terhadap sertifikat ini, silahkan ajukan blokir, seperti itu balasan kami,” jelasnya.

Ia menegaskan, hingga saat ini tidak ada permohonan pemblokiran resmi yang diajukan oleh Muh. Nasir Nara.

“Sampai saat ini tidak ada pengajuan pemblokiran dari Nasir Nara,” tutup Izmy.

Perkara Terdaftar di Pengadilan
Sengketa kepemilikan tanah tersebut kini resmi bergulir di Pengadilan Negeri Jeneponto. Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), perkara ini terdaftar dengan Nomor 30/Pdt.G/2025/PN Jeneponto, tertanggal 24 November 2025.

Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) tersebut diajukan oleh Basse dan Hamid dengan tergugat utama H. Burhanuddin Sese bin Nara. Adapun pihak turut tergugat meliputi BPN Kabupaten Jeneponto, Muh. Nasir Nara, dan H. Moncong.

Penulis : Daeng Sunu

Editor : Kingzhee

Sumber Berita : Wawancara Narasumber

Berita Terkait

Ricuh, Sidang Putusan Laka Lantas di PN Jeneponto, Keluarga Korban Mengamuk Tolak Vonis Hakim
Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto Berhasil Ringkus 2 Pelaku Pencurian Kabel PLTB di Tolo
Ditegur Main Petasan Warga Diduga Dianiaya,Polsek Biringkanaya Respon Cepat Laporan Warga
SOS Lawfirm Dampingi Kakek Umur 83 Tahun Korban Mafia Tanah
Kuasa Hukum Korban Desak Kapolres Alor Amankan Oknum Polisi Terduga Penganiayaan
Dana Investasi Rp2,1 Miliar Tak Kembali, DPD Kosipa Sulselbar Dilaporkan ke Polda
Operasi Menumbing Bongkar Tambang Gelap Bangka Barat
Viral Dugaan Pungli Komunitas Travel, Kasat Lantas Polres Gowa Angkat Bicara
Berita ini 79 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Desember 2025 - 21:52 WITA

Ricuh, Sidang Putusan Laka Lantas di PN Jeneponto, Keluarga Korban Mengamuk Tolak Vonis Hakim

Kamis, 18 Desember 2025 - 20:23 WITA

Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto Berhasil Ringkus 2 Pelaku Pencurian Kabel PLTB di Tolo

Kamis, 18 Desember 2025 - 20:11 WITA

BPN Jeneponto Bantah Tuduhan Mafia Tanah, Tegaskan Sertifikat Burhanuddin Terbit Sesuai Prosedur

Kamis, 18 Desember 2025 - 20:07 WITA

Ditegur Main Petasan Warga Diduga Dianiaya,Polsek Biringkanaya Respon Cepat Laporan Warga

Kamis, 18 Desember 2025 - 14:21 WITA

SOS Lawfirm Dampingi Kakek Umur 83 Tahun Korban Mafia Tanah

Rabu, 17 Desember 2025 - 17:24 WITA

Kuasa Hukum Korban Desak Kapolres Alor Amankan Oknum Polisi Terduga Penganiayaan

Rabu, 17 Desember 2025 - 17:11 WITA

Dana Investasi Rp2,1 Miliar Tak Kembali, DPD Kosipa Sulselbar Dilaporkan ke Polda

Rabu, 17 Desember 2025 - 13:04 WITA

Operasi Menumbing Bongkar Tambang Gelap Bangka Barat

Berita Terbaru

Keagamaan

Aliansi R4 Kota Makassar Gelar Baksos di Panti Asuhan Al Muhaimin

Jumat, 19 Des 2025 - 01:43 WITA