Jeneponto, dnid.co.id — Sidang pembacaan putusan perkara kecelakaan lalu lintas yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jeneponto, Sulawesi Selatan, Kamis (18/12/2025) sore, diwarnai kericuhan. Keluarga korban mengamuk dan menolak putusan majelis hakim yang dinilai terlalu ringan.
Kericuhan terjadi sesaat setelah majelis hakim membacakan amar putusan terhadap terdakwa Rahmatia Lobo, pengemudi mobil yang terlibat dalam kecelakaan hingga menyebabkan seorang bocah, Imran bin Abdul Karim, meninggal dunia.
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa. Putusan tersebut langsung memicu emosi orang tua dan keluarga korban yang hadir di ruang sidang. Mereka berteriak dan meluapkan kekecewaan karena menilai vonis tersebut tidak sebanding dengan hilangnya nyawa korban.
Kasus kecelakaan lalu lintas itu terjadi pada Senin, 24 Maret 2025, di Dusun Punagaya, Desa Bontorappo, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto. Saat kejadian, terdakwa mengemudikan mobil Daihatsu Grand Max warna silver DD 8154 GD dengan satu penumpang, Sunarti binti Muhammad Daeng Rate, dari arah Dusun Bontorappo menuju Lingkungan Bontoraya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setibanya di lokasi kejadian, kendaraan yang dikemudikan terdakwa menabrak seorang bocah pejalan kaki, Imran bin Abdul Karim, yang tengah menyeberang jalan. Akibat tabrakan tersebut, korban mengalami luka serius dan patah tulang, lalu dilarikan ke RSUD Prof. Dr. Anwar Makkatutu, Kabupaten Bantaeng. Korban meninggal dunia setelah menjalani perawatan selama dua hari.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman 4 tahun penjara, karena dianggap lalai hingga mengakibatkan hilangnya nyawa korban. Namun, majelis hakim memiliki pertimbangan lain dan menjatuhkan hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Aparat kepolisian dan petugas pengadilan yang berjaga sempat kewalahan mengamankan situasi dan menenangkan keluarga korban yang mengamuk akibat kekecewaan atas putusan tersebut.
Orang tua korban, Dahniar, menyatakan tidak terima atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
“Kami kecewa, karena vonis hukumannya terlalu rendah dan tidak sebanding dengan nyawa anak saya,” ujarnya.
Sementara itu, Hamka, selaku Jaksa Penuntut Umum, menyampaikan bahwa pihaknya memahami kekecewaan keluarga korban dan akan menempuh upaya hukum lanjutan.
Ia menegaskan bahwa JPU berencana mengajukan banding karena putusan hakim jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.
“Keluarga korban tidak menerima putusan hakim yang hanya menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan, sementara tuntutan kami 4 tahun penjara,” tegas Hamka.
Menurutnya, upaya banding akan ditempuh dalam waktu yang ditentukan oleh undang-undang.
“Sebelum tujuh hari, kami akan melakukan upaya hukum banding sesuai pedoman Jaksa Agung karena putusan berada di bawah tuntutan kami,” pungkasnya.





























