Breaking News

Ricuh, Sidang Putusan Laka Lantas di PN Jeneponto, Keluarga Korban Mengamuk Tolak Vonis Hakim

Kamis, 18 Desember 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Jeneponto, dnid.co.id — Sidang pembacaan putusan perkara kecelakaan lalu lintas yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jeneponto, Sulawesi Selatan, Kamis (18/12/2025) sore, diwarnai kericuhan. Keluarga korban mengamuk dan menolak putusan majelis hakim yang dinilai terlalu ringan.

Kericuhan terjadi sesaat setelah majelis hakim membacakan amar putusan terhadap terdakwa Rahmatia Lobo, pengemudi mobil yang terlibat dalam kecelakaan hingga menyebabkan seorang bocah, Imran bin Abdul Karim, meninggal dunia.

Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa. Putusan tersebut langsung memicu emosi orang tua dan keluarga korban yang hadir di ruang sidang. Mereka berteriak dan meluapkan kekecewaan karena menilai vonis tersebut tidak sebanding dengan hilangnya nyawa korban.

ads

Kasus kecelakaan lalu lintas itu terjadi pada Senin, 24 Maret 2025, di Dusun Punagaya, Desa Bontorappo, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto. Saat kejadian, terdakwa mengemudikan mobil Daihatsu Grand Max warna silver DD 8154 GD dengan satu penumpang, Sunarti binti Muhammad Daeng Rate, dari arah Dusun Bontorappo menuju Lingkungan Bontoraya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setibanya di lokasi kejadian, kendaraan yang dikemudikan terdakwa menabrak seorang bocah pejalan kaki, Imran bin Abdul Karim, yang tengah menyeberang jalan. Akibat tabrakan tersebut, korban mengalami luka serius dan patah tulang, lalu dilarikan ke RSUD Prof. Dr. Anwar Makkatutu, Kabupaten Bantaeng. Korban meninggal dunia setelah menjalani perawatan selama dua hari.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman 4 tahun penjara, karena dianggap lalai hingga mengakibatkan hilangnya nyawa korban. Namun, majelis hakim memiliki pertimbangan lain dan menjatuhkan hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Aparat kepolisian dan petugas pengadilan yang berjaga sempat kewalahan mengamankan situasi dan menenangkan keluarga korban yang mengamuk akibat kekecewaan atas putusan tersebut.

Orang tua korban, Dahniar, menyatakan tidak terima atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

“Kami kecewa, karena vonis hukumannya terlalu rendah dan tidak sebanding dengan nyawa anak saya,” ujarnya.

Sementara itu, Hamka, selaku Jaksa Penuntut Umum, menyampaikan bahwa pihaknya memahami kekecewaan keluarga korban dan akan menempuh upaya hukum lanjutan.

Ia menegaskan bahwa JPU berencana mengajukan banding karena putusan hakim jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.

“Keluarga korban tidak menerima putusan hakim yang hanya menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan, sementara tuntutan kami 4 tahun penjara,” tegas Hamka.

Menurutnya, upaya banding akan ditempuh dalam waktu yang ditentukan oleh undang-undang.

“Sebelum tujuh hari, kami akan melakukan upaya hukum banding sesuai pedoman Jaksa Agung karena putusan berada di bawah tuntutan kami,” pungkasnya.

Berita Terkait

Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto Berhasil Ringkus 2 Pelaku Pencurian Kabel PLTB di Tolo
BPN Jeneponto Bantah Tuduhan Mafia Tanah, Tegaskan Sertifikat Burhanuddin Terbit Sesuai Prosedur
Ditegur Main Petasan Warga Diduga Dianiaya,Polsek Biringkanaya Respon Cepat Laporan Warga
SOS Lawfirm Dampingi Kakek Umur 83 Tahun Korban Mafia Tanah
Kuasa Hukum Korban Desak Kapolres Alor Amankan Oknum Polisi Terduga Penganiayaan
Dana Investasi Rp2,1 Miliar Tak Kembali, DPD Kosipa Sulselbar Dilaporkan ke Polda
Operasi Menumbing Bongkar Tambang Gelap Bangka Barat
Viral Dugaan Pungli Komunitas Travel, Kasat Lantas Polres Gowa Angkat Bicara
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Desember 2025 - 21:52 WITA

Ricuh, Sidang Putusan Laka Lantas di PN Jeneponto, Keluarga Korban Mengamuk Tolak Vonis Hakim

Kamis, 18 Desember 2025 - 20:23 WITA

Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto Berhasil Ringkus 2 Pelaku Pencurian Kabel PLTB di Tolo

Kamis, 18 Desember 2025 - 20:11 WITA

BPN Jeneponto Bantah Tuduhan Mafia Tanah, Tegaskan Sertifikat Burhanuddin Terbit Sesuai Prosedur

Kamis, 18 Desember 2025 - 20:07 WITA

Ditegur Main Petasan Warga Diduga Dianiaya,Polsek Biringkanaya Respon Cepat Laporan Warga

Kamis, 18 Desember 2025 - 14:21 WITA

SOS Lawfirm Dampingi Kakek Umur 83 Tahun Korban Mafia Tanah

Rabu, 17 Desember 2025 - 17:24 WITA

Kuasa Hukum Korban Desak Kapolres Alor Amankan Oknum Polisi Terduga Penganiayaan

Rabu, 17 Desember 2025 - 17:11 WITA

Dana Investasi Rp2,1 Miliar Tak Kembali, DPD Kosipa Sulselbar Dilaporkan ke Polda

Rabu, 17 Desember 2025 - 13:04 WITA

Operasi Menumbing Bongkar Tambang Gelap Bangka Barat

Berita Terbaru

Keagamaan

Aliansi R4 Kota Makassar Gelar Baksos di Panti Asuhan Al Muhaimin

Jumat, 19 Des 2025 - 01:43 WITA