Enrekang,DNID.co.id — Pesta Sabung Ayam bertajuk “Derby Tarbas Bukit 100” yang digelar di Maroangin, Kabupaten Enrekang, dan diikuti ratusan ekor ayam aduan, akhirnya mendapat respons tegas dari aparat kepolisian. Kegiatan ilegal tersebut diketahui telah memasuki babak final dengan sekitar 100 ekor ayam yang dipertandingkan pada Sabtu, 20 Desember 2025.
Kapolres Enrekang, AKBP Hari Budiyanto, menegaskan tidak akan mentolerir segala bentuk praktik perjudian, termasuk sabung ayam yang jelas melanggar hukum.
“Kita gas. Saya perintahkan anggota untuk tangkap dan grebek ke lokasi. Kasat Reskrim akan menindaklanjuti,” tegas AKBP Hari Budiyanto saat dimintai keterangan.
Kapolres menekankan bahwa sabung ayam merupakan tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP, dan aparat kepolisian wajib hadir untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Ia juga memastikan bahwa jajaran Polres Enrekang akan melakukan langkah-langkah hukum lanjutan terhadap para pelaku, termasuk panitia, pemilik ayam, maupun pihak-pihak yang terlibat langsung maupun tidak langsung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, AKBP Hari Budiyanto mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan wilayah Enrekang sebagai tempat berlangsungnya aktivitas melanggar hukum yang dapat mengganggu ketertiban umum dan merusak citra daerah.
“Tidak ada ruang bagi perjudian di wilayah hukum Polres Enrekang. Siapa pun yang terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Polres Enrekang juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan setiap indikasi praktik perjudian dan aktivitas ilegal lainnya demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
Penulis : Admin
Editor : Kingzhie





























