Jeneponto, dnid.co.id – Tim Pegasus Resmob Satreskrim Polres Jeneponto berhasil menangkap terduga pelaku perbuatan cabul terhadap seorang perempuan lanjut usia di Kabupaten Jeneponto. Penangkapan dilakukan pada Minggu dini hari, 21 Desember 2025, sekitar pukul 02.00 Wita, di Jalan Suka Damai, Kelurahan Sinrijala, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.
Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana perbuatan cabul yang terjadi pada Sabtu, 29 November 2025, sekitar pukul 07.30 Wita, di sebuah kebun di Dusun Bonto Bulaeng, Desa Loka, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto.
Tim Pegasus Resmob Satreskrim Polres Jeneponto yang dipimpin oleh Aiptu Abd. Rasyad bergerak setelah memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku di wilayah Kota Makassar. Dalam operasi tersebut, Tim Pegasus Resmob berkoordinasi dan dibackup oleh Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar.
Terduga pelaku diketahui berinisial DG. Rasam bin Turu (61), berprofesi sebagai petani dan berdomisili di Desa Loka, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto. Yang bersangkutan diamankan tanpa perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Posko Jatanras Polrestabes Makassar untuk dilakukan interogasi awal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan hasil interogasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Setelah itu, terduga pelaku dibawa ke Polres Jeneponto dan diserahkan kepada Piket Reskrim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam laporan kepolisian disebutkan, korban yang juga berusia 70 tahun mengalami dugaan perbuatan cabul saat berjalan pulang seorang diri. Pelaku diduga menghampiri korban, memegang kedua tangan korban, menjatuhkan korban ke rumput, serta melakukan tindakan tidak senonoh sebelum melarikan diri setelah korban berteriak.
Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/612/XII/2025/SPKT/Polres Jeneponto/Polda Sulsel. Terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Jeneponto masih melanjutkan proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara.
Penulis : Dito
Editor : Admin
Sumber Berita : Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto





























