DNID.CO.ID-JENEPONTO- Mendagri Tito Karnavian melarang kepala daerah meninggalkan wilayahnya masing-masing hingga 15 Januari 2026. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mendagri tanggal 9 Desember 2025.
“Dan saya juga sudah mengeluarkan surat edaran ya, untuk agar kepala daerah tidak meninggalkan tempat dan tidak ke luar negeri sampai dengan tanggal 15 Januari 2026,” ucap Tito kepada wartawan di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025).
Tito meminta agar seluruh kepala daerah siaga dan fokus berada di wilayah masing-masing di tengah cuaca ekstrem yang terjadi belakangan ini, terutama bagi daerah yang rawan Bencana.
“Jadi betul-betul standby, terutama yang terdampak dan rawan bencana di daerah masing-masing,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mendagri menegaskan bahwa keberadaan kepala daerah di wilayahnya masing-masing sangat diperlukan karena mereka memiliki kewenangan untuk mengambil langkah tanggap bencana. Jika kepala daerah tidak berada di tempat, maka kinerja perangkat daerah dikhawatirkan tidak akan terarah tanpa koordinasi dan keputusan pimpinan.
“Apalagi kepala daerah juga adalah ketua Forkopimda, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah,” tutupnya.
Di tengah larangan tersebut, Bupati Jeneponto, H. Paris Yasir, dikabarkan telah berangkat umrah pada pertengahan bulan Desember 2025.
Sementara itu, Tito mengumumkan larangan kepala daerah keluar wilayah pada 9 Desember 2025.
Perjalanan Umroh Bupati Jeneponto mencuat ke publik melalui unggahan media sosial salah satu Akun Facebook bernama Paris Yasir, Rabu (17/12/2025).
Dalam postingan yang diunggah, akun Paris Yasir memberikan keterangan bahwa Ia sedang berada di Masjid Nabawi, Arab Saudi.
Informasi tersebut kemudian menyebar luas dan memantik beragam respons warganet, bahkan ada yang menyebut Bupati Paris Yasir pergi umroh bersama keluarga.
“Barakallahu.. sehat ki krg dlm jalankan ibadah🙏🙏,” tulis Sulaiman Natsir, mantan Kepala Diskominfotik Jeneponto, yang kini bertugas di Inspektorat Jeneponto.
“Sehatki selalu bersama Klrga dlm Menjalankan Ibadah Umroh nanda Pak Bupati,,,,aamiin yrb,” tulis Akun Karbonk, yang diketahui saat ini menjabat sebagai Lurah Pantai Bahari.
Terpisah, Sekda Jeneponto, H. Masykur, belum memberikan tanggapannya saat dikonfirmasi awak media. Pesan WhatsApp yang dikirim hanya sekadar dibaca. Begitupun Kabag Protokol Pimpinan Daerah (Protkopim) Sudarminto, masih bungkam saat dikonfirmasi awak media.
Sebelumnya, Bupati Luwu timur, Irwan Bachri Syam, mendapat sorotan karena melakukan umroh ditengah adanya larangan dari Mendagri.
Walaupun gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman menyebut, pengajuan cuti umrah Irwan disetujui sebelum terbitnya surat edaran Mendagri.
Dalam kasus yang serupa, Mendagri telah memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, selama tiga bulan dari jabatannya karena berangkat umrah tanpa izin saat daerahnya dilanda bencana.
Penulis : Daeng Sunu
Editor : Editor
Sumber Berita : Medias Sosial dan Wawancara Narasumber





























