DNID.CO.ID—MAKASSAR— Polemik keberangkatan Bupati JENEPONTO, Paris Yasir, ke Luar Negeri di tengah larangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terus bergulir. Setelah ramai diperbincangkan publik, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) akhirnya angkat bicara. Namun, penjelasan yang disampaikan justru dinilai tidak menjawab substansi persoalan.
Kepala Bidang Komunikasi dan Humas Diskominfo SP Sulsel, Fitra Rusdy, mengakui adanya surat dari gubernur Sulsel yang dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait rencana umrah Bupati Jeneponto. Namun, ia menegaskan surat tersebut bukan Izin, melainkan hanya sebatas usulan.
“Bukan surat izin, tapi surat usulan pak, dari pak Gubernur ke Kemendagri. Ini terbitnya tanggal 4 pak, sebelum keluar kemarin Surat Edaran,” ujar Fitra saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, Senin (22/12/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan dokumen yang diterima awak media, surat elektronik bertanggal 4 Desember 2025 itu ditandatangani elektronik Gubernur Sulsel dan ditujukan kepada Mendagri dengan perihal permohonan izin ke luar negeri dalam rangka pelaksanaan ibadah umrah atas nama Paris Yasir. Umrah tersebut dijadwalkan berlangsung pada 12 hingga 29 Desember 2025 di Arab Saudi.
Namun, ketika ditanya lebih jauh apakah ada surat balasan berupa izin resmi dari Mendagri, pihak Humas Pemprov Sulsel justru terkesan menghindar.
“Untuk surat balasan biasanya dikirim ke aplikasi kabupaten/kota yang bersangkutan,” kata Fitra singkat.
Saat awak media menanyakan kemungkinan adanya tembusan surat balasan ke Pemprov Sulsel—mengingat pengusul izin adalah pemerintah provinsi—jawaban yang disampaikan semakin minim.
“Karena aplikasi, tidak ada tembusan… Baiknya (konfirmasi) ke Humas dulu (atau) Bagian Pemerintahan (Jeneponto),” tutupnya.
Sikap saling lempar tanggung jawab juga terjadi di tingkat Pemerintah Kabupaten Jeneponto. Kepala Dinas Kominfotik Jeneponto, Achmad Tunru, enggan memberikan penjelasan dan justru mengarahkan wartawan ke pihak lain.
“Mohon konfirmasinya ke Protpim dinda,” tulis Achmad singkat.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Protkopim) Kabupaten Jeneponto, Sudarminto, belum memberikan klarifikasi. Pesan WhatsApp yang dikirim hanya dibaca tanpa balasan.
Situasi semakin menarik perhatian publik lantaran sejak 13 hingga 21 Desember 2025, tidak ada satu pun rilis resmi kegiatan langsung Bupati Jeneponto yang dikirim melalui Grup WhatsApp HuMas & MeDia Pemkab Jeneponto. Pantauan pada akun Facebook H. Paris Yasir juga menunjukkan nihil aktivitas langsung selama periode tersebut.
Postingan terbaru yang menampilkan keberadaan Bupati baru muncul pada Minggu sore (21/12/2025), berupa video singkat yang memperlihatkan Paris Yasir berada di salah satu bandara. Selain itu, Paris Yasir baru tampak langsung di hadapan publik saat bertindak sebagai inspektur upacara bendera pada Senin pagi (22/12/2025) di halaman Kantor Bupati Jeneponto.
Terpisah, Kepala BKPSDM Jeneponto, Ahmad Saparuddin—yang juga merupakan ipar Bupati—memilih bungkam saat dikonfirmasi terkait dugaan cuti resmi Bupati sejak 13 hingga 20 Desember 2025. Pesan WhatsApp yang dikirim awak media hanya dibaca.
Padahal, Mendagri Tito Karnavian secara tegas telah melarang kepala daerah meninggalkan wilayahnya, termasuk ke luar negeri, hingga 15 Januari 2026. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Mendagri tertanggal 9 Desember 2025.
“Dan saya juga sudah mengeluarkan surat edaran ya, agar kepala daerah tidak meninggalkan tempat dan tidak ke luar negeri sampai dengan tanggal 15 Januari 2026,” ujar Tito kepada wartawan di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025).
Tito menekankan pentingnya kehadiran kepala daerah di wilayah masing-masing, terutama di tengah cuaca ekstrem dan potensi bencana.
“Jadi betul-betul standby, terutama yang terdampak dan rawan bencana di daerah masing-masing,” tambahnya.
Meski larangan tersebut diumumkan pada 9 Desember 2025, keberangkatan umrah Bupati Jeneponto diketahui publik melalui unggahan akun Facebook bernama Paris Yasir pada Rabu (17/12/2025). Dalam unggahan tersebut, akun Paris Yasir menerangkan sedang berada di Masjid Nabawi, Arab Saudi.
Unggahan itu langsung menuai beragam respons warganet. Sejumlah pejabat daerah bahkan tampak memberikan komentar.
“Barakallahu.. sehat ki krg dlm jalankan ibadah🙏🙏,” tulis Sulaiman Natsir, mantan Kadis Kominfotik Jeneponto.
“Sehatki selalu bersama Klrga dlm Menjalankan Ibadah Umroh nanda Pak Bupati,,,,aamiin yrb,” tulis akun Karbonk, yang diketahui menjabat sebagai Lurah Pantai Bahari.
Sementara itu, Sekda Jeneponto, Masykur, hingga kini juga belum memberikan tanggapan. Pesan konfirmasi yang dikirim awak media hanya dibaca.
Kasus ini mengingatkan publik pada peristiwa serupa yang pernah berujung sanksi tegas. Mendagri sebelumnya memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, selama tiga bulan karena berangkat umrah tanpa izin saat daerahnya dilanda bencana.
Dengan belum adanya kejelasan surat izin resmi dari Mendagri, polemik keberangkatan umrah Bupati Jeneponto pun terus menjadi sorotan dan menimbulkan pertanyaan besar soal kepatuhan kepala daerah terhadap aturan pusat.
Penulis : Daeng Sunu
Editor : Kingzhee
Sumber Berita : Media Sosial dan Wawancara Narasumber
































