Situs PPID Pemkab Gowa Down, Akses Informasi Publik Terganggu
Gowa, dnid.co.id — Akses terhadap situs resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa, ppid.gowakab.go.id, dilaporkan tidak dapat diakses pada Jumat (3/1/2026), Malam. Saat coba diakses, laman tersebut menampilkan pesan “Connection timed out – Error 522” dari Cloudflare.
Berdasarkan tampilan error tersebut, diketahui bahwa koneksi pengguna dan jaringan Cloudflare dalam kondisi normal, namun server utama (host) milik Pemkab Gowa tidak memberikan respons. Kondisi ini menyebabkan halaman website PPID gagal ditampilkan sepenuhnya.
Tidak dapat diaksesnya situs PPID ini berpotensi menghambat hak masyarakat dalam memperoleh informasi publik, mengingat PPID merupakan kanal resmi pelayanan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Dalam UU KIP ditegaskan bahwa badan publik wajib menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, dan dengan biaya ringan. Gangguan akses pada situs resmi PPID dapat dinilai sebagai bentuk tidak optimalnya pelayanan informasi publik, terutama bagi masyarakat yang mengandalkan akses digital.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemkab Gowa maupun pengelola PPID terkait penyebab gangguan tersebut dan kapan layanan website akan kembali normal.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
Situs PPID Pemkab Gowa Down, Akses Informasi Publik Terganggu
SABTU, 3 JANUARI 2026
Gowa, dnid.co.id — Akses terhadap situs resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa, ppid.gowakab.go.id, dilaporkan tidak dapat diakses pada Jumat (3/1/2026), Malam. Saat coba diakses, laman tersebut menampilkan pesan “Connection timed out – Error 522” dari Cloudflare.
Berdasarkan tampilan error tersebut, diketahui bahwa koneksi pengguna dan jaringan Cloudflare dalam kondisi normal, namun server utama (host) milik Pemkab Gowa tidak memberikan respons. Kondisi ini menyebabkan halaman website PPID gagal ditampilkan sepenuhnya.
Tidak dapat diaksesnya situs PPID ini berpotensi menghambat hak masyarakat dalam memperoleh informasi publik, mengingat PPID merupakan kanal resmi pelayanan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Dalam UU KIP ditegaskan bahwa badan publik wajib menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, dan dengan biaya ringan. Gangguan akses pada situs resmi PPID dapat dinilai sebagai bentuk tidak optimalnya pelayanan informasi publik, terutama bagi masyarakat yang mengandalkan akses digital.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemkab Gowa maupun pengelola PPID terkait penyebab gangguan tersebut dan kapan layanan website akan kembali normal.