Dugaan Jual-Beli Bantuan Alsintan di Dinas Pertanian Takalar Mencuat, KPM SUL-SEL Desak APH dan Kementan Usut Tuntas

DNID.CO.ID-MAKASSAR- Dugaan praktik penyalahgunaan wewenang kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Takalar. Kali ini, sorotan mengarah ke Dinas Pertanian Takalar, menyusul dugaan penjualan alat mesin pertanian (Alsintan) berupa combine harvester yang sejatinya merupakan bantuan pemerintah untuk kelompok tani (Poktan) dan diberikan secara cuma-cuma.

Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial BH, yang diketahui bertugas di Dinas Pertanian Takalar, diduga kuat terlibat dalam praktik jual-beli Alsintan bantuan tersebut. Informasi ini mencuat ke publik setelah diungkap oleh Koalisi Pemuda Mahasiswa Sulawesi Selatan (KPM SUL-SEL) berdasarkan pengaduan masyarakat.

Aktivis KPM SUL-SEL, Rahmat Hidayat, SH., mengungkapkan bahwa pihaknya menerima sejumlah laporan dari petani dan masyarakat yang mengaku dimintai uang dalam jumlah besar untuk memperoleh bantuan combine harvester.

“Kami menerima pengaduan dari masyarakat terkait adanya oknum ASN di lingkup Dinas Pertanian Takalar yang memungut biaya hingga ratusan juta rupiah per unit Alsintan. Padahal, berdasarkan petunjuk teknis (Juknis), bantuan ini bersifat hibah dan tidak dipungut biaya sepeser pun,” ujar Rahmat, Senin (5/1/2026).

Tak hanya itu, Rahmat menyebut pihaknya juga menemukan dugaan bahwa beberapa unit combine harvester bantuan pemerintah justru dialihkan kepada pihak swasta yang tidak tercantum dalam daftar penerima manfaat resmi.

Menurutnya, berdasarkan informasi awal yang telah dihimpun KPM SUL-SEL, terdapat indikasi kuat bahwa sejumlah unit bantuan diduga telah berpindah tangan secara ilegal. Praktik ini dinilai tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat program penguatan ketahanan pangan, khususnya di wilayah Sulawesi Selatan.

“KPM SUL-SEL sementara melakukan pulbaket dan pendalaman data. Ada beberapa nama yang terindikasi ikut terlibat dalam praktik ilegal jual-beli bantuan Alsintan tahun anggaran 2024/2025 ini,” terang Rahmat.

Dalam pernyataannya, Rahmat juga menyoroti lemahnya fungsi pengawasan, baik di tingkat Pemerintah Daerah Takalar maupun di lingkup Dinas Perkebunan dan Hortikultura, khususnya pada otoritas Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Provinsi Sulawesi Selatan.

Atas dugaan tersebut, KPM SUL-SEL secara tegas mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) serta Kementerian Pertanian Republik Indonesia untuk turun tangan dan mengusut kasus ini hingga tuntas.

Mereka juga meminta Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memastikan penyaluran bantuan Alsintan tepat sasaran dan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melakukan penyimpangan.

“Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, badan dan/atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang. Larangan itu meliputi tindakan melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang, dan/atau bertindak sewenang-wenang,” tegas Rahmat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Dinas Pertanian Kabupaten Takalar serta pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan. Redaksi juga membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Selasa, 6 Januari 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Daeng Sunu

Editor: Kingzee

Sumber Berita: Wawancara Narasumber

Penanggung Jawab: Ir. Herman Maddaung

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Antisipasi Bentrokan Kelompok, Polsek Manggala Amankan Pemuda Bawa Parang
Kawal Kasus Kematian Tahanan di Sel Polsek Kajang, Aliansi Mahasiswa Bulukumba Tegaskan Tidak Berhenti
Tersembunyi di Kotak Rokok dan Kardus Lampu, Begini Cara Polisi Bongkar Kasus Sabu di Bangka Barat
Dua Tahanan Polres Bulukumba Kabur Saat Salat Duhur, Satu Berhasil Ditangkap Kembali
Menko Pangan Zulkifli Hasan Dipastikan Buka Rakernas III PJS di Batam
Kasus Tanah Sadiq Belum Tuntas Sejak 2022, Unit Tahbang Polrestabes Makassar Buka Suara soal Tersangka Tak Ditahan
Polisi Hadir, Ancaman Lalu Lintas Pelajar Diantisipasi
Kadus dan Rekannya Diduga Tipu Warga Bantaeng dengan Modus Titip Mobil, Korban Rugi Puluhan Juta
Berita ini 499 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 19:43 WITA

Antisipasi Bentrokan Kelompok, Polsek Manggala Amankan Pemuda Bawa Parang

Senin, 2 November 2026 - 19:26 WITA

Kawal Kasus Kematian Tahanan di Sel Polsek Kajang, Aliansi Mahasiswa Bulukumba Tegaskan Tidak Berhenti

Senin, 2 November 2026 - 18:40 WITA

Tersembunyi di Kotak Rokok dan Kardus Lampu, Begini Cara Polisi Bongkar Kasus Sabu di Bangka Barat

Senin, 2 November 2026 - 18:00 WITA

Dua Tahanan Polres Bulukumba Kabur Saat Salat Duhur, Satu Berhasil Ditangkap Kembali

Senin, 2 November 2026 - 14:11 WITA

Menko Pangan Zulkifli Hasan Dipastikan Buka Rakernas III PJS di Batam

Senin, 2 November 2026 - 12:10 WITA

Kasus Tanah Sadiq Belum Tuntas Sejak 2022, Unit Tahbang Polrestabes Makassar Buka Suara soal Tersangka Tak Ditahan

Senin, 2 November 2026 - 11:16 WITA

Polisi Hadir, Ancaman Lalu Lintas Pelajar Diantisipasi

Senin, 2 November 2026 - 11:12 WITA

Kadus dan Rekannya Diduga Tipu Warga Bantaeng dengan Modus Titip Mobil, Korban Rugi Puluhan Juta

Berita Terbaru

Serba-Serbi

KBPBI Seret Nama Presiden Direktur Epson di Kasus Staycation

Selasa, 3 Nov 2026 - 01:33 WITA

Serba-Serbi

4 Ultimatum FSPGI untuk Epson, Ancam Boikot Produk

Selasa, 3 Nov 2026 - 00:52 WITA