Gowa, dnid.co.id – Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur di Desa Tanete, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa, RI hingga kini belum juga diamankan. Kondisi tersebut memicu kekecewaan mendalam dari pihak keluarga korban yang menilai pelaku masih bebas berkeliaran.
Anto, ayah korban RA (12), menyampaikan kekecewaannya karena proses hukum dinilai berjalan lambat meski status tersangka telah ditetapkan dan perkara telah dilaporkan ke kejaksaan.
“Sampai sekarang belum ditangkap. Laporannya sudah ke kejaksaan, sudah ada surat penetapan tersangka tapi belum ditangkap,” ujar Anto.
Ia berharap aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas terhadap tersangka.
“Saya berharap pelaku segera diamankan,” tegasnya.
Anto juga menyatakan akan menempuh langkah lanjutan apabila tidak ada kejelasan penanganan perkara tersebut.
“Saya akan laporkan ini ke Propam Polda jika pelaku tidak segera diamankan,” katanya.
Sementara itu, Kanit PPA Polres Gowa, Ipda Agus, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp, membenarkan bahwa perkara tersebut telah memasuki tahap I (pelimpahan berkas perkara) ke pihak kejaksaan.
“Sudah tahap satu berkasnya. Ini saya tidak tahu apakah langsung di P21 atau P19, karena baru hari Senin ini kejaksaan mulai berkantor. Saya tinggal menunggu ini apakah P21 atau P19,” jelas Ipda Agus.
Terkait belum dilakukannya penahanan terhadap tersangka, Ipda Agus menegaskan bahwa hal tersebut berkaitan dengan ketentuan hukum acara pidana.
“Perkara ini dikenakan Pasal 80 ayat (1) dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan. Di KUHAP, kita baru bisa melakukan penahanan jika ancaman hukumannya 5 tahun ke atas,” terangnya.
Dalam perkara ini, RI disangkakan melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, terkait dugaan kekerasan fisik terhadap anak yang mengakibatkan luka pada bagian wajah korban.
Meski tersangka tidak ditahan, pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan dan penanganan perkara kini bergantung pada hasil penelitian berkas oleh jaksa penuntut umum.
Namun kondisi tersebut belum sepenuhnya meredakan kekecewaan keluarga korban, yang berharap adanya langkah hukum tegas agar memberikan rasa keadilan bagi anak sebagai korban kekerasan.

























